Serba Serbi Kasus Asuransi yang Terjadi di Indonesia

Kasus Asuransi- Asuransi adalah salah satu produk keuangan yang memberikan manfaat berupa perlindungan terhadap peserta sesuai dengan perjanjian antara pihak perusahaan dengan pemegang polis. Ada dua jenis asuransi di Indonesia yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Walaupun banyak memiliki manfaat, dalam kenyataannya tidak sedikit masalah yang ditimbulkan. Kebanyakan disebabkan nasabah merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.

Sebenarnya mengapa hal tersebut bisa terjadi? Berikut adalah beberapa kumpulan kasus asuransi yang terjadi di Indonesia.

Kasus Asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kasus asuransi pertama dialami oleh perusahaan BUMN PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terkuak ke publik pada tahun 2020 terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh manajer dan beberapa direktur utama perusahaan tersebut.

Dilansir dari kanal Youtube Ngomongin Uang, sejak tahun 2018 Jiwasraya tidak mampu membayar kewajiban polis produk JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 Miliar. Tentu saja hal ini memicu kemarahan pihak pemegang polis.

Setelah ditelusuri, ternyata Jiwasraya yang termasuk ke dalam salah satu perusahaan BUMN asuransi terbesar di Indonesia hanya membukukan aset sebesar 23,26 triliun rupiah. Sementara kewajibannya sebesar 50,5 triliun rupiah, sehingga ekuitasnya minus 27,24 triliun rupiah.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Pada intinya, hal ini disebabkan dari buruknya pengelolaan manajemen investasi. Dana kelolaan peserta polis JS Saving Plan ini malah dialokasikan ke saham-saham perusahaan yang memiliki fluktuasi dan risiko investasi yang sangat tinggi.

Dengan melakukan permainan tersebut, baik para manajer maupun beberapa direktur utama mendapat kucuran komisi yang tidak sah sehingga merugikan kepentingan Jiwasraya. Para terdakwa pada akhirnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasa 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015.

PT. Asuransi Bumiputera 1912

Tidak lama dari kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Bumiputera 1912 juga mengalami gagal bayar. Dilansir dari kanal Youtube BeritaSatu, tercatat pada akhir tahun 2019 klaim jatuh tempo asuransi jiwa Bumiputera mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 4,1 T.

Banyak sekali peserta yang dirugikan, mulai dari skala individu hingga perusahaan besar. Mulai dari asuransi pendidikan, investasi, beasiswa. Di akhir tahun 2019, asuransi bumiputra mengalami defisit sebesar 23 triliun rupiah.

Menurut Dirman Pardosi selaku Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, manajemen Bumiputera bersikap acuh terhadap temuan dari aktuaris, malah sibuk ‘memperbagus’ laporan keuangan. Sementara menurut Irvan Rahardjo, mantan Komisaris Independen Bumiputera, kondisi sudah tidak baik semenjak tahun 2012.

Hal tersebut diakibatkan dari maraknya fraud, manajemen investasi yang buruk karena dana premi dialokasikan kepada saham perusahaan-perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Hingga kini, kasus asuransi Bumiputera masih bergulir.

Gagal Bayar Kresna Life

Kasus asuransi selanjutnya menimpa Kresna Life. Dikutip dari halaman cnbcindonesia.com, pada tanggal 08 Juni 2021 asuransi Kresna Life dinyatakan pailit. Sudah tentu, yang menjadi pihak paling dirugikan adalah pemegang polis. Kalau pailit, bagaimana cara perusahaan membayar kewajibannya?

Sama seperti dua kasus asuransi sebelumnya, Kresna Life juga mengalami gagal bayar di dua produk asuransi jiwa pada tahun 2020. Alasannya adalah karena bisnis terdampak COVID-19 dan diluar kendali perusahaan.

Pada tanggal 18 November 2020 Kresna Life menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain menunda pembayaran polis jatuh tempo, Kresna Life juga menunda pembayaran manfaat investasi hingga Februari 2021.

Hal ini terus bergulir hingga perusahaan dinyatakan pailit di tahun 2021. Akibat dari hal ini, pemegang polis mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan tugasnya melindungi konsumen dari keadaan seperti ini.

Ditambah lagi, OJK harus memastikan bahwa hak peserta segera dibayarkan oleh Kresna Life, karena jika pailit maka otomatis aset perusahaan akan diambil alih oleh kurator.

Prudential

Kasus yang baru-baru ini terjadi dan cukup menghebohkan media sosial adalah kasus Prudential. Hal itu terjadi dikarenakan seorang public figure dan juga politisi Wanda Hamidah merasa ditipu oleh pihak asuransi.

Dalam story akun media sosialnya, Wanda Hamidah mengungkapkan kekecewaannya terhadap salah satu produk asuransi prudential, yaitu kesehatan. Wanda mengatakan bahwa dirinya sudah susah payah membayar premi yang tidak sedikit setiap bulannya selama 12 tahun.

Namun ternyata saat dipakai, asuransi tidak bisa meng-cover seluruh biaya pengobatan anaknya. Keluhannya ini akhirnya dijawab oleh pihak Prudential yang menyatakan bahwa sudah memberikan penjelasan sesuai dengan rencana yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis.

Maraknya kasus gagal bayar perusahaan asuransi menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja perusahaan. Yang tadinya punya cita-cita ingin hidup nyaman dan tentram tanpa ada pemikiran yang berlebihan di masa depan, nyatanya dibuat pusing karena malah gagal bayar.

Semua hal ini didasari oleh adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan lagi-lagi peserta yang harus menanggung akibatnya. Harapan dari banyaknya kasus asuransi ini adalah baik pihak perusahaan maupun lembaga yang melakukan pengawasan semakin mawas diri.

Jangan sampai konsumen yang seharusnya terlindungi malah tidak terlindungi sama sekali.

x

Leave a Comment