Mengenal Fintech dan Jenis Layanannya

  • Share

Mengenal Fintech- Layanan di bidang keuangan saat ini telah berubah begitu pesat mengikuti perkembangan jaman. Khususnya karena perubahan teknologi yang canggih, menghasilkan produk-produk keuangan baru dengan sentuhan teknologi.

Fintech sebagaimana sobat Mibi dengar saat-saat ini, merupakan kepanjangan dari Financial Technology. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi dalam membangun sistem guna menunjuang transaksi keuangan.

Penggunaan teknologi tentunya bertujuan untuk membuat transaksi keuangan menjadi lebih mudah, efisien dan aman, dari pada sistem konvensional.

Biasanya Fintech bisa digunakan melalui aplikasi yang di-download terlebih dahulu atau juga bisa mengunjungi website tertentu.

OJK sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengawasi dan mengatur segala jenis layanan keuangan menyampaikan bahwa Fintech diperlakukan harus didaftarkan perusahaannya terlebih dahulu untuk mendapatkan izin operasional.

Berdasarkan data dari Bank Dunia, Fintech awalnya diperkenalkan di tahun 2007 yang digunakan hanya oleh 7 persen dari seluruh pengguna transaksi keuangan. Namun di tahun 2011, pengguna Fintech meningkat hingga tiga kali lipat lebih.

Di Indonesia pengguna layanan Fintech semakin bertambah yang di tahun 2017 telah tercatat 140 perusahaan dengan nilai transaksi di tahun tersebut mencapai Rp 202 triliyun lebih.

Dengan adanya Fintech, anda tidak perlu repot-repot lagi membuka rekening, mengambil uang ataupun meminjam uang dengan datang langsung ke bank yang dituju.

Jenis Layanan Fintech

Mengenal Fintech maka anda perlu juga mengetahui jenis apa saja layanan Fintech, OJK membagi Fintech menjadi 5 kategori sebagai berikut:

1. Microfinancing

Jenis layanan keuangan ini ditujukan kepada masyarakat kelas menengah kebawah karena sulitnya akses kepada institusi perbankan.

Baca juga  Ketahui Perkembangan Fintech di Indonesia

Karena kesulitan akses itu maka masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau juga untuk mencari modal usaha dalam mengembangkan usaha mereka.

Melihat peluang ini, calon nasabah dipermudah peminjaman modal dengan persyaratan yang tidak terlalu ribet, terlebih lagi bisa diakses dimanapun dengan adanya internet.

Keunggulan lainnya adalah sistem bisnis yang dibuat return kompetitif namun tetap atainable bagi peminjamnya.

2. Crowdfunding

Merupakan suatu layanan untuk menggalang dana dari berbagai lapisan masyarakat untuk dapat didonasikan atau digunakan untuk suatu tujuan tertentu.

Biasanya masyarakat memanfaatkan crowfunding sebagai cara untuk menangani permasalahan sosial atau kejadian yang sedang viral yang dibutuhkan dana untuk menyelesaikan satu permasalahan tersebut.

Berbagai platform crowfunding yang sudah biasa dikenal oleh masyarakat kita misalnya kitabisa.com, kolase.com, ayopeduli.id dan sebagainya.

Jika anda merasa ada satu permasalahan sosial yang membutuhkan dana untuk penyelesaiannya, maka bisa gunakan salah satu platform tersebut.

3. Market Comparison

Mengenal Fintech dalam layanan ini digunakan untuk memperbandingkan layanan keuangan dari beberapa penyedia keuangan lainnya untuk melihat kelebihan dan kekurangan dari tingkat suku bunga, kemudahan pencairan dana dan lainnya.

Layanan ini juga biasanya digunakan untuk perencanaan keuangan, dimana calon nasabah akan ditawari beberapa jenis investasi yang disesuaikan kebutuhan mereka.

4. Lending Service

Salah satu layanan dari perusahaan Fintech adalah menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat. Konsumen bisa memilih dan menetapkan Fintech mana yang dirasa tepat untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan peminjaman dana.

Kelebihan dari Fintech ini adalah semua proses administrasi dan survey calon nasabah dilakukan secara online yaitu dengan mengunggah dokumen ke link yang sudah disediakan. Untuk survey calon pelanggan biasanya dilakukan melalui sambungan telepon.

Baca juga  Manfaat Fintech di Tengah Masyarakat dan Perkembangan Usaha

5. Digital Payment

Pembayaran segala kebutuhan masyarakat sekarang ini sudah tidak mengharuskan datang ke tempat pembayaran. Namun bisa cukup melalui pembayaran elektronik, disitulah Fintech berperan.

Penyediaan layanan itu bisa berupa pembayaran tagihan listrik, telepon, air, internet, kartukredit, pulsa dan lainnya. Dengan begitu Fintech dapat memudahkan anda dalam bertransaksi tanpa repot-repot keluar rumah

Sebagai tambahan, apapun layanan Fintech yang ditawarkan, pelajarilah terlebih dahulu terkait terms and conditions yang mereka berikan, terutama dalam hal peminjaman dana.

Prinsipnya, jika anda bersedia meminjam dana, maka konsekuensinya adalah anda bersedia mengembalikan berikut dengan bunga yang sudah ditetapkan. Berhati-hatilah dan selalu kalkulasi dengan kemampuan finansial anda.

Fintech diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *