Cara dan Syarat Mendirikan PT Serta Pajaknya

Apakah anda mempunyai bisnis yang baru dirintis atau sedang berjalan? Kini saatnya anda melegalkannya dalam bentuk badan usaha. Kali ini saya akan share bagaimana cara dan syarat mendirikan PT dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi setelah pendiriannya

Sejak pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja tahun 2020 pendirian PT semakin mudah. Ada dua jenis PT yaitu PT Perseorangan dan PT biasa.

PT perseorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang dan semua modalnya beral dari satu orang pendiri. Sedangkan PT biasa minimal pendirinya 2 orang yang satu bertindak sebagai direktur dan satunya komisaris

Apa saja yang perlu anda persiapkan untuk pembuatan PT?

Terdapat beberapa hal yang perlu anda persiapkan dalam pembuatan PT, sebagai berikut:

1. Persiapkan nama PT dan logonya

Tentukan nama PT anda, nama PT minimal terdiri dari 3 suku kata dan tidak boleh menggunakan serapan bahasa asing serta tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh orang lain karena ini menyangkut hak cipta dan kekuatan hukum.

Selanjutnya anda persiapkan logo dari PT anda, anda bebas berkreasi menciptakan logo yang keren dan unik bagi PT anda karena logo ini akan anda gunakan  selama PT anda masih eksis. Anda bisa menyewa jasa pembuat logo atau juga anda bisa berkreasi sendiri

Baca juga  Tujuan Dan Manfaat Training Pengembangan Diri Karyawan Di Perusahaan

2. Tentukan tempat dan kedudukan PT

Tempat dan kedudukan PT adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum apakah berada didalam wilayah kota atau kabupaten.

Apabila anda memilih Jakarta selatan sebagai tempat dan kedudukan PT anda maka alamat PT harus berada di wilayah tersebut dan apabila diluar wilayah itu maka disebut cabang dan anda harus mengurus perizinan akta cabangnya

3. Maksud dan Tujuan PT

PT anda akan melakukan kegiatan apa saja! Anda bisa memilih bidang usaha yang akan PT anda jalankan. Untuk bidang usaha ini anda bisa melihat di daftar KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia)

4. Struktur pemodalan

Kalau dulu, sebelum ada UU Cipta Kerja pendirian PT minimal modalnya adalah 50 juta. Setelah adanya UU tersebut modal pendirian PT berdasarkan kesepakatan para pendirinya.

Hanya saja untuk PT perorangan modal tidak boleh lebih dari 5 miliar, dan apabila lebih dari itu maka harus mengubah status PT perseorangan menjadi PT biasa

5. Pengurus PT

Pengurus PT minimal 2 orang yang terdiri dari 1 direktur dan 1 komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang direktur maka salah satu diangkat sebagai direktur utama.

Untuk PT perorangan tidak ada susunan kepengurusan karena hanya berasal dari 1 orang termasuk modal PT nya

Setelah persyaratan dipersiapkan langkah selanjutnya adalah

Membuat Akta Pendirian di Notaris

Pendirian PT biasa harus dibuat dengan akta notaris. Anda bisa mencari notaris di dekat anda, untuk PT perorangan tidak menggunakan akta notaris, Anda hanya perlu mengisi form pernyataan pendiran secara online di situs ahu.go.id

Selanjutnya..

Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah akta PT dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan PT ke Menteri Hukum dan HAM. Lalu Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pengesahan sehingga PT telah sah sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara

Baca juga  Waralaba Adalah: Arti dan Definisi

Akibatnya PT menjadi subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya diantaranya adalah laporan pajak dan NPWP

Karena telah menjadi badan hukum maka PT bisa melakukan kegiatan bisnis dengan pihak ketiga atas nama PT itu sendiri

Mengurus NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Langkah selanjutnya adalah Anda mengurus NPWP, untuk pengurusan NPWP ini bisa dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.  Sedangkan untuk pengajuan NIB bisa dilakukan secara online melalui situs OSS

 Pendirian PT ini bisa anda lakukan sendiri karena sekarang lebih mudah dimana pengajuan perizinan bisa dilakukan secara online atau kalau anda tidak punya waktu mengurus sendiri, Anda bisa menggunakan jasa layanan pendirian PT yang harganya kini semakin terjangkau

Kewajiban yang harus anda penuhi setelah PT anda berdiri

Anda telah bisa menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan nama PT anda,  pada akhir tahun anda urus pajak dari PT anda dengan membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba/rugi dan laporan neraca

Kemudian, anda bayar pajak PPh final sebesar 0.5% dari total omzet PT anda sebulan. Untuk membayar PPh final ini anda siapkan kode pembayarannya melalui e-billing di situs DJP Online.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui kantor pos, kring pajak, perbankan atau melalui langsung dari DJP online. Demikian cara dan syarat mendirikan PT.

x

Leave a Comment