Bisnis  

Kredit Usaha Rakyat (KUR), Berbagai Macam Manfaat dan Kegunaan

Kredit Usaha Rakyat (KUR), Berbagai Macam Manfaat dan Kegunaan
Kredit Usaha Rakyat (KUR), Berbagai Macam Manfaat dan Kegunaan

Kredit Usaha Rakyat- Mendapatkan pembiayaan untuk usaha di masa pandemi tentunya akan sangat membantu. Tidak hanya dalam bertahan hidup, namun juga bisa meningkatkan permodalan yang berdampak pada peningkatan penjualan.

Bayak skema permodalan yang ditawarkan, KUR atau Kredit Usaha Rakyat bisa menjadi pilihan yang bijak dimasa-masa sulit seperti ini.

Apa itu KUR ?

Sebelum tahun 2015 skema KUR masih berupa Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Bunga yang berlaku pada waktu itu hampir sama dengan kredit konsumtif yaitu di kisaran 12 %.

Namun setelah memasuki periode tahun 2015 keatas, skema tersebut diganti dengan subsidi bunga/margin. Sehingga suku bunganyapun ikut turun dari 12 % menjadi 9 % atau menjadi single digit. Ini sebagaimana diatur oleh pemerintah agar penyerapan kredit pada sektor mikro semakin besar.

Oleh karena itu, suku bunga KUR direvisi kembali yang sebelumnya 9% menjadi hanya 6 %. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Bidang Ekonomi Nomor 8 Tahun 2019, semenjak itu suku bunga KUR efektif sebesar 6 % per tahun.

Kenapa KUR bisa dijadikan alternatif pembiayaan usaha?

Karena suku bunganya terbilang rendah yaitu hanya rata-rata dibawah 6 % per tahun (suku bunga tergantung dari Bank penyalur yang memberikan kredit ini, tetapi rentangnya tidak terlalu jauh), artinya bunga per bulan tidak sampai 0,5 %.

Bandingkan dengan jenis kredit lain semisal Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang masih terbilang tinggi, rata-rata sekitar 1, % per bulan, dengan begitu setahun bisa diantara angka 12-14 %.

KPR dikategorikan sebagai kredit konsumtif, sehingga bunganya cukup tinggi, sementara KUR termasuk kredit yang mendapat subsisdi bunga, bunganya cukup terjangkau.

KUR memang diperuntuk untuk Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) baik yang dimiliki individu/perseorangan, kelompok usaha atau badan usaha yang tentu saja sudah menjalankan usahanya secara produktif namun disisi lain mengalami masalah permodalan dan juga permasalahan agunan/jaminan yang belum bersifat bankable.

Jenis KUR

Jenis KUR dibagi didalam beberapa kategori sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan, yakni:

KUR Mikro, diberikan kepada usaha kecil/mikro dengan maksimal pemberian plafon 25 juta.

Untuk KUR Ritel, diberikan kepada usaha menengah yang biasanya (tidak selalu) memiliki ijin usaha seperti SIUP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Akan diberikan plafond kredit hingga 500 juta yang dihitung dengan sistem bunga anuitas atau flat.

KUR Khusus, diberikan kepada perorangan atau kelompok usaha yang komoditasnya di bidang perkebunan, pertanian, perikanan dan peternakan dengan plafond kredit minimal 25 juta sampai paling tertinggi 500 juta.

Pada program KUR ini, ada beberapa sektor yang memang diprioritaskan agar mendapatkan pembiayaan, antara lain:

  1. Sektor Perdagangan (termasuk pedagang eceran, grosir dan pedagang kuliner)
  2. Pertanian (termasuk tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan holtikultura)
  3. Perikanan (penangkapan maupun pembudidayaan)
  4. Industri pengolahan (beberapa industri kreatif meliputi media, animasi, film, video, iklan)
  5. Sektor jasa (bidang transportasi, pergudangan, komunikasi, persewaan, akomodasi, jasa pendidikan, real estate, hiburan, sosial budaya)

Selain terhadap usaha mikro, KUR juga diprioritaskan untuk:

  1. Pekerja yang terkena PHK
  2. Calon pekerja magang khusunya yang beradai luar negeri
  3. Pekerja TKI yang sudah tidak aktif bekerja di luar negeri
  4. Anggota keluarga yang berpenghasilan rendah
  5. Kelompok usaha akar rumput seperti Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan(Gapoktan), Kelompok Sadar wisata (Pokdarwis), Kelompok Sadar Lingkungan (Pokdarling), Kelompok Usaha Bersama dan kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan.

Demikian tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Berbagai Macam Manfaat serta Kegunaannya.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *