Perusahaan Go public di BEI dan IPO

Bagaimana sebuah perusahaan biasa yang berbentuk PT (perusahaan Terbatas) bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI)? Tulisan ini membahas tentang cara perusahaan go public di BEI

Perusahaan yang didirikan tentu ingin terus berkembang dan besar, untuk mengembangkan perusahaan dan memenangi persaingan tentunya banyak tantangan yang dihadapi diantaranya masalah pendanaan.

Pada konsisi tertentu, pinjaman perusahaan pada bank sudah cukup tinggi dan para founder-nya sudah mengalami keterbatasan dana

Oleh karena itu, perusahaan melakukan penawaran saham pada publik melalui pasar modal sekaligus bertransformasi dari perusahaan privat menjadi perusahaan terbuka yang dikelola secara lebih profesional dan transparan.

A. Apa itu IPO dan Go Public?

Go public artinya suatu perusahaan yang telah memutuskan untuk menjual sahamnya kepada publik dan siap dinilai oleh publik secara terbuka.

Pada saat perusahaan melakukan penawaran saham perdananya pada publik itulah yang disebut IPO (Initial Public Offering) dan nama perusahaan dibelakangnya ditambahin huruf Tbk (Terbuka) yang berarti bahwa perusahaan tersebut sahamnya bisa dimiliki publik

B. Keuntungan Go Public

Ada banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan yang telah go public, diantaranya :

1. Akses terhadap pendanaan di pasar saham

Ini menjadi alasan utama bagi perusahaan untuk go public. Dengan melakukan IPO perusahaan akan mendapatkan dana dari publik, dengan dana tersebut perusahaan bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti ekspansi bisnis, membayar utang, akuisisi perusahaan lain ataupun investasi

Baca juga  Global CEO India di Perusahaan Internasional

Perusahaan juga akan lebih mudah dalam mendapatkan pendanaan selanjutnya dengan melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham internal, atau melaui secondary offering dan private placement. Tidak hanya itu, go public juga dapat meningkatkan nilai ekuitas perusahaan  

2. Tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman

Lembaga keuangan seperti bank akan lebih percaya kepada perusahaan yang telah melantai di BEI. Ini karena akses informasi dan keterbukaan akan kondisi bisnis dan keuangan perusahaan dapat dipantau melalui Bursa Efek

Dengan begitu bank akan lebih mudah memberikan pinjaman kepada perusahaan yang telah dikenalnya dengan tingkat bunga yang lebih rendah karena credit risk pada perusahaan terbuka relatif lebih kecil dibandingkan credit risk pada perusahaan tertutup. Perusahaan juga lebih mudah dalam menerbitkan surat utang atau obligasi

3. Menumbuhkan profesionalisme

Perusahaan dituntut lebih professional dalam meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan, sistem pelaporan dan tata kelola yang baik sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan

4. Meningkatkan Image perusahaan

Perusahaan akan diliput oleh media massa sejak awal melakukan IPO, data aktivitas perusahaan akan menjadi sering disebutkan oleh para analis dari perusahaan sekuritas dan penyedia data.

Nama perusahaan dengan tambahan tbk dibelakangnya akan meningkatkan image perusahaan itu sendiri

5. Likuditas dan Divestasi

Tingkat likuiditas saham yang diperdagangkan di BEI dapat mengutungkan, begitupun dengan divestasi dapat dilakukan melalui BEI engan nilai yang optimal

6. Menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan

Perusahaan dapat menumbuhkan loyalitas karyawan melalui insentif berupa saham atau opsi saham. Ini merupakan strategi untuk mempertahankan karyawan kunci tanpa mengeluarkan biaya tunai

7. Peningkatan Nilai Perusahaan (company value)

Saham perusahaan yang diperdagangkan di BEI dapat dipantau. Peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan akan mempunyai dampak terhadap harga saham yang diperdagangkan dan ini akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan

8. Mempertahankan Kelangsungan Perusahaan

Menghindari kejatuhan bisnis yang diakibatkan konflik keluarga. Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki saham perusahaan masing yang dapat perjualbelikan di BEI. Perusahaan juga dikelola oleh pihak professional dan lebih transparan       

Baca juga  Jenis-Jenis Perusahaan Asuransi di Indonesia

9. Insentif Pajak dari Pemerintah

Perusahaan terbuka mendapatkan insentif pajak PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif biasanya. Sepanjang 40% sahamnya tercatat dan diperdagangkan di BEI dan dimiliki minimal 300 pemegang saham.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2015 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

C. Konsekuensi Go Public

Berikut ini konsekuensi dari perusahaan yang go public:

1. Berbagi Kepemilikan

Perusahaan yang telah go public sahamnya dapat dimiliki oleh umum. Ini berarti bahwa saham pendiri perusahaan tidak lagi 100% dimilikinya dan harus berbagi suara pada saat rapat umum pemegang saham

Namun, pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai pengendali apabila memiliki saham lebih dari 50% dari total saham yang disetor penuh

2. Kewajiban Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku

Perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK dan BEI. Aturan tersebut antara lain transparansi, pembentukan organ-organ perusahaan yang masing-masing memiliki fungsi menjalankan tata kelola perusahaan yang baik

D. Persiapan Awal Go Public

Ada beberapa yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan yang akan go public, sebagai berikut:

1. Pembentukan Tim IPO Internal

Tim IPO internal terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerjasama dengan para professional dalam membantu kelancaran proses IPO seperti dalam hal mempersiapkan dokumen prospectus

2. Pertimbangan Awal

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sejak awal, diantaranya:

  • Berapa kisaran dana yang dibutuhkan dari IPO
  • Berapa persentase saham maksimal yang ditawarkan ke publik
  • Apabila perusahaan berupa group, anak perusahaan mana yang akan ditawarkan ke publik
  • Apakah ada perjanjian, perizinan yang perlu ditindak lanjuti sebelum IPO
  • Apakah ada permasalah hukum atau permasalahan lainnya yang dapat menggangu proses IPO
  • Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan susunan direksi

3. Penunjukan Profesional Eksternal

Ada beberapa pihak yang diperlukan perusahaan untuk proses IPO, yaitu:

  • Underwriter / Penjamin Emisi Efek, membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor
  • Akuntan Publik, melakukan audit keuangan perusahaan
  • Konsultan hukum, membantu dalam proses kelancaran dari segi hukum
  • Notaris, melakukan perubahan AD, Akte dan Perjanjian
  • Penilai, menilai aset perusahaan
  • Biro Administrasi Efek, membantu dalam administrasi kepemilikan saham perusahaan
Baca juga  4 Strategi Pemasaran Unilever Beserta Jenis-Jenis Strategi Pemasaran Produk

4. RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar

Perusahaan perlu melakukan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham. Dalam RUPS ini juga ditetapkan jumlah saham yang ditawarkan kepada publik.

Perusahaan juga perlu melakukan perubahan terhadap anggaran dasarnya dari PT tertutup menjadi PT terbuka

Perusahaan juga perlu membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit jika belum ada

5. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, diantaranya:

  • Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang
  • Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum
  • Laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik
  • Laporan penilai (jika ada)
  • AD perusahaan terbuka yang telah disetujui Menkumham
  • Prospectus
  • Proyeksi keuangan

E. Cara Perusahaan Go Public di BEI

Berikut ini alur proses penawaran umum saham kepada publik:

Proses Go Public
Alur Proses Go Public ( Src image : Panduan IPO Go Public IDX)

Keterangan:

  1. Persiapan awal dan persiapan dokumen
  2. Penyampaian permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan saham ke BEI
  3.  Penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK
  4. Penawaran umum, pencatatan dan perdagangan saham di BEI

F. Persyaratan Menjadi Perusahaan Tercatat di BEI

Perlu diketahui bahwa ada tiga jenis papan pencatatan di BEI, yaitu:

  1. Papan utama, untuk calon emiten perusahaan besar dan telah memiliki rekam jejak keuangan yang baik
  2. Papan pengembangan, untuk calon emiten yang belum memenuhi syarat papan utama dan belum membukukan laba bersih
  3. Papan akselerasi, untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah (UKM).

Penempatan emiten pada papan pencatatan berdasarkan pemenuhan setiap persyaratan papan pencatatan

Berikut ini persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI:

Persyaratan Menjadi Perusahaan Tercatat di BEI
Persyaratan Menjadi Perusahaan Tercatat di BEI (Src image: Panduan IPO go Public IDX)

G. Biaya Mencatatkan Saham di BEI

Pada saat perusahaan mencatatkan sahamnya di BEI maka ada biaya yang perlu dikeluarkan. Biaya tersebut berupa :

1. Biaya pencatatan awal (initial listing fee)

  • Biaya pencatatan saham pertama minimal Rp. 10 juta dan maksimal Rp. 150 juta  
  • Untuk pencatatan saham tambahan, minimal rp. 10 juta dan maksimal Rp. 150 juta.

Biaya ini dihitung dari nilai kapitalisasi dengan tarif berjenjang

2. Biaya pencatatan tahunan (annual listing fee)

Untuk biaya pencatatan tahunan minimal Rp. 5 juta dan maksimal Rp. 100 juta, dihitung berdasarkan modal disetor. Biaya tersebut belum termasuk PPN 11%.

Demikian Cara Perusahaan Go Public dan Melakukan IPO di BEI.

x

Leave a Comment