Pahami 10 Istilah Bank Saat Mengajukan KPR Rumah

10 Istilah Dalam Bank yang Perlu Diketahui Saat Mengajukan KPR Rumah
10 Istilah Dalam Bank yang Perlu Diketahui Saat Mengajukan KPR Rumah

Memiliki rumah pribadi tentunya menjadi impian bagi semua orang terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga untuk dapat menghuni rumah pribadi. Namun ketika harus berurusan dengan bank untuk mengambil kredit KPR Anda harus mengerti beberapa istilah dalam bank saat mengajukan KPR rumah

Dari awal sampai ketika akan mengajukan kredit sobat Mibi akan diperhadapkan dengan beberapa istilah yang mungkin baru pertama kali mendengarnya sehingga terdengar asing.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari. Hendaknya dimengerti terlebih dahulu istilah-istilah tersebut sebagai pengetahuan umum yang dapat membantu untuk memahami baik dalam proses pengajuan sampai ketika sudah disetujui kreditnya.

Berikut dirangkum dari sumber-sumber kredibel, beberapa istilah dalam kredit KPR yang lumrah dalam prosesnya saat mengajukan KPR rumah yang perlu sobat Mibi ketahui.

A. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah mortgage yang mengacu pada kepemilikan hunian rumah, flat, apartment dan properti lainnya dengan menggunakan sistem kredit dari bank untuk pembiayaannya hingga 80 % lebih.

Peraturan di Indonesia untuk rumah komersil mengharuskan calon nasabah menyetorkan setidaknya minimal 30 % dari harga jual supaya kreditnya disetujui.

Sementara untuk rumah subsidi baik uang muka dan bunganya dibantu oleh pemerintah sehingga nominalnya tidak sebesar dari rumah komersil.

B. BI Checking

Bank dalam penyaluran kredit menganut prinsip kehati-hatian, karena dana yang akan diberikan dalam KPR sifatnya berjangka waktu panjang dan dalam jumlah yang besar, maka perlu tindakan jaga-jaga.

Baca juga  Tips Membeli Rumah yang Perlu Anda Perhatikan

Dalam rangka mengurangi risiko agar pengembalian kredit tidak bermasalah/macet, maka BI checking ini merupakan sistem penliaian calon debitur yang didasarkan pada point/skor yang tercatat oleh Bank Indonesia (BI).

Pemberin kredit hanya kepada calon debitur yang memiliki riwayat (skor) baik, yang tidak mengalami keterlambatan pembayaran kredit lebih dari 3 bulan berturut-turut.

C. Uang Muka

Uang muka merupakan besaran uang yang disetorkan pertama kali sebelum kredit. Besarnya uang muka tergantung kebijakan bank. Namun biasanya bank hanya membiayai KPR maksimal hingga 75 %. Dan sisanya adalah uang muka yang harus disetorkan ke bank oleh debitur.

Ada dua skema yang mungkin terjadi. Pertama jika calon nasabah memilih dengan pembayaran uang muka yang kecil, sehingga cicilan KPR nya besar. Atau uang muka yang besar maka cicilannya lebih kecil. Kedua pilihan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan harus disesuaikan dengan kemampuan finansialku.

D. Tenor KPR

Istilah ini bisa diartikan sebagai jangka waktu yang diberikan pihak bank untuk pelunasan KPR. Tenor KPR ini tentunya beda-beda kebijakannya, namun umumnya tenor KPR paling maksimum adalah 20 tahun.

Tiap nasabah juga bisa berbeda-beda tenor KPR yang diterima karena disesuaikan dengan kemampuan finansial. Besaran nilai jual rumah dan besaran uang muka yang disetorkan.

E. Appraisal

Proses appraisal dilakukan setelah calon debitur dianggap memiliki BI cheking yang bagus. Lalu maksud appraisal itu sendiri apa? Bisa diartikan sebagai tindakan dari bank untuk menaksir nilai rumah oleh assesor yang ditunjuk. Tujuannya adalah untuk mencari kesesuaian harga rumah yang telah diajukan oleh calon debitur.

Kegunaan appraisal juga bisa untuk digunakan sebagai langkah untuk menilai dan mengukur kemampuan kredit dari calon debitur.

Baca juga  Cerdas dalam Investasi Properti

F. Plafon dan Agunan

Plafon ini merupakan batas atas (maksimal) pemberian kredit kepada calon nasabah yang akan membeli rumah. Sementara agunan itu adalah aset berharga (yang dinilai dengan uang). Yang untuk sementara dititipkan ke pihak bank sebagai jaminan sampai pelunasan kredit terjadi. Agunan dalam hal KPR tentunya adalah sertifikat rumah itu yang akan dibeli oleh calon debitur.

G. Akad

Dalam proses pengajuan KPR juga ada mengenal istilah akad. Yang merujuk pada proses penandatanganan antara penerima kredit (debitur) dengan pemberi kredit (pihak bank). Akad ini seperti surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang didalamnya mengatur baik hak dan kewajiban.

H. Roya

Istilah ini merujuk pada dokumen yang menunjukkan bahwa debitur KPR sudah terlepas dari kewajiban kredit KPR. Seorang nasabah akan dicoret namanya di dalam buku hak tanggungan.

I. Balik Nama

Akad kredit yang telah ditandatangani oleh debitur dan bank dijadikan dasar oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Untuk kemudian mengurus dua dokumen lainnya yaitu AJB (akta Jual Beli) dan Balik Nama.

Dalam hal KPR, maka balik nama adalah dengan mengganti nama pemilik lama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pemilik barunya, yaitu debitur tersebut.

J. Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen ini dibuat oleh notaris atau PPAT yang ditunjuk pihak bank yang sifatnya sah dimata hukum. Dokumen untuk menjelaskan bahawa telah terjadi peralihan (pemindahan) hak atas tanah dari penjual, yaitu konteksnya dari bank ke pembeli.

Demikian beberapa istilah dalam konteks mengajukan KPR rumah untuk sobat Mibi ketahui, semoga artikel ini dapat memberikan manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *