Perbedaan Sertifikat HGB Dan SHM Pada Properti

  • Share

Mikaylabinar.com– Pada saat membeli rumah baik secara kredit atau cash biasanya kita akan melihat pada sertifikat tertulis SHGB atau SHM, lalu apa perbedaan HGB dan SHM pada sertifikat properti?

Perbedaan Sertifikat HGB Dan SHM

SHGB merupakan sertifikat sebagai penanda legalitas akan hak kita untuk memanfaatkan bangunan diatas tanah yang ditempati.

SHGB memiliki jangka waktu selama 20 tahun, dan apabila telah melewati jangka waktu tersebut bisa diperpanjang dan jika tidak diurus perpanjangannya atau tidak meningkatkan hak kepemilikan menjadi SHM maka status tanah tersebut menjadi milik Negara

SHM merupakan sertifikat hak milik 100% yang bisa diwariskan kepada anak cucu kita dan tidak memiliki batas jangka waktu pepanjangan. Artinya jika properti yang anda miliki statusnya telah menjadi SHM maka artinya properti tersebut telah menjadi milik anda selamanya dan tidak perlu di perpanjang lagi jangka waktu penggunaannya.

Namun, baik sertifikat SHGB dan SHM yang anda miliki jika Negara membutuhkan untuk pembangunan keperluan publik misalnya untuk jalan tol atau jalur hijau, tetap ada kemungkinan untuk tanah dengan sertifikat SHM dapat digusur dan tentunya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Negara sebagai ganti rugi atau tukar guling akan penggusuran properti tersebut

Adapun hak atas tanah itupun ada beberapa macam, diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak guna bangunan diatas HPL (hak pengguna lahan), dan hak pakai.

SHGB dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM dengan biaya peningkatan status sertifikat sebesar 2% kali NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Undang-Undang Agraria

Baca juga  Inilah 5 Strategi Bisnis Properti yang Menjanjikan Dijamin Untung Untuk Pemula

Syarat Pengajuan Perubahan SHGB Menjadi SHM

Syarat mengajukan permohonan mengubah SHGB menjadi SHM, sebagai berikut:

  1. Sertifikat SHGB asli
  2. Fotokopi IMB
  3. KTP
  4. Fotokopi bukti pelunasan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir
  5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
  6. Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang dan luasnya kurang dari 5000 m2
  7. Membayar biaya notaris pembuat akta tanah untuk pengurusan SHGB menjadi SHM, untuk biayanya silahkan hubungi notaris setempat

Jadi dengan mengetahui perbedaan antara SHGB dan SHM akan memudahkan kita dalam memahami sertifikat suatu properti yang akan kita beli. Mau beli rumah btn? bisa anda baca di laman Cara Membeli Rumah Dengan KPR BTN Perhatikan Berikut Ini.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *