Hak Investor Reksa Dana dan yang Bukan Haknya

  • Share

Mikaylabinar.com– Hak Investor Reksa dana dan yang Bukan Haknya. Reksadana merupakan jenis investasi paper assets yang layak anda pertimbangkan bagi anda yang menyukai jenis investasi dengan tingkat return yang lumayan tinggi bahkan bisa diatas deposito maupun obligasi dengan tingkat risiko relatif rendah dibandingkan saham.

Namun begitu terdapat banyak jenis reksadana yang juga meliputi saham, anda bisa mempelajarinya di bab lain pada situs ini.

Cara Kerja Investasi Reksa dana

Cara kerja jenis investasi reksadana yakni investor mempercayakan uangnya untuk dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dimana Manajer Investasi ini merupakan badan usaha yang berbentuk PT dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Saat ini untuk memilih MI begitu mudah dan terdapat banyak pilihan karena terdapat banyak agen penjual reksadana berbentuk marketplace yang berisi banyak kumpulan MI beserta produk reksadana yang ditawarkan. Investor tinggal melihat kinerja dan track recordnya melalui prospectus dan fund fuct sheet sebelum memilih MI

Baca juga  Prospectus dan Fund Fact Sheet Reksadana

Investor reksadana perlu mengetahui apa saja yang menjadi hak-nya sebagai investor dan apa saja yang bukan menjadi haknya.

Pada dasarnya hak investor telah diatur secara jelas dalam kontrak investasi kolektif antara Bank Kustodian dan MI yang dituangkan dalam prospectus.

Investor tinggal membaca prospectus-nya untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Pada saat investor membuka rekening investasi reksadana terdapat klausul yang menyatakan bahwa investor telah memahami dan membaca prospectus, pada kenyataannya tidak sedikit investor yang melewatkan membaca prospectus dan kadang agen penjual tidak menjelaskan isi dari prospectus tersebut

Dalam prospectus, terdapat bagian yang menjelaskan tentang hak-hak dari investor yang berjudul ‘Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan’.

Hak Investor Reksa Dana

Perlu diketahui bahwa kepemilikan reksadana oleh investor dinyatakan dalam satuan Unit Penyertaan. Secara umum, terdapat 6 hak yang dimiliki oleh investor dalam pemilikan unit penyertaan reksadana, yaitu:

1. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi

Keuntungan yang didapat dari investasi reksadana berupa, kenaikan harga dan atau pembagian dividen sesuai dengan jumlah unit yang dimilikinya.  Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi

2. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan

Investor berhak untuk menjual unit penyertaannya yang disebut sebagai redemption. Bisa dijual secara keseluruhan ataupun sebagian. Biasanya proses penjualan ini memerlukan waktu 3 hari hingga uang hasil penjual masuk ke rekening investor.

3. Hak untuk mendapat surat konfirmasi kepemilikan unit penyertaan

Setelah melakukan transaksi, investor berhak untuk mendapatkan surat konfirmasi yang berisi nilai transaksi, biaya, nilai aktiva bersi (NAB) unit penyertaan yang berasal dari Bank Kustodian yang dikirim ke email investor sebagai informasi bahwa investor telah melakukan transaksi

Baca juga  Aplikasi Reksadana di OJK yang Sudah Terdaftar

4. Hak untuk memperoleh informasi mengenai NAB unit penyertaan

MI wajib mengumumkan NAB unit penyertaan kepada public setiap harinya, sesuai prospectus biasanya hasil investasi NAB ini dilakukan oleh Bank Kustodian karena jumlah investor reksadana yang banyak dan tersebar diberbagai tempat dan untuk memudahkan informasi mengenai reksadana disebarkan melalui media massa atau marketplace yang berfungsi menjadi agen penjual reksadana

5. Hak untuk memperoleh laporan-laporan reksadana

Laporan reksadan yang dimaksud dalam poin ini adalah prospectus atau prospectus pembaruan, fund fact sheet, dan laporan keuangan reksadana. Prospectus atau prospectus pembaruan biasanya berisi kontrak investasi kolektif.

Fund fact sheet, biasanya terdiri hanya 2 lembar laporan yang berisi perkembangan pengelolaan reksadana mulai dana yang dikelola, perbandingan kinerja reksadana, dan portofolio reksadana. Sedangkan laporan keuangan berisi hasil audit menngenai pengelolaan reksadana selama periode tertentu.

MI dan agen penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut bagi investor, saat ini ketiga dokumen tersebut disediakan secara online melalui situs MI atau agen penjual dan investor tinggal mendownloadnya jika dibutuhkan

6. Hak atas hasil likuidasi secara proporsional jika reksadana dibubarkan

Jika suatu reksadana dibubarkan maka investor berhak untuk mendapatkan hasil dari investasinya secara proporsional berdasarkan unit penyertaannya.

Terdapat beberapa alasan suatu reksadana dibubarkan seperti gagal mencapai dana kelolaan Rp. 10 miliar dalam periode tertentu, obligasi terproteksi yang dimilikinya telah jatuh tempo, MI dan Bank Kustodian sepakat membubarkan reksadana dan atau terjadi pelanggaran oleh MI sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan.

Portofolio yang dikelola oleh reksadana seperti saham, obligasi dan lainnya akan dijual pada harga saham di pasaran dan hasil penjualannya tersebut dikembalikan kepada investornya

Baca juga  Tips Investasi Reksadana Bagi Pemula Biar Dapat Cuan

Bukan Menjadi Hak Investor Reksa Dana

Selain hak yang dimiliki investor reksadana, terdapat pula hal yang bukan menjadi hak investor. Diantaranya sebagai berikut:

1. Meminta laporan keuangan MI

Investor berhak atas tiga dokumen laporan keuangan yang disebutkan pada poin 5 diatas. Sedangkan untuk laporan keuangan perusahaan pengelolanya investor tidak berhak untuk mendapatkannya kecuali MI tersebut berupa perusahaan terbuka (Tbk) yang diwajibkan mempublikasikan laporan keuangannya

2. Mengikuti RUPS yang sahamnya dimiliki dalam reksadana

Investor reksadana tidak berhak atas RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), hal ini berbeda dengan kepemilikan saham secara langsung dimana investor bisa mengikuti RUPS walaupun kepemilikannya dalam jumlah kecil

3. Memberikan arahan dan batasan kebijakan kepada MI

MI mempunyai hak mutlak atas pengelolaan dana investor dan investor tidak berhak untuk menentukan arah kebijakannya dan yang memiliki hak memberikan arahan adalah Komite investasi yang ditetapkan dalam prospectus reksadana

4. Meminta bertemu langsung dengan MI

Investor tidak berhak untuk bertemu secara langsung dengan MI, untuk pelayanan terhadap investor merupakan tanggung jawab divisi pemasaran dan pelayanan nasabah.

Namun, begitu pertemuan antara MI dan investor biasanya di fasilitasi dalam bentuk gathering, conference call online dll

5. Meminta jaminan hasil investasi

Investor tidak mempunyai hak untuk meminta jaminan hasil investasi yang dilakukannya. Setiap instrument investasi tentu terdapat risikonya masing-masing oleh karena itu investor perlu memahami dengan baik sebelum menentukan jenis investasinya

6. Menjual reksadana melalui agen penjual yang berbeda

Investor bisa mendapatkan produk reksadana dari berbagai agen penjual yang berbeda namun begitu ketika investor ingin melakukan penjualan reksadananya hanya bisa dijual pada agen penjual reksadana tempat dia membeli

7. Meminta pencairan reksadana ke rekening yang ditunjuk

Investor reksadana tidak bisa melakukan pencairan dananya kepada rekening lain selain atas nama pemilik reksadana walaupun rekening yang ditunjuk tersebut atas nama keluarga atau saudaranya.

Pencairan ke rekening atas nama orang lain bisa dilakukan ketika pemilik rekening investor reksadana meninggal dunia dan pencairan ditunjuk ke ahli waris yang berhak

Demikian hak dan yang bukan hak investor reksadana yang perlu diketahui. Secara lebih jelasnya anda bisa menemukan informasi ini dan informasi lainnya di dalam prospectus yang bisa anda dapatkan di agen penjualan reksadana.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *