Cara Mendirikan Yayasan dan prosedurnya

  • Share

Mikaylabinar.com– Yayasan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Adapun cara mendirikan yayasan dibahas dibawah ini

Sifat Yayasan

Proses pendirian yayasan harus melalui notaris dan disahkan dengan akta pendirian.  Setelah itu yayasan diperbolehkan menjalankan aktivitas yang bertumpu pada bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan.

Yayasan bersifat nirlaba atau tidak menerapkan prinsip mengejar profit sebagaimana diterapkan pada badan hukum lainnya

Meskipun tidak mengejar profit, yayasan dapat memperoleh pemasukan dari usaha yang dijalankan.

Hanya saja pemasukan tersebut bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan agar dapat terus menjalankan aktivitasnya di bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan bukan untuk memperkaya pendirinya

Yayasan memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, menyangkut yayasan diatur sepenuhnya dalam UU tersebut

Yayasan selain mendapatkan pemasukan secara mandiri, juga bisa mendapatkan pemasukan dari :

  1. Wakaf
  2. Hibah
  3. Hibah wasiat

Jenis-Jenis Yayasan

Terdapat beberapa jenis yayasan, sebagai berikut:

  1. Yayasan kesehatan, contohnya: mendirikan rumah sakit, klinik, panti jompo
  2. Yayasan pendidikan, seperti pondok pesantren, madrasah, perguruan tinggi dan lain sebagainya
  3. Yayasan kebudayaan
  4. Yayasan keagamaan
  5. Yayasan sosial

Persyaratan Mendirikan Yayasan

  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih yang mana mereka kemudian harus menyisihkan sebagian harta untuk dijadikan sebagai kekayaan awal
  2. Yayasan juga dapat didirikan karena ada surat wasiat dari seseorang  yang sudah meninggal dunia dimana sebelumnya memiliki keinginan untuk mendirikan yayasan
  3. Yayasan di kukuhkan oleh akta notaries berbahasa Indonesia
  4. Pendiri memberi nama yayasan dengan nama yang belum digunakan oleh yayasan lain dengan mencantumkan kata “Yayasan” di depannya
Baca juga  Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) : Definisi dan Cara Melaporkan

Prosedur cara mendirikan yayasan

  1. Menentukan nama yayasan
  2. Menentukan badan pendiri yayasan
  3. Menunjuk pengelola yayasan
  4. Membuat akta pendirian yayasan’
  5. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. Menunggu keputusan permohonan pengesahan akta pendirian
  7. Mengumumkan dalam tambahan  Berita Negara Republik Indonesia

Anda bisa juga baca dilaman lain tentang cara mendirikan koperasi dan persyaratannya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *