Cara Mengurus Roya Ke BPN Berikut Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Roya Ke BPN Berikut Syarat dan Biayanya
Cara Mengurus Roya Ke BPN Berikut Syarat dan Biayanya

Apakah anda melakukan pembelian rumah secara kredit KPR ? bagaimana jika cicilannya sudah selesai apa yang perlu dilakukan? Pastinya anda akan pergi ke bank untuk mengambil sertifikat rumah, yak an !. Setelah itu anda perlu mengurus roya. Berikut ini cara mengurus roya ke BPN beserta syarat dan biayanya

Apa itu Roya ?

Roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat roya

Surat Roya merupakan dokumen yang menyatakan bahwa aset yang anda miliki (bisa tanah atau rumah) telah bebas utang dari lembaga pemberi pinjaman seperti bank.

Perlu anda ketahui bahwa rumah yang anda beli secara kredit KPR di dalam sertifikat terdapat cap dan keterangan hak tanggungan oleh lembaga pemberi pinjaman (bank).

Ketika anda melunasi cicilannya maka perlu melakukan penghapusan keterangan hak tanggungan tersebut ke kantor BPN. Inilah yang disebut roya

Konsekuensi Tidak Mengurus Roya

Pada saat anda melakukan pelunasan cicilan kredit rumah KPR maka sebaiknya langsung mengurus roya ke BPN. Ini penting, karena apabila anda tidak segera mengurusnya maka anda akan tetap dianggap memiliki tanggungan atau berhutang kepada lembaga pemberi pinjaman (bank) dan di dalam sertifikat masih terdapat tanda hak tanggungan oleh bank

Berikut ini dampak apabila anda tidak segera mengurus roya:

Aset yang anda miliki (tanah atau rumah ) masih berstatus sebagai hutang kepada bank/ lembaga pemberi pinjaman

Tidak hanya itu, akibat tidak mengurus roya juga akan menghambat transaksi jual-beli aset dikemudian hari dan ini akan mengurangi potensi dapat keuntungan

Baca juga  Elliott Wave Teori : Ringkasan

Cara Mengurus Roya Ke BPN Berikut Syarat dan Biayanya

Setelah anda melakukan pelunasan kredit ke bank maka pihak bank akan memberikan sertifikat dan dokumen lainnya yang menjadi jaminan selama kredit kepada anda.

Biasanya, setelah pelunasan anda diminta nunggu minimal seminggu untuk pengembalian sertifikat karena pihak bank melakukan verifikasi dan menyiapkan dokumen serah terima, surat keterangan roya dan dokumen lainnya  

Setelah anda menerima dokumen dan sertifikat dari bank maka anda perlu segera mengurus roya ke kantor BPN. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus roya adalah:

  • Formulir permohonan roya, yang bisa anda dapatkan dan isi di kantor BPN
  • Materai 10 ribu sebanyak 1 buah
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Foto KTP
  • Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan
  • Surat keterangan roya dari bank tentang pelunasan utang dari bank

Adapun biayanya adalah Rp. 50.000 persertifikat hak tanggungan.

Berapa Lama Mengurus Roya ?

Berdasarkan pengalaman penulis, pada saat mengurus roya diminta menunggu seminggu tetapi dalam prakteknya lebih cepat karena dalam tiga hari penulis mendapatkan pemberitahuan melalui sms bahwa pengurusan roya selesai dan bisa diambil di kantor BPN.

Dalam tiga hari pengurusan roya sudah selesai. Pelayanan publik di Indonesia sekarang semakin baik dengan adanya kemajuan teknologi di pemerintahan. Jadi pengurusan roya membutuhkan waktu tiga hari.

Demikian informasi tentang pengurusan roya rumah yang dibeli secara kredit melalui KPR. Setelah anda melakukan pengurusan roya maka langkah selanjutnya adalah menaikkan status kepemilikan dari SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) ke SHM (Sertifikat Hak Milik).

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan SHGB dan SHM anda bisa baca di laman: Perbedaan Sertifikat HGB Dan SHM Pada Properti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *