Kenali 5 Jenis Biaya dalam Bisnis Properti Supaya Investasi Propertimu Mendapatkan Untung

Mikaylabinar.com– Mengenal beberapa Jenis Biaya yang Harus pahami dalam Bisnis Properti. Saat ini, bisnis properti banyak diminati oleh pelaku usaha.

Itu karena bisnis properti ini berpotensi mendatangan keuntungan, seperti: recurring income, appreciation hingga capital gain.

Namun, dibalik banyaknya keuntungan tersebut, maka semakin banyak juga modal atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengelola bisnis properti.

Nah, bagi pemula yang ingin menggeluti bisnis properti sebaiknya memahami apa saja jenis biaya yang harus dikeluarkan untuk mengelola bisnis properti ini.

Untuk lebih jelasnya tentang jenis biaya dalam bisnis properti, simak penjelasan berikut ini.

1.   Biaya Sertifikasi Properti

Pastinya, untuk menjalankan bisnis properti, kamu harus menyiapkan dana sebagai biaya sertifikat. Biaya sertifikat properti ini berkaitan dengan biaya sertifikat tanah sampai dengan biaya notaris.

Adapun yang termasuk dalam biaya sertifikasi properti adalah sebagai berikut.

  • Biaya pembuatan sertifikat akta jual beli (AJB), umumnya biaya ini berkaitan dengan pembuatan akta jual beli. Nominal biaya pembuatan AJB ini berbeda-beda di setiap wilayah. Pada umumnya, biaya pembuatan AJB ini di kisaran 1% dari harga transaksi.
  • Biaya Balik Nama dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, jenis biaya ini berkaitan dengan aktivitas balik nama. Pada umumnya, aktivitas ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perlu kamu tahu, proses balik nama ini dilakukan ketika akta jual beli berada di tangan notaris.
  • Biaya notaris merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membayar layanan jasa profesional seorang notaris. Pada umumnya, biaya notaris ini berkaitan dengan biaya pengecekan sertifikat tanah, membuat surat kuasa sampai dengan validasi pajak.
Baca juga  Pahami 10 Istilah Bank Saat Mengajukan KPR Rumah

2.   Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bagi pemula yang mengawali bisnis properti dengan cara membangun atau merenovasi bangunan, kamu akan dikenakan biaya izin mendirikan bangunan (IMB).

Adapun IMB dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, antara lain sebagai berikut.

  • IMB untuk bangunan baru, ditujukan untuk mendirikan bangunan baru.
  • IMB renovasi, ditujukan untuk melakukan renovasi bangunan secara menyeluruh.
  • IMB lama diperuntukkan bagi kamu yang telah membeli bangunan lama, namun belum memiliki IMB.

3.   Biaya Pajak Properti

Selain biaya sertifikat, memiliki bangunan juga wajib mengeluarkan biaya pajak. Adapun biaya pajak properti yang wajib dikeluarkan oleh pemilik tanah dan bangunan adalah sebagai berikut.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disingkat BPHTB merupakan salah satu biaya pajak properti yang harus ditanggung pemilik properti.

Pada umumnya, BPHTB dikenakan biaya sebesar 5% dari selisih harga beli properti dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Bagi investor yang terbiasa dengan bisnis properti, pastinya sudah paham betul dengan jenis BPHTB.

  • Pajak Penghasilan

Perlu kamu tahu, saat ini pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemilik properti sebesar 2,5% dari harga jual properti.

Jika kamu menjual properti kepada pemerintah atau perusahaan negara, tidak dikenakan pajak penghasilan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Adapun pajak pertambahan nilai (PPn) hanya dikenakan untuk properti yang memiliki nilai di atas Rp36.000.000,00. PPn ini dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat membeli properti.

  • Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)

Berbeda dengan PPn, pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) dikenakan khusus bagi properti mewah.

Properti mewah yang dimaksud adalah properti yang memiliki nilai di atas 5 miliar rupiah denan luas bangunan di atas 400 m2.

Baca juga  Perbedaan Sertifikat HGB Dan SHM Pada Properti

Selain properti mewah atau rumah mewah, condotel dan apartemen yang memiliki luas di atas 150 m2 juga dikenakan PPnBM. Adapun besaran PPnBM adalah 20%.

  • Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Perlu kamu ketahui, setiap bangunan dan tanah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). PBB ini dibayarkan setiap setahun sekali oleh pemilik properti.

  • PPn Kegiatan Membangun Sendiri (PPn KMS)

Jika kamu berniat membangun sendiri properti atau rumah dengan luas di atas 200 m2, akan dikenakan PPn Kegiatan Membangun Sendiri (PPn KMS). Adapun besaran PPn KMS adalah 2% dari biaya pembangunan.

4.   Biaya Modal

Biaya modal atau cost of funds merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pembelian properti atau disebut juga dengan biaya investasi properti.

Perlu kamu tahu, biaya modal ini akan timbul jika kamu bekerja di perusahaan pengembang atau developer properti.

5.   Biaya Operasional

Pastinya, setiap menjalankan bisnis akan muncul adanya biaya operasional. Hal tersebut juga berlaku untuk bisnis properti.

Umumnya, biaya operasional ini dikeluarkan untuk membiayai pengelolaan properti. Contohnya: jika kamu memulai bisnis properti dengan mendirikan rumah kos, maka akan timbul biaya operasional.

Adapun biaya operasional yang berkaitan dengan pengelolaan rumah kos, antara lain: biaya kebersihan rumah, tenaga penjaga kosan, kebersihan, listrik sampai dengan biaya keamanan rumah kos.

Itulah 5 jenis biaya yang harus dikelola dalam membangun bisnis properti. Pastikan, kamu sudah memperhitungkan biaya tersebut secara matang supaya manajemen bisnis propertimu sukses.

Leave a Comment