Apakah anda sedang berencana untuk menginvestasikan dana anda pada asuransi tertentu?? Ada baiknya simak beberapa hal berikut ini tentang penyebab klaim asuransi jiwa ditolak yang bisa jadi pedoman supaya pembayaran klaim asuransi kelak tidak ada hambatan.
Ketika anda memilih satu perusahaan asuransi tertentu untuk produk asuransi jiwa sudah pasti menginginkan manfaat dikemudian hari.
Table of Contents
Tapi bagaimana jika ternyata nanti mengalami persyaratan klaim yang begitu ribet dan proses yang lama, yang membuat anda ragu.
Dalam banyak produk asuransi begitu juga dengan asuransi jiwa, proses klaim mungkin membutuhkan proses lama karena perusahaan harus meneliti dan memverifikasi dokumen-dokumen anda dengan teliti.
Sebagai contoh penyebab kematian dari suatu sakit atau sebagainya yang mana penyebab itu dijelaskan dalam kontrak atau tidak.
Untuk asuransi jiwa sebagai warisan, mungkin akan mengalami penolakan ketika melakukan klaim. Untuk itu simak beberapa informasi berikut untuk menghindari gagal bayar dalam pembayaran klaim asuransi.
1. Ketidaklengkapan Persyaratan Dokumen
Dokumen yang tidak lengkap bisa membuat gagal bayar, padahal ini adalah hal sepele namun berdampak besar.
Perusahaan mesti melakukan cross check data dan semua persyaratan harus lengkap. Misalnya tidak bisa menunjukkan Surat Kematian Tertanggung, jika demikian perusahaan merasa ragu apakah tertanggung sudah benar-benar meninggal atau dimanipulasi.
2. Kematian Tidak Wajar (Bunuh Diri)
Selanjutnya, Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Ditolak karena bunuh diri. Yang dimaksud dalam hal ini tidak bermakna sempit sebagai tindakan untuk mengakhiri diri sendiri secara sengaja misalnya gantung diri atau minum racun.
Bunuh diri diartikan karena meninggal akibat ulah sendiri yang diakibatkan karena kelalaian diri. Sebagai contoh melakukan kebut-kebutan dijalan dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas dan tidak menggunakan peralatan pengaman sebagaimana mestinya
Hampir semua perusahaan asuransi akan menolak membayarkan klaim jika terjadi kasus seperti ini, yaitu bunuh diri ataupun kematian akibat ulah sendiri. Biasanya ketentuan ini akan disebutkan dalam polis secara tersurat.
3. Melakukan Tindak Kejahatan
Perusahaan asuransi juga akan menolak klaim jika yang tertanggung meninggal sebagai akibat dari melakukan kejahatan.
Sebagai contoh, yang tertanggung melakukan perampokan sebuah bank dan polisi datang untuk melumpuhkan dan menembak si tertanggung hingga meninggal. Dengan begitu ahli waris tidak bisa mendapatkan dana asuransi karena pasti ditolak
Sebaliknya juga, jika ahli waris memiliki niat jahat terhadap si tertanggung karena mengetahui bahwa memiliki asuransi jiwa dengan jumlah besar.
Sehingga secara sengaja (ataupun juga dimanipulasi) membunuh yang tertanggung agar mendapat pencairan dana asuransi.
Untuk kedua hal diatas, kemungkinan besar perusahaan-perusahaan asuaransi akan menolak (dengan sebelumnya melakukan investigasi) klaim.
4. Pembayaran Premi Macet
Premi yang tidak dibayarkan juga menjadi salah satu alasan klaim ditolak perusahaan. Premi yang tidak dibayarkan oleh tertanggung berarti perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban lagi dalam uang pertanggungan untuk sesuatu hal yang terjadi pada tertanggung.
Disisi lain bukan soal kewajiban yang dilanggar oleh tertanggung dan ahli waris saja, namun ada juga permasalahan gagal bayar asuransi jiwa yang disebabkan karena pengawasan sistem yang lemah.
Seperti yang dikutip dari cnbcindonesia.com, kasus gagal bayar juga karena adanya pengawasan yang lemah dari regulator terhadap perusahaan asuransi karena kesenjangan antara aturan dengan pengawasan.
Perusahaan asuransi tetap melaporkan laporan keuangan mereka, termasuk manajemen risiko, namun otoritas lemah dalam melakukan pengawasan.
Sehingga ketika ada perusahaan-perusahaan yang mengalami masalah begitu dalam, otoritas terlambat menanganinya dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang membuat keterlambatan pembayaran klaim polis.