Apakah Anda pernah mendengar bank kustodian? Bagi Anda yang pertamakali mengenal investasi seperti saham atau reksa dana tentu akan bertanya apa itu arti bank kustodian. Dalam tulisan ini kami akan menjelaskan tentang bank kustodian dan peranannya dalam dunia investasi
Kustodian
Menjaga keamanan saham seseorang mungkin terdengar mudah, tetapi hal itu disertai dengan banyak tanggung jawab. Kustodian biasanya akan bertanggung jawab untuk menangani semua birokrasi yang terkait dengan jual beli saham. Itu termasuk masalah pajak, pembayaran dividen atau transaksi valuta asing yang perlu dilakukan.
Perlu dicatat bahwa kustodian sangat peduli dengan mekanisme investasi. Jadi jika Anda menyimpan uang tunai dengan kustodian, tidak seperti memegang rekening bank biasa yang memungkinkan Anda pergi ke ATM dan menarik uang.
Layanan kustodian berbeda dengan layanan perbankan biasa. Meskipun ada bank yang menawarkan berbagai layanan, operasi kustodian mereka akan terpisah dari layanan perbankan konsumen atau komersial, seperti meminjamkan atau mengoperasikan cabang bank.
Kustodian adalah bank atau lembaga keuangan yang bertanggung jawab untuk menjaga aset berwujud dengan aman—untuk pelanggan dan kliennya. Biasanya, kliennya adalah institusi dan bukan individu.
Misalnya, perusahaan reksa dana atau manajer investasi mengatur kustodian untuk mengurus berbagai aset yang dimiliki oleh seorang individu (individu di sini mengacu pada klien perusahaan reksadana atau manajer investasi).
Apa Itu Bank Kustodian ?
Pada saat Anda pertama kali membuka rekening di suatu sekuritas maka Anda akan diberikan nomor rekening bank kustodian. Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab atas penyimpanan aset, termasuk saham, reksadana dan lainnya.
Selain itu, Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menjaga serta mengamankan investasi dan sekuritas atas nama pemiliknya. Bank ini berfungsi sebagai penjaga atas aset yang anda/investor miliki.
Perusahaan reksa dana membutuhkan lembaga keuangan atau bank untuk menyimpan dan mengamankan catatan aset dan investasinya yang telah diperoleh dengan menggunakan dana gabungan dari sejumlah besar investor.
Oleh karena itu, perusahaan reksadana bekerjasama dengan bank untuk menjadi kustodian-nya. Bank Kustodian ini membantu dalam meminimalkan potensi risiko kesalahan penanganan sekuritas fisik dan catatan investor. Dan bank kustodian memastikan keamanan investasi mereka berdasarkan perjanjian kustodian. Namun, perannya tidak termasuk pengelolaan portofolio investor.
Dengan kata lain, Bank kustodian adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada bank atau lembaga keuangan yang bertanggung jawab atas penyimpanan aset, termasuk saham, reksadana, emas dan sebagainya. Bank ini berfungsi sebagai ‘penjaga’ dari aset yang dimiliki investor.
Tugas Bank Kustodian
Ada tiga tanggung jawab utama dari bank kustodian, yaitu:
- Pengamanan aset
- Pengolahan perdagangan
- Melayani aset
Bergantung pada ukuran aset, klien diklasifikasikan ke dalam kategori bermodal besar, penting, atau mapan. Investor institusi biasanya memanfaatkan layanan kustodian. Selain itu, beberapa perusahaan manajemen aset dan manajer investasi menawarkan layanan penyimpanan untuk dana investasi kolektif, dana ekuitas swasta, dana kekayaan, dana publik, dll.
Bank biasanya akan mempertahankan penjagaan aset yang dibatasi. Akibatnya, aset tersebut tidak akan disebutkan dalam neraca bank. Dengan cara ini, kebingungan antara aset dalam kustodian dan deposito bank atau rekening perantara dapat dihindari.
Bank berbeda dengan penyimpanan. Penyimpanan dikelola dan dipantau oleh Bank Indonesia (BI). Akibatnya, tempat penyimpanan tunduk pada standar kepatuhan yang lebih tinggi, persyaratan kapitalisasi yang besar, dan kode etik yang lebih ketat.
Bank Kustodian di Indonesia
Berikut ini bank kustodian di Indonesia sebagaimana di kutip dari ksei.co,id:
- Bank DBS Indonesia
- Bank HSBC Indonesia
- Bukopin
- Maybank
- OCBC NISP
- Bank Jatim
- BSI
- BTN
- UOB
- BCA
- CIMB Niaga
- Danamon
- Mandiri
- Bank Mega
- BNI
- Bank Panin
- BRI
- Deutsche Bank
- Standard Chartered Bank
- Bank Keb Hana Indonesia
- Bank Jabar
- Bank Permata
- Bank Sinarmas
Sebagai informasi, bank kustodian ini dikhususkan untuk penjagaan aset investasi. Pada saat Anda membuka rekening dana investasi di sebuah sekuritas, Anda akan dibuatkan rekening baru di bank kustodian walaupun sebelumnya Anda telah memiliki rekening tabungan di bank yang sama.
Demikian arti bank kustodian, semoga penjelasan dalam tulisan ini bermanfaat.