Mengenal Bentuk Badan Usaha PT, Tbk, Pte, Sdn Bhd, Ltd, Inc, Corp, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, UD

  • Share

Ada beberapa bentuk badan usaha diantaranya berupa badan usaha yang berbentuk PT, Tbk, Pte, Sdn Bhd, Ltd, Inc, Corp, dan lain sebagainya yang akan dibahas dalam laman ini

Mengenal Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Bentuk Badan Usaha di Indonesia secara umum terdiri dari empat jenis, yaitu: koperasi, BUMN, BUMS dan Joint Venture

1. Koperasi

Badan usaha dengan didasari oleh asas kekeluargaan yang mengutamakan kepentingan bersama dimana tujuan utamanya ialah untuk mensejahterakan para anggotanya

Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama

Anda bisa mengunjungi laman ini untuk mengetahui informasi tentang mendirikan koperasi dan persyaratannya

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara memalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan

Terdapat beberapa bentuk BUMN yaitu Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (perusahaan Umum) dan Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perseroan

a. Perseroan ; perusahaan milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT)

Tujuannya mengejar keuntungan dengan memiliki saham yang seluruhnya atau sebagian (minimum 51%) dengan kepemilikan atas nama Negara. Misalnya: PT. Telkom, Tbk, PT. BRI, Tbk, PT. Pertamina,  dll

Baca juga  Cara Mendirikan Yayasan dan prosedurnya

Anda bisa lihat dilaman Cara Mendirikan Badan usaha PT dan modal yang dibutuhkan

Perum

b. Perum; perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham.

Sedangkan tujuannya untuk kemanfaatan umum dalam penyediaan berupa penyediaan jasa maupun barang dengan kualitas baik 

Dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contohnya: Perum Damri, Perum Bulog, Perum Perhutani, dll

Perjan

c. Perjan; Perusahaan milik Negara yang modalnya berasal dari APBN dengan tujuan membuat sejahtera masyarakan melalui pengabdian dan pelayanan.

Saat ini BUMN tidak memiliki perjan karena telah berubah bentuk menjadi Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah dengan tujuan mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada publik, seperti: Perjan Kerata Api berubah menjadi Persero Kereta Api, Perjan RRI dan TVRI berubah menjadi lembaga penyiaran public

3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki swasta dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha, seperti CV, PO, PT, Firma, UD

4. Joint Venture (Perusahaan Patungan)

Bentuk badan usaha yang merupakan hasil kerjasama dari beberapa perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri untuk membentuk satu perusahaan.

Joint  Venture harus memiliki badan usaha yang berbentuk PT (Perusahaan Terbatas). Contoh perusahaan Joint Venture seperti: PT. Nestle Indofood Citarasa Indonesia merupakan perusahaan patungan antara Nestle dan Indofood.

Contoh lain dari Joint Venture, PT. Sari Husada yang merupakan kolaborasi perusahaan PT. Kimia Farma dan PT. Tigakarsa Perkasa

Berbagai Bentuk Badan Usaha PT, Tbk, PTe, Sdn Bhd, dll

1. PT, Tbk

PT (Perusahaan Terbatas), sedangkan Tbk (Terbuka). Bentuk badan usaha seperti ini menandakan bahwa saham perusahaan bersifat public,

Baca juga  Inilah Beberapa Penyebab Faktor Kegagalan Usaha Kecil Anda

Perusahaan seperti ini telah melalui IPO (Initial Public Offering) yakni menawarkan saham kepada public dan melantai di Bursa Efek Indonesia dengan menawarkan saham perusahaan kepada public. Contoh: PT. Gudang Garam, Tbk, PT, Bukalapak.com, Tbk, dll

2. Pte Ltd  

Pte Ltd (Private Limited), bentuk badan usaha ini berasal dari Negara Singapura, kalau di Indonesia sama dengan PT

3. Ltd

Ltd (Limited), akhiran yang mengikuti nama perusahaan yang mengindikasikan bahwa perusahaan itu adalah perusahaan swasta.

Bentuk Ltd lazim digunakan oleh Negara yang bergabung dalam persemakmuran Inggris.

Ltd digunakan oleh perusahaan yang berada dibawah naungan perusahaan induk (holding) dengan perjanjian terbatas, seperti tidak boleh membuka unit bisnis baru, dll.

Penulisan Ltd dicantumkan setelah nama perusahaan, seperti Gulfcentral Company Ltd, TM&T Company Ltd. Kadang ditulis juga dengan menggunakan Co, seperti Gulcentral Co. Ltd, TM&T Co.Ltd

4. Inc  

Inc (Incorporation) merupakan bentuk badan usaha holding yang membawahi banyak anak perusahaan dan sahamnya melantai di Bursa Efek. Seperti Apple. Inc  

5. Corp

Sama seperti Inc, yakni perusahaan induk (holding) yang membawahi banyak anak perusahaan namun sahamnya tidak diperjualbelikan kepada public.

Yang membedakan antara Corp dan Inc adalah kepemilikan saham yang tidak dijual bebas seperti sahamnya Inc. contoh: Trans Corp, CT Corp

6. Sdn Bhd

Sdn Bhd (Sendirian Berhad), Badan Usaha ini dipakai di Negara Malaysia dan setingkat PT kalau di Indonesia

7. Bhd

Bhd (Berhad) badan usaha ini dipakai di Malaysia dan setingkat PT, Tbk. Artinya perusahaan ini telah melantai di Bursa Efek Malaysia

8. Sdn

Sdn (Sendirian), bentuk badan usaha yang dipakai di Malaysia dan setingkat CV.  

Baca juga  Keunggulan Koperasi yang Tidak Dapat Didapati Pada Usaha Lain

Demikian Bentuk Badan Usaha PT, Tbk, PTe, Sdn Bhd, Ltd, Inc, Corp, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, UD

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *