Ciri Fintech Ilegal yang Harus Anda Wapadai

Ciri Fintech ilegal- Dengan semakin berkembangnya teknologi, berkembang juga jenis-jenis bisnis yang semakin beragam terutama berkaitan dengan pembiayaan atau dikenal dengan Financial Technology (Fintech).

Jika dengan sistem konvensional sobat Mibi harus datang dan mengajukan aplikasi untuk mendapatkan pendanaan, maka dengan pesatnya teknologi, akses kredit bisa anda dapatkan secara mudah dari rumah tanpa harus datang langsung.

Sebagai gambaran Fintech adalah jenis pembiayaan yang mengandalkan teknologi dalam melayani nasabahnya, yang memberikan kemudahan proses, jangkauan dan transaksi. Ada beberapa jenis fintech, yang dibahas kali ini tentang P2P.

P2P adalah kepanjangan dari Peer-To-Peer lending atau singkatnya pinjaman daring. Istilah baku dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Fintech P2P lending ini diartikan sebagai inovasi dalam hal pinjam meminjam tanpa kedua belah pihak bertatap muka yang dimungkinkan karena adanya bantuan teknologi informasi.

Segala bentuk layanan disediakan oleh perusahaan P2P ini melalui website ataupun aplikasi yang diunduh terlebih dahulu. Bisnis P2P ini sangat spesifik yaitu layanan pinjam meminjam saja.

Teknologi memang banyak membantu, tetapi juga memberikan dampak negatif, seperti pada P2P ini yang berbasis teknologi. Hal ini memungkinkan adanya fraud terutama karena memang banyaknya bertebaran Fintech ilegal.

Konsumen di masa serba praktis ini dituntut untuk lebih selektif dan hati-hati dalam mengajukan kebutuhan modal usaha. Jika tidak waspada maka bisa jadi terkena praktik penipuan dari pemain-pemain di P2P lending yang tidak resmi.

Pahami ciri-ciri P2P ilegal tersebut supaya tidak terjebak, berikut informasinya yang dirangkum dari beberapa sumber

Baca juga  Ketahui Perkembangan Fintech di Indonesia

Tidak Ada Izin Resmi dari OJK

Dalam konteks apapun yang berkaitan dengan keuangan, perbankan dan pembiayaan. Rujukan utama anda dalam melihat apakah perusahan tersebut memiliki izin operasional adalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan memang memiliki otoritas untuk mengawasi kegiatan ini.

Tentunya status itu menjadi penting karena Fintech yang tidak jelas atau tidak sehat, tidak diperbolehkan beroperasi,  yang bisa berdampak merugikan nasabah. Sobat Mibi bisa langsung mengecek informasi tentang itu di laman resmi OJK.

Penyamaran Identitas

Alamat kantor, nomor telepon, alamat surel yang asli menjadi penting karena itu terkait dengan identitas. Fintech yang memiliki izin tentunya bisa dilacak dimana kantor pusat dan kantor cabang mereka.

Dalam kasus ciri Fintech ilegal maka ada penyamaran identitas. Maksudnya adalah memang ada disertakan alamat kantor di laman website mereka. Tetapi setelah dilakukan crosscheck alamat tersebut, didapati bukan alamat sebenarnya. Bisa jadi sekolah, rumah warga atau lainnya yang intinya tidak ada kesesuaian antara deskripsi dengan kenyataan di lapangan.

Maksud dari penyamaran ini sangat jelas yaitu untuk menghindari jika ada pihak berwajib yang datang untuk menginvestigasi mereka. Dalam hal anda menemui kasus ini, maka harus dicurigai bahwa perusahaan Fintech itu tidak resmi.

Proses yang Terlalu Mudah

Memang benar Fintech dibentuk untuk memberi kemudahan tapi bukan diartikan sangat mudah seolah-olah tanpa proses dan prosedur yang memadai. Biasanya Fintech seperti ini akan memberikan iming-iming pencairan dana hanya dalam hitungan menit sudah mendarat di rekening anda.

Segala bentuk informasi pelanggan pasti akan dicerna lebih dahulu oleh Fintech legal, untuk mengetahui tentang kemampuan pembayaran jika diberikan pendanaan, yang juga untuk menentukan besarnya risiko gagal bayar. Tetapi untuk Fintech ilegal justru kebalikannya. Walaupun ini kedengarannya menyenangkan tetapi perlu diwaspadai.

Baca juga  Fintech Lending? Pahami 5 Hal Berikut ini

Mencuri Data Pribadi

Data pribadi hanya untuk konsumsi pribadi bukan untuk dipublikasi. Fintech ilegal entah bagaimana caranya bisa mendapatkan banyak informasi tentang data pribadi mulai dari nama keluarga, nama teman, bahkan nomor telepon mereka juga tahu.

Biasanya kontak-kontak kenalan anda akan dihubungi dan tidak segan diteror jika anda telat melakukan pembayaran. Sehingga dampaknya urusan pribadi anda diketahui oleh banyak orang. Tentunya tidak mau terjadi masalah ini, yang pastinya akan sangat mengganggu privasi.

Presentase Bunga Sangat Tinggi

OJK telah menetapkan suku bunga untuk Fintech yaitu sebesar 2 – 3 % per hari, dari hari keterlambatan pemabayaran. Sebenarnya prosentase ini sudah sangat tinggi, mengingat pinjaman Fintech biasanya berdurasi pendek. Fintech ilegal tentunya akan menabrak aturan itu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi lagi.

Mereka akan tidak transparan memberikan informasi terkait bunga dan denda bunga kepada nasabah. Sehingga nasabah menjadi sangat kaget ketika tagihan muncul. Bunga tidak boleh melebihi 100 % dari nilai pokok pinjaman dan maksimal ditagih setelah 90 hari keterlambatan.

Intimidasi

Intimidasi ini adalah ciri yang dilakukan ketika melakukan penagihan. Awal mulanya hanya memberikan pesan pendek jika tagihan dalam beberapa hari lagi akan dilakukan. Namun jika terlambat mulailah intimidasi itu dilakukan.

Fintech resmi hanya akan menagih di jam kerja sesuai aturan OJK. Namun yang ilegal tentunya mereka menabrak aturan itu dengan menagih di jam kapanpun. Dan seringkali tidak hanya nasabah yang diteror, tetapi juga teman kerja, keluarga, kolega juga menjadi sasaran intimidasi.

Dengan mengetahui ciri fintech ilegal. Sobat Mibi hendaknya lebih waspada lagi dan hindari jika menemui hal-hal seperti itu sebelum terlambat.

Leave a Comment