Mikaylabinar.com– Mungkin ada diantara anda terutama generasi muda mencari informasi tentang caranya membeli rumah pertama kali.
Sekarang ini semakin mudah untuk membeli rumah tempat tinggal terutama bagi generasi milenial dimana rumah bersubsidi semakin banyak.
Rumah Subsidi Dan Rumah Komersil
Rumah subsidi adalah rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah. Biasanya diperuntukkan oleh masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari 4 juta dan untuk membeli rumah pertamakali dengan tujuan untuk ditempati bukan untuk disewakan atau bisnis.
Rumah komersil adalah rumah non subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah baik untuk ditempati atau untuk tujuan lain (bisnis).
Lalu bedanya apa ? yang paling membedakan masalah harga. Rumah komersil biasanya harganya lebih mahal dibanding rumah program subsidi.
Walaupun demikian, rumah komersil juga kadang ada yang bersubsidi, biasanya pengembang memberikan subsidi dalam jumlah batas tertentu selama 2 atau 3 tahun.
Subsidi itu biasanya dalam bentuk uang kontan yang dibayarkan pada saat 3 tahun pertama bagi konsumen. Misalnya cicilan anda sebulan 3 juta karena ada subsidi maka yang anda bayar hanya 2.5 juta perbulan.
Kadang juga berupa discount pada saat promo atau peralatan lengkap seperti kasur, lemari dan meja yang telah disediakan oleh pengembang. Selain itu bedanya rumah bersubsidi dengan rumah komersil terletak pada situasi dan kondisi rumah.
Situasi rumah komersil biasanya lebih strategis dibanding rumah bersubdisi karena lebih dekat dengan fasilitas publik dan biasanya terletak di kota. Selain itu karena komersil lingkungan rumah menggunakan sistem one gate yang dijaga oleh sekuriti. Rumah bersubsidi biasanya tidak mempunyai seperti itu dan terletak lebih jauh dari fasilitas publik.
Hal Yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat membeli rumah pertama kali melalui KPR yaitu:
Pengembang
Apakah pengembang rumah (developer) kredibilitasnya bisa dipercaya? Untuk mengukur kredibililtasnya yaitu pengembang tersebut tidak bermasalah hukum, lihat dulu apakah pengembang itu sudah berdiri cukup lama atau baru dan berapa proyek perumahan yang telah berhasil dia bangun dan sudah ditempati oleh konsumen.
Pastikan perumahan yang akan dibangun tersebut benar-benar terjamin berdiri dengan melihat rekam jejak dari pengembang.
Sertifikat Kepemilikan
Tanyakan ke pengembang tentang status sertifikat apakah masih SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik). Biasanya kalau membeli rumah melalui KPR sertifikat rumah masih berupa HGB kalau sudah lunas baru bisa dirubah ke status SHM.
Apa bedanya HGB dan SHM ? sesuai dengan kepanjangannya HGB yaitu hak yang dimiliki berupa hak tempat tinggal atas bangunan dan tanah biasanya dalam jangka waktu tertentu maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang kembali menjadi 20 tahun. Bberbeda dengan SHM dimana status kepemilikan mutlak dimiliki oleh yang menempati dan bisa diwariskan kepada anak cucu.3. Pajak
Tanyakan ke pengembangnya bagaimana status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari rumah yang ingin anda beli, apakah langsung ditanggung oleh pihak pembeli setelah terjadi deal atau masih ditanggung pihak pengembang sampai serah terima kunci kepada pembeli.
Hal ini penting agar anda setelah menempati rumah tidak kaget karena tunggakan pembayaran pajak PBB. ( Tentang pajak rumah anda bisa Baca : Jenis pajak dalam kepemilikan properti )
Keamanan
Pastikan rumah yang akan anda beli lokasinya aman dari banjir, kejahatan atau potensi kriminalitas, letusan gunung berapi, tsunami, karena rumah akan ditempati dalam jangka waktu panjang tingkat keamanan patut dijadikan prioritas sehingga pada saat menempati rumah pikiran menjadi tenang dan tidak was-was atau khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Lokasi
Biasanya orang pada saat mau membeli rumah membicarakan tentang lokasi, memang tidak dipungkiri lokasi rumah menjadi hal yang penting karena memudahkan aktifitas seharian, juga menyangkut harga rumah yang selalu naik jika berada di lokasi yang strategis.
Ciri dari lokasi strategis yaitu rumah dekat dengan berbagai infrastruktur seperti rumah sakit, sekolah, gedung pemerintahan, pusat perbelanjaan dan sebagainya.
Harga
Faktor yang paling menentukan untuk membeli rumah biasanya sesuai gak dengan kondisi kantong ? ????, bagaimanapun keinginan kita untuk mendapatkan rumah yang diidamkan tapi kalau tidak sesuai dengan isi kantong maka tidak akan terjadi deal.
Memang harga rumah semakin kedepan semakin mahal namun ada solusi alternatifnya yaitu menggunakan fasilitas KPR.
Biaya lainnya
Pastikan apakah ada biaya-biaya lain pada saat mau membeli rumah yang harus ditanggung oleh konsumen. Misalnya biaya balik nama, biaya pemasangan listrik, pdam, notaris dan sebagainya. Karena biaya-biaya ini akan mempengaruhi pada saat akan menentukan seberapa besar uang yang akan dijadikan uang muka.
Untuk pembelian rumah biasanya uang muka sebear 30% dari total harga rumah, Tapi ada juga yang memberlakukan uang muka 10% atau 20% dari harga rumah.
Namun saat ini ada juga yang DP ( down payment )/ uang muka 0%. Tapi sebaiknya perbesar DP nya sehingga cicilan perbulannya kecil, bukankah kita juga punya keperluan bulanan ? seperti bayar tagihan listrik, pdam, bensin, pulsa, kebutuhan anak dan sebagainya.
Bagaimana Menggunakan Fasilitas KPR ?
Tiap pengembang biasanya menawarkan tiga fasilitas yaitu pembelian rumah secara Tunai, Tunai Keras, dan KPR. Pembelian secara Tunai dimana pembeli membayar secara langsung harga rumah yang akan dibeli.
Kalau Tunai Keras mirip seperti pembelian tunai namun sistem pembayarannya di bayar secara bertahap dalam waktu beberapa bulan. Pembelian rumah dengan KPR yaitu menggunakan sistem cicilan/kredit kepada bank, dimana bank memberikan batas plafon ( batas maksimal uang yang diberikan untuk pinjaman) dalam jumlah tertentu kepada konsumen.
Konsumen akan mencicil plafon tersebut dalam jangka waktu tertentu misalnya 10 tahun atau 15 tahun tergantung berapa lama yang diinginkan oleh konsumen dan tentunya termasuk bunga pinjamannya. Inilah yang disebut sistem kredit KPR.
Misalnya rumah yang ingin anda beli harganya 300 juta, kemudian batas plafon yang diberikan pihak bank sebesar 250 juta maka sisa 50 juta yang harus anda bayar ke pengembang. Sedangkan plafon 250 juta dicicil ke bank selama dalam jangka waktu yang anda tentukan dengan pihak bank dan tentunya termasuk bunganya.
Bunga KPR ? Anuitas atau Bunga Tetap
Pada saat mengajukan KPR biasanya dicantumkan tentang sistem cicilannya, apakah menggunakan Anuitas atau Tetap.
Sistem Anuitas disesuaikan dengan acuan suku bunga bank sentral yaitu Bank Indonesia. Cicilan Anuitas pada saat tahun-tahun awal biasanya 3 tahun pertama memiliki bunga yang kecil dan cenderung tetap namun setelah tahun ke 4 bunga dari sistem Anuitas ini akan naik disesuaikan dengan bunga bank KPR yang berlaku pada saat itu.
Sedangkan sistem Bunga Tetap. Cicilan yang dibayarkan sejak pertama kali membeli rumah bunganya tetap tapi nominal cicilannya lebih tinggi dibanding sistem Anuitas. Terdapat kelebihan dan kelemahan diantara keduanya. Kelebihan Anuitas pada saat tahun-tahun awal angsuran cicilan kecil sehingga dana yang tersedia bisa digunakan untuk perbaikan rumah.
Kelemahan dari Anuitas pada saat awal cicilan pembayaran bunganya lebih besar di banding pembayaran pinjaman pokok dan jangan kaget ketika anda tanyakan setelah tiga tahun berjalan ke pihak bank cicilan pinjaman pokok anda masih besar.
Sistem bunga tetap memiliki kelebihan cicilan kredit KPR jumlahnya tetap perbulan sehingga memudahkan konsumen untuk merencanakan keuangannya, selain itu cicilan angsuran pokok pinjamannya lebih besar dibanding Anuitas.
Kelemahannya pada saat tahun-tahun awal mungkin terasa berat cicilannya karena jumlahnya lebih besar dibanding Anuitas, dan jika kita punya kelebihan uang untuk menebus sisa pinjaman pokok tidak akan berpengaruh banyak terhadap jumlah cicilan. Beda halnya dengan sistem Anuitas, kalau anda membayar sisa angsuran pokok maka jumlah cicilannya otomatis akan turun.
Dokumen Pengajuan KPR
Terdapat beberap dokumen yang mesti dilengkapi dalam pengajuan KPR seperti:
1. Formulir KPR
2. FC KTP, NPWP, Kartu Keluarga,
3. FC surat nikah ( bagi yang sudah berkeluarga)
4. FC slip gaji atau penghasilan ( 3 bulan terakhir )
5. FC rekening Koran tabungan ( 3 bulan terakhir )
6. FC SK karyawan atau pegawai
Setelah dokumen disiapkan maka pihak pengembang akan mengajukannya ke bank atau bisa juga ditangani sendiri langsung ke Bank pada bagian yang mengurusi KPR. Setelah pengajuan KPR disetujui Bank maka konsumen akan dipanggil untuk menandatangani beberapa dokumen dari Bank.
KPR Jangka Panjang Atau Singkat ?
Pada saat mengajukan KPR akan diberi pilihan untuk masa pinjamannya, apakah 5 tahun, 10, 15 atau 20 tahun. Menurut saya pribadi lebih baik mengajukan jangka waktu yang lebih lama misalnya 15 atau 20 tahun dengan pertimbangan cicilan yang lebih kecil jika dibanding dengan waktu yang pendek.
Selain itu, pada rumah BTN biasanya memerlukan perbaikan sebelum benar-benar bisa ditempati. Jika suatu saat ada uang sisa cicilan KPR bisa dilunasi atau diperpendek masa cicilannya.
Demikian Panduan Membeli Rumah Pertama. Semoga bermanfaat..