BUMN untuk Indonesia- Upaya negara dalam memaksimalkan penerimaannya tidak hanya datang dari sumber yang paling umum misalnya pajak, tetapi bisa dari sumber-sumber lain yang legal.
Apa itu BUMN ?
Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) didirikan untuk tujuan tersebut yang bisa berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai PP No 12 Tahun 1998 ataupun Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan PP No. 13 Tahun 1998.
Table of Contents
Dalam kegiatan ekonomi negara, BUMN bersama dengan sektor swasta lainnya dari level mikro, sedang sampai multinasional bersama dengan koperasi melaksanakan dan membangun dasar perekonomian negara secara bertahap dan berkelanjutan yang jadi penggerak kegiatan ekonomi dan penyumbang PDB sebuah negara.
BUMN jika dilihat dari segi manajemennya hampir sama dengan perusahaan-perusahaan swasta yang diisi oleh orang-orang profesional dalam menjalankan operasional usaha dalam mengejar pertumbuhan dengan menghasilkan profit sebesar-besarnya.
Namun yang membedakan adalah bahwa BUMN dikontrol dan dimiliki oleh negara (jumlah sahamnya) ada yang sebagian besar dan ada yang sepenuhnya dengan adanya pemisahan kekayaan.
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada statusnya badan hukumnya serta sifat operasionalnya (kegiatan dan tujuan komersial).
Di Indonesia misalnya PT KAI menangani dan menjalankan kebijakan publik dalam hal penyediaan akses transportasi massal perkerataapian yang hal itu dimonopoli oleh negara sebagai cara untuk mengendalikan kualitas/mutu, harga tiket dan trayek yang diperbolehkan.
Sehingga BUMN dan kementerian/lembaga harus dipisahkan karena BUMN ada unsur mencari profit namun juga melaksanakan kebijakan publik, sementara kementerian murni melaksanakan visi dan misi pemerintah yang sifatnya non-profit. BUMN untuk Indonesia
Fungsi dan Tujuan BUMN
Pendirian BUMN tentunya memiliki tujuan dan fungsinya yang ingin dicapai secara maksimal, diantaranya adalah:
- Menyediakan baik barang maupun jasa yang bernilai ekonomis dan bersifat umum yang pihak swasta belum dapat menyediakannya.
- Dapat dijadikan alat dan kontrol bagi pemerintah dalam mengelola dan menata kebijakan perekonomian nasional secara umum.
- Dapat membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi tenaga kerja baru.
- Memaksimalkan penerimaan negara non pajak melalui jenis-jenis usaha BUMN dari berbagai sektor.
- Mengembangkan dan menjadi mitra UMKM bagi masyarakat kecil menengah.
- Meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat.
- Ikut bertanggungjawab dalam menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas dan dalam kuantitas yang cukup bagi masyarakat luas.
- Menguasai cabang-cabang potensial dan berpengaruh luas bagi masyarakat agar tidak dikuasai dan dimonopoli swasta yang berdampak pada keterbatasan barang atau jasa dan tingginya harga tanpa terkendali.
- Mempelopori beberapa bidan/sektor usaha yang belum atau tidak diminati bagi korporasi.
Dampak Positif dan Negatif BUMN
Tidak dipungkiri jika keberadaan BUMN dapat memberikan pengaruh yang positif bagi perekonomian negara, yaitu:
- Menguasai cabang dan sektor penting kehidupan, agar penyediaan barang dan jasa tetap lancar.
- Negara mendukung penuh keberadaan BUMN baik dari segi finansial dan aturan.
- Dikuasai sepenuhnya atau sebagian oleh negara, sehingga kuat.
- Menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Sementara juga ada beberapa hal negatif yang bisa muncul dari eksistensi BUMN, seperti:
- Pengelolaannya kadangkala tidak efisien, justru menjadi beban negara
- Sektor-sektor vital dikuasai BUMN yang terkadang memunculkan monopoli tidak sehat.
- Manajemen BUMN yang kadangkala tidak profesional sehingga kalah bersaing dengan swasta pada sektor-sektor tertentu.
- Posisi-posisi penting dalam BUMN seringkali dijadikan alat politik yang menempatkan figur bukan pada pertimbangan kemampuan dan teknis namun politis.
Jenis-jenis BUMN
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjelaskan tentang segala hal seputar BUMN begitu juga terkait bentuk BUMN yang dibagi menjadi dua yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Karakter yang paling mencolok dari BUMN berbentuk Persero ini adalah kepemilikan saham yang dikuasai pemerintah minimal 51 % yang sisanya bisa dimiliki masyarakat luas yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Presiden atau menteri biasanya yang mengusulkan pendirian BUMN ini, sehingga pegawainya bertanggungjawab langsung pada negara.
Beberapa BUMN bentuk Persero adalah PT. Pertamina, PT. Bank BNI tbk, PT. Garuda Indonesia, PT. Telekomunikasi Indonesia.
Ciri-ciri Persero:
- Modal dalam bentuk saham
- Menteri mengusulkan kepada Presiden pengajuan pembentukaan BUMN
- Pembentukannya berdasarkan Undang-undang
- Pegawainya tidak mendapat fasilitas negara
- Adanya pemisahan kekayaan negara dari modal yang disertakan
- Direksi memimpin BUMN Persero
- Struktur organisasi Persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
Badan Usaha Umum (Perum)
BUMN jenis ini modalnya berasal seluruhnya dari negara dan tidak terbadi dalam bentuk saham, yang memiliki tujuan utama adalah untuk melakukan penyertaan modal untuk jenis usaha lain.
Walaupun tetap bertujuan menghasilkan laba, tetapi Perum bertujuan agar penyediaan barang dan jasa tetap terjangkau bagi masyarakat dengan kualitas yang baik.
Beberapa contoh BUMN berbentuk Perum yaitu Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Perumnas dan sebagainya.
Ciri-ciri Perum:
- Tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum.
- Status pegawai adalah pegawai perusahaan swasta
- Modal dihimpun berasal dari banyak pihak.
- Direktur atau direksi merupakan pimpinannya
- Didirikan untuk menambah kas negara
Demikian artikel tentang serba-serbi BUMN untuk Indonesia yang perlu untuk diketahui. Semoga bermanfaat.