Mikaylabinar.com– Cara Mendirikan koperasi dan persyaratannya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Adapun prinsip dari koperasi, yaitu: 1). Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela; 2). Kekuasaan tertinggi berada pada RAT (Rapat Akhir Tahunan); 3). Seorang anggota memiliki hak satu suara, pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa (peran atau kontribusi) masing-masing anggota; 4). Pengelolaan usaha dilakukan secara bersama; 5). Mandiri dalam menjalankan usaha; 6). Melakukan kerjasama dengan koperasi-koperasi lain yang berkepentingan. Prinsip koperasi ini diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 dan 2
Table of Contents
Dalam menjalankan kegiatan usaha, koperasi dapat membuat usaha sendiri atau bisa juga bekerjasama dengan badan-badan usaha lain, misalnya perusahaan swasta yang membentuk CV, PT atau lainnya. Koperasi juga dapat bekerjasama dengan perusahaan milik Negara dalam upaya mengembangkan kesejahteraan masyarakat
Jenis Koperasi
Terdapat beberapa jenis koperasi, diantaranya:
- Koperasi produsen, yang dimiliki dan beranggotakan para produsen. Seperti koperasi petani beras, koperasi petani desa dll
- Koperasi konsumen, koperasi yang menyediakan barang atau jasa kebutuhan anggota.
- Koperasi simpan pinjam, koperasi yang menyelenggarakan tabungan dan memberikan kredit bagi para anggotanya. Modal dari koperasi ini berasal dari simpanan para anggota
- Koperasi pemasaran, didirikan untuk memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggota. Misalnya koperasi peternak sapi, koperasi pengrajin dll
Persyaratan mendirikan koperasi, sebagai berikut:
- Menyiapkan nama koperasi
- Menyiapkan formulir daftar hadir sebagaimana yang biasa digunakan dalam rapat pendirian koperasi
- Menyiapkan berita acara pendirian koperasi
- Menyiapkan formulir persiapan pendirian dan pendaftaran koperasi
- Mengadakan rapat pendirian koperasi bersama dengan para calon anggota
- Membuat rencana kegiatan usaha koperasi selama minimal tiga tahun kedepan secara jelas dan deskriptif
- Membuat susunan pengurus koperasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
- Mengumpulkan foto kopi para anggota (minimal 20 orang). Khusus untuk koperasi primer tingkat Kabupaten atau Provinsi modal minimal rp. 15.000.000 sedangkan untuk tingkat nasional minimal modal Rp.100.000.000. Adapun koperasi simpan pinjam minimal modalnya Rp. 150.000.000. sebagai informasi koperasi primer adalah koperasi yang para anggotanya adalah perorangan minimal 20 anggota. Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya beberapa koperasi primer minimal terdiri dari 3 koperasi primer
- Membuat surat keterangan domisili koperasi di kantor kelurahan atau kecamatan selanjutnya membuat akta pendirian koperasi di notaries
- Dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian koperasi, surat keterangan domisili, NPWP, SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Prosedur pendirian koperasi, yaitu: 1). Mengadakan rapat pendirian koperasi; 2). Membuat akta pendirian koperasi; 3). Menunggu pengesahan koperasi. Demikian cara mendirikan koperasi.
Cara Mendirikan Koperasi
Ada beberapa steps dalam mendirikan koperasi, berikut ini cara mendirikan koperasi dari awal:
- Akta Pendirian Koperasi, ini bisa dibuat melalui notaris
- Ada beberapa dokumen yang perlu diperhatikan kelengkapannya selain akta pendirian seperti SK Kemhumham, AHU, NIB. Dokumen ini biasanya dalam satu paket layanan dari notaris pada saat pedirian koperasi
- Setelah dokumen lengkap maka perlu melaporkan pendirian koperasi ke koperasi pembina di Provinsi Anda
- Koperasi siap untuk menjalankan usahanya