Saat ini untuk mengajukan pembuatan NPWP tidak perlu datang ke kantor pajak, anda bisa melakukan pendaftaran dari rumah melalui online. Artikel ini membahas tata cara daftar npwp online badan usaha ataupun pribadi bagi yang belum memilikinya
Apa itu NPWP ?
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu sederet angka yang diciptakan sedemikian rupa dengan menggunakan sistem komputer sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam urusan perpajakannya
Sebelum membahas lebih lanjut bagaimana cara daftar NPWP secara online, pastikan terlebih dahulu koneksi internet yang anda gunakan lancar.
Disarankan, lakukan pendaftaran pada saat tengah malam, atau sehabis subuh dikarenakan pada saat jam kerja (sekitar jam 09.00 – 12.00 pagi) biasanya server berjalan lambat mungkin disebabkan banyak user yang mengaksesnya
Siapkan Dokumen Yang Dibutuhkan
Pastikan anda telah men-scan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk pdf, adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
A. Wajib Pajak Pribadi
- fotokopi KTP bagi WNI
- fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor bagi WNA
- lampiran fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang
- atau surat keterangan tempat kegiatan usaha
B. Wajib Pajak Badan Hukum
- fotokopi KTP / Paspor (WNA) seluruh pengurus
- fotokopi NPWP seluruh pengurus
- fotokopi Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian atau Fotokopi Akta Perubahan/Surat Keterangan Penunjukan (BUT)
Setelah dokumen anda persiapkan dalam bentuk pdf, maka saatnya melakukan pendaftaran secara online, adapun tahapannya sebagai berikut:
Buat Akun NPWP Online
- Buka situs pajak.go.id, kemudian klik menu Pendaftaran NPWP
- Pada laman Login, terdapat tiga pilihan, yaitu: Lupa Password?, Belum punya Akun ?, Cek NPWP.
Bagi anda yang pertama kali mendaftar npwp dan belum punya Akun, klik daftar pada pilihan Belum punya Akun - Masukkan email yang masih aktif, dan pastikan captcha yanh anda masukkan benar
- Pilih Jenis WP, Badan atau Perorangan
- Masukkan Nama Anda (apabila perorangan), dan masukkan nama Badan Usaha anda apabila berbentuk badan usaha
- Masukkan alamat email yang masih aktif
- Ketik password yang anda inginkan dan ulangi ketik password yang sama sebagai konfirmasi
- Masukkan nomor hp yang aktif
- Pilih pertanyaan rahasia, jawabanya. Lalu masukkan captcha
- Tekan tombol “Daftar”
Setelah melakukan 10 langkah diatas, cek email anda untuk aktivasi. Pada email di Inbox terdapat link aktivasi.
Setelah link tersebut di klik maka ucapan selamat akun anda berhasil dan anda sudah bisa login untuk melakukan pendaftaran npwp.
Untuk pembuatan akun npwp di djp online, anda bisa melihat tutorialnya di channel mikaylabinar.com Cara Buat Akun NPWP Online Pajak.go.id
Daftar NPWP Online
Setelah anda membuat akun, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP online, adapun caranya sebagai berikut:
- Anda masuk ke situs pajak.go.id
- Masukkan username dan password, serta captcha lalu Login
- Pada halaman Dashboard terdapat tiga Menu: Permohonan, Cetak, Help and FAQ. Klik menu Permohonan
- Pada formulir pendaftaran terdapat kategori pilihan, Badan, Joint Operation, Pribadi. Anda tinggal pilih
- Masukkan identitas wajib pajak
- Lengkapi lampirannya
- Klik persetujuan / Pernyataan PP 23
Untuk lebih mudahnya, anda bisa melihat video tutorial di channel mikaylabinar.com Cara Daftar NPWP Online Pajak
Setelah anda berhasil melakukan pendaftaran maka NPWP akan tercetak secara otomatif yang dikirim ke email anda dalam bentuk softfile
Untuk memiliki hardfile-nya ( kartu NPWP) biasanya anda harus menunggu selama 1 bulan atau bisa juga lebih untuk kartu NPWP dikirim ke rumah atau kantor anda
Apabila 1 bulan kartu NPWP anda belum sampai, bisa anda tanyakan ke kantor pajak terdekat. Demikian Cara Daftar NPWP Online.