Mikaylabinar.com– Terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan dalam kepemilikan properti. Yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak dikenakan kepada orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi. Dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, meguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Seperti pemilik tanah dan bangunan, penghuni rumah dinas dan instansi, serta penyewa bangunan. Berikut ini jenis pajak dalam kepemilikan properti :
Table of Contents
PBB
Penilaian objek jenis pajak ini meliputi penilaian objek tanah dan bangunan. Dimana penilaian objek tanah dilakukan dengan cara menentukan/menilai harga tanah berdasarkan transaksi jual-beli tanah yang terjadi di wilayah tersebut dengan mengambil harga jual rata-rata.
Sedangkan, penilaian bangunan dilakukan dengan cara menilai konstruksi bangunan. Yang meliputi konstruksi landasan, dinding, atap dengan memperhatikan segi kualitas material dan luas bangunan. Baca juga: Perbedaan Sertifikat SHGB dan SHM
Penilaian konstruksi bangunan juga dilakukan pada pagar, taman serta emplasemen yang merupakan satu kesatuan dengan bangunan tersebut.
Hasil penilaian tersebut merupakan klasifikasi dari suatu bangunan yang akan dicantumkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Sebagai bahan penetapan PBB berdasarkan objek pajak yang telah dihimpun dalam SPOP sebagai dasar dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Pajak Penghasilan (PPh )
Pajak penghasilan terkait penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Terdiri atas hak-hak berikut: penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati baik dengan pemerintah maupun dengan pihak lain selain pemerintah. Besarnya pajak PPh ini 5% dari jumlah bruto nilai penghasilan atas tanah dan atau bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Hal yang menjadi objek pajak adalah perolehan atas tanah/bangunan oleh orang pribadi atau badan (instansi). Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak
Pada saat membeli rumah terdapat pajak BPHTB yang sudah ditanggung oleh developer namun ada juga yang tidak. Oleh karena itu perlu diperhatikan tentang pajak pada saat membeli properti