Jenis Surat Berharga Negara (SBN) Bagi Investor Pemula

Mengetahui Beberapa Jenis Surat Berharga Negara (SBN), Manakah yang Cocok Untuk Anda Investasikan?
Mengetahui Beberapa Jenis Surat Berharga Negara (SBN), Manakah yang Cocok Untuk Anda Investasikan? (Photo by finansialku)

Jenis surat berharga- Pada artikel sebelumnya telah dibahas secara sederhana terkait apa pengertian Surat Berharga Negara (SBN), beberapa manfaat bagi anda jika membeli obligasi negara itu, dan juga beberapa istilah-istilah yang perlu diketahui seputar SBN.

Kali ini sobat Mibi akan disuguhi informasi tentang jenis-jenis SBN. Mengingat begitu banyak jenis-jenis SBN yang ada sekarang ini, baiknya anda mempelajari dulu beberapa tipenya, supaya dalam menentukan investasi sesuai dengan keinginan dan kemampuan

Jenis-Jenis SBN

SBN terdiri dari SBN bermata uang Rupiah dan Valuta Asing. SBN rupiah dibagi berdasarkan cara penawarannya ada yang melalui lelang dan non-lelang.

Surat berharga melalui lelang biasanya ditujukan untuk menghimpun dana dari beberapa korporasi besar di bidang perbankan seperti Bank, lembaga keuangan dana pensiun, perusahaan asuransi dan reksadana.

SBN Lelang

SBN sistem lelang dibagi lagi menjadi dua jenis ada yang sistem konvensional melalui Surat Utang Negara (SUN) dan juga sistem syariah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Laman resmi Bank Indonesia menjelaskan SUN adalah jenis surat berharga (surat pengakuan utang) dalam bentuk rupiah dan valas yang baik bunga (kupon) dan pokoknya dijamin negara pembayarannya sesuai jangka waktu yang disediakan.

SUN (konvensional) dibagi lagi menjadi dua. Pertama disebut sebagai Obligasi Negara atau biasa disingkat ON.

Definisi ON adalah obligasi bisa dalam mata uang rupiah yang dibayarkan dengan sistem kupon atau juga dengan diskonto. Biasanya berjangka waktu lebih dari 12 bulan dan dilunasi sebesar nominalnya pada saat jatuh tempo.

Baca juga  Obligasi Adalah : Definisi dan Pengertian

Untuk jenis SUN yang kedua yaitu disebut Surat Pebendaharaan Negara atau disingkat SPN. Perbedaannya dengan ON adalah pada jagka waktunya yang biasanya hanya 12 bulan (1 tahun).

Jika ON dan SPN diterapkan dengan sistem konvensional, maka Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga dari negara yang diterbitkan sesuai prinsip syariah yang utamanya untuk mengakomodir investor kalangan muslim dalam mata uang Rupiah atau valas sebagai bukti penyertaan terhadap aset SBSN. SBSN juga sering disebut Sukuk Negara.

Sukuk Negara terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan Prejoct Base Sukukl (PBS).

SPNS penjualannya melalui sistem lelang kepada investor dan sistem private placement dengan Rupiah sebagai mata uangnya. PBS juga sama dengan lelang dan private placement dengan aset jaminan (underlying) dalam proyek APBN

Baik SPNS dan PBS dapat diperdagangkan (tradable) dengan jangka waktu 6 bulan dengan mata uang Rupiah dan kupon yang bersifat fixed.

SBN Ritel (Non-Lelang)

Jenis SBN ritel ini memang diterbitkan dengan tujuan supaya baik masyarakat (perseorangan) bisa turut serta menjadi investor dan mendukung penghimpunan dana untuk negara. SBN Ritel juga terdiri dari sistem konvensional dan syariah

1. Saving Bond Ritel (SBR)

SBR merupakan surat utang yang ditujukan untuk masyarakat dengan minimal pembelian SBR Rp 1 juta (atau kelipatannya) dan maksimalnya Rp 3 milyar.

Untuk SBR tidak memiliki opsi dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan fasilitas pencairan lebih awal (early redemption) sebesar 50 % dari pembelian dengan nilai investasi Rp 1 juta atau kelipatannya

2. Obligasi Ritel Indonesia

Obligasi baik konvensional dan syariah memiliki ciri dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable). Dan nilai minimum yang harus dibeli investor biasanya Rp 5 juta dan maksimum pembelian senilai Rp 5 milyar. Kupon obligasi bersifat tetap yang dibayarkan tiap bulan.

Baca juga  Mengenal Instrumen Investasi Bagi Pemula

3. Sukuk Ritel

Jika Ori dan SBR dengan surat utang dengan sistem konvensional. Maka Sukuk Ritel atau biasa disebut Sukri diperdagangkan berbasis syariah yang dijual dengan minimal pembelian Rp 5 juta.

Sebagaimana ORI, Sukri juga bisa diperjualbelikan dengan kupon tetap dan dibayarkan tiap bulan. Artinya pemegang surat berharga ini tidak harus memegang hingga jatuh tempo, bisa diperjualbelikan di pasar.

4. Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan mirip SBR tetapi syariah, sama-sama tidak bisa diperdangangkan kembali, namun pembelian minimal sebasar Rp 2 juta.

Kuponnya bersifat floating with floor yang bisa dibayarkan tiap bulan. Kelebihannya ST memiliki fasilitas early redemption

Jika anda sudah mengetahui semua jenis surat berharga yang diperuntukkan untuk ritel (masyarakat). Maka anda secara cermat bisa membeli jenis mana yang sesuai keinginan dan kemampuan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *