Cara Take Over Rumah KPR yang Belum Lunas

  • Share

Mikaylabinar.com– Cara Take Over Rumah KPR dan cara membeli rumah KPR yang Belum Lunas. Mempunyai rumah merupakan impian setiap orang terutama yang telah berkeluarga

Pada saat ini untuk mendapatkan rumah secara cash sepertinya sulit kecuali kalau anda memiliki uang yang banyak sehingga bisa membeli rumah dengan membayar langsung secara tunai.

Angsuran Rumah

Bagi kebanyakan orang umum, untuk mendapatkan rumah biasanya menggunakan KPR. Dimana pembeli cukup menyediakan DP (uang muka) sebesar 30% dari harga rumah bahkan ada yang menawarkan DP 0%

Kekurangan dari harga rumah ditalangi oleh KPR lalu pembeli melakukan cicilan tiap bulan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan periode waktu yang diambilnya (bisa 15 tahun atau 20 tahun)

Besaran cicilan tiap bulan tergantung dari periode waktu yang diambil. Semakin pendek periode waktu yang diambil semakin besar cicilan dibandingkan jangka periode yang panjang.

Selain jangka waktu periode yang diambil, besaran cicilan juga tergantung dari jumlah DP yang disetor. Semakin besar DP yang dibayarkan maka jumlah pinjaman KPR semakin kecil begitupun dengan cicilan bulanannya akan semakin kecil.

Tingkat suku bunga KPR juga menentukan besar kecilnya angsuran rumah perbulan,

tingkat suku bunga KPR yang berlaku untuk pembelian rumah berbeda tiap tahunnya kadang naik kadangpula turun.

Lalu bagaimana jika terlanjur membeli rumah dengan suku bunga KPR yang tinggi? Bisa dengan take over angsuran rumah ke bank lain

Take Over angsuran rumah ke bank lain

Pada dasarnya take over angsuran ke bank lain sama seperti pengajuan awal. Sebagai contoh pada saat membeli rumah suku bunga bank yang berlaku pada saat itu sebesar 11.5 %

Baca juga  Investasi Rumah KPR yang Menguntungkan

Dan dua tahun kemudian naik sebesar 13.5%. Karena bunga kredit terasa memberatkan maka pindah ke bank lain yang menawarkan suku bunga lebih rendah sebesar 7.8%.

Adapun persyaratan:  

  1. yang diminta adalah fotokopi KTP,
  2. Kartu Keluarga,
  3. rekening Koran 3 bulan terakhir, dan
  4. Slip gaji,
  5. serta sertifikat rumah. Tapi kalau sertifikat rumah sudah ada di bank sebelumnya yang perlu diserahkan dokumen lain kepada bank baru pada saat pelunasan di bank lama

Ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon. Namun bisa diatasi dengan cara menambahkan jumlah pinjaman agar ditanggung oleh bank. Sebagai contoh: pada saat saya melakukan take over ke bank lain sisa kredit rumah sebesar 148 juta dengan sisa waktu 6 tahun,

Pada saat melakukan pengajuan ke bank baru saya melakukan pinjaman tambahan untuk perbaikan rumah sebesar 80 juta.

Setelah bank melakukan appraisal (penilaian ulang harga rumah) maka disetujui oleh bank. Pihak bank mentranfer uang sebesar sisa kredit rumah tersebut ditambah dengan jumlah pinjaman baru ke rekening saya

Langkah selanjutnya adalah perlu mendatangi bank awal untuk melakukan pelunasan sisa kredit dan dendanya sebesar 1%.

Denda ini karena melakukan pelunasan lebih awal (untuk besaran denda tergantung pada masing-masing bank biasanya kisaran 1-3% dari sisa angsuran pokok).

Setelah melakukan pelunasan, pihak bank lama menyerahkan dokumen termasuk sertifikat rumah dan saya menyerahkan kepada bank baru sebagai jaminan.

Kita juga bisa mengklaim asuransi rumah di bank lama, sebagai informasi pada saat kita melakukan pembelian kredit KPR

Biasanya pengembang properti telah memasukkan biaya asuransi rumah di dalamnya dan kita bisa mengklaimnya pada saat rumah lunas

Beli Rumah dengan Cara Take Over

Beli rumah dengan cara take over terhadap KPR seseorang yang belum lunas harus memperhatikan tata caranya agar tidak ada masalah kedepannya

Baca juga  Beli Rumah KPR Atau Cash dan Bagaimana Tenor Waktu Cicilannya Ketahui Disini

Karena membeli rumah dengan cara take over berbeda dengan jual beli barang seperti sepeda motor atau barang lainnya,

Banyak kejadian ketika orang membeli rumah dengan cara take over KPR seseorang yang belum lunas hanya melalui perjanjian di notaris

Bahkan tidak sedikit pula yang hanya berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual seperti jual beli barang,

Hal seperti ini akan merugikan bagi pihak pembeli kedepannya karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang tidak sesuai identitasnya          

Baca juga: Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membeli rumah BTN

Oleh karena itu, untuk melakukan pembelian take over KPR seseorang yang belum lunas harus melibatkan 3 pihak, yakni pembeli, penjual dan bank.

Dalam pengajuan proses take over ini pihak pembeli diminta untuk melengkapi persyaratannya seperti: KTP, KK, Rekening Koran 3 bulan terakhir, dan keterangan penghasilan.

Lalu bank akan mengecek apakah pihak pembeli punya tanggungan yang belum dilunasi di bank lain atau kredit macet

Jika tidak ada maka pembeli dan penjual wajib datang ke bank untuk melakukan proses perpindahan kepemilikan dan tanggungan KPR.

Setelah semuanya lancar maka pihak bank akan meminta pembeli untuk membayar sejumlah biaya take over kepada penjual sesuai dengan kesepakatan harga jual take over. Setelah itu dipenuhi maka bank akan memproses transaksi kredit angsuran rumah atas nama pembeli

Catatan

Hindari pembelian take over dibawah tangan yakni pembelian yang hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual saja tanpa melibatkan pihak bank.

Demikian pula dengan pembelian take over yang hanya melibatkan notaris tanpa melibatkan bank

Karena kedepannya akan bermasalah terutama setelah cicilan KPR lunas karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat rumah kepada orang yang bukan atas nama yang tertera di dalam sertifikat tersebut

Baca juga  Tips Desain Interior Rumah Kontrakan Kekinian dan Estetik

Dan jika orang yang tertera dalam sertifikat rumah meninggal maka yang bisa mengambil hanya ahli warisnya (anak atau istrinya) dari pemilik lama dan ini akan merugikan bagi pihak pembeli yang mengambil alih take over rumah tersebut.

Untuk menghindari kejadian seperti itu maka harus melibatkan pihak bank pada saat take over rumah.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *