Tulisan ini menjelaskan tentang cara merubah sertifikat hgb ke shm agar kepemilikan anda atas rumah atau property memiliki kekuatan penuh secara legal
Apakah anda membeli rumah BTN ? jika ya tentunya anda akan mendapatkan sertifikat rumah. Pada umumnya sertifikat rumah BTN masih berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Ini nantinya perlu anda ubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Table of Contents
Apa itu Sertifikat HGB ?
Apabila sertifikat rumah anda masih HGB maka kepemilikan anda atas rumah masih sebatas kepemilikan atas hak guna bangunan saja
Sertifikat HGB memiliki masa jangka waktu tertentu, apabila tidak dinaikkan statusnya menjadi SHM maka kepemilikan atas rumah bisa berakhir sesuai dengan masa yang tercantum dalam sertifikat rumah
Pada umumnya, orang yang membeli rumah secara BTN melakukan pembelian secara kredit. Sertifikat rumah BTN biasanya dijadikan jaminan oleh bank atau Lembaga pemberi pinjaman hingga cicilan kredit KPR atau utang lunas
Dalam sertifikat tersebut dicantumkan status sertifikat HGB dan Lembaga pemberi pinjaman (bank) mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai jaminan dengan stemple Hak Tanggungan (HT)
Hak Tanggungan inilah yang menjadi dasar jaminan bagi bank atas pemberian pinjaman kredit cicilan KPR hingga lunas
Apabila cicilan KPR lunas maka bank akan mengembalikan sertifikat HGB kepada pemiliknya. Pemilik SHGB perlu mengurus roya ke kantor BKD untuk menghilangkan status jaminan sertifikat rumah ke bank
Setelah penghapusan roya maka pemilik rumah bisa menaikkan status sertifikat dari HGB ke SHM.
Apa itu Sertifikat SHM ?
SHM merupakan tanda bukti kepemilikan penuh atas tanah dan/atau bangunan. Artinya apabila seseorang membeli rumah yang memiliki sertifikat SHM maka orang tersebut memiliki hak kepemilikan penuh atas property tersebut
Perbedaan yang paling mendasar antara SHGB dan SHM adalah status kepemilikannya dan masa waktu penggunaannya. Dimana SHGB hak gunanya memiliki waktu tertentu, sedangkan SHM tidak hanya hak guna tapi kepemilikan dengan tidak memiliki Batasan waktu
SHM adalah dokumen legalitas tertinggi atas kepemilikan suatu property dan memuat informasi daftar yuridis, surat ukur, buku tanah, tanda bukti hak dan nomor sertifikat
Apabila SHGB telah berubah menjadi SHM maka ada stemple keterangan di dalam sertifikat tersebut sebagai penanda SHM
Cara Merubah Sertifikat HGB Ke SHM
Ada beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan sebelum pergi ke kantor BPN yaitu:
- FC KTP
- Sertifikat Asli
- SPPT PBB
- FC IMB
Apabila HGB berupa rumah Perumnas maka perlu Surat Keterangan dari perumnas. Jika menang lelang maka perlu melampirkan fotocopy risalah lelang
Setelah dokumen tersebut lengkap maka anda ke kantor BPN untuk mengurus peningkatan HGB menjadi SHM
Disana anda akan diberi form untuk pengisian peningkatan HGB menjadi SHM dan persiapkan satu buah materai sebagai kelengkapan
Proses peningkatan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu antara tiga hari sampai satu minggu dengan biaya sekitar Rp. 50.000
Penutup
SHM merupakan bukti dokumen tertinggi atas kepemilikan property. Apabila anda membeli rumah BTN dan statusnya masih HGB maka anda perlu mengubahnya menjadi SHM untuk menjadikannya sebagai kepemilikan penuh atas rumah, tanah dan bangunan
Cara merubah sertifikat HGB ke SHM dilakukan dengan mengunjungi kantor BPN dengan membawa beberapa dokumen yang disebutkan diatas. Prosesnya singkat hanya memerlukan waktu hingga seminggu dengan biaya Rp. 50 ribu.
Demikian informasi tentang cara merubah sertifikat HGB ke SHM. Semoga informasi ini berguna bagi anda dan apabila ada yang perlu ditanyakan atau kurang jelas maka bisa isi kolom komentar dibawah ini