Asuransi Syariah Di Indonesia, Begini Manfaat dan Pandangan Ulama

  • Share

Begitu banyak produk keuangan yang menggunakan ‘syariah’ dibelakangnya. Misalnya bank syariah, pembiayaan syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Artikel ini akan membahas lebih spesifik kepada asuransi syariah di Indonesia.

Karena di Indonesia mayoritas masyarakatnya adalah muslim, maka diperlukan suatu peraturan terhadap transaksi keuangan berdasarkan syariat islam selain undang-undang.

Asuransi syariah diawasi tidak hanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun juga Dewan Syariah Nasional MUI. Yuk, kenali asuransi syariah lebih dalam!

Apa Itu Asuransi Syariah ?

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 yang mengatur mengenai asuransi. Asuransi syariah merupakan sekumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan peserta (pemegang polis) dan perjanjian diantara para pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah dengan tujuan tolong menolong dan melindungi.

Menurut Fatwa DSN MUI No 21 Tahun 2001. Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Dalam asuransi syariah dikenal akad tabarru’, dimana akad tersebut merupakan kebajikan dan tolong menolong sesama peserta.

Posisi perusahaan asuransi adalah sebagai pengelola dana saja. Dimana nantinya perusahaan akan mendapat ujrah atau imbalan karena sudah mengelola kumpulan dana tabarru’.

Kumpulan dana tabarru’ yang didapat dari iuran masing-masing peserta dimasukkan ke dalam rekening tabarru’ yang terpisah dari rekening perusahaan. Sehingga memperjelas bahwa fungsi perusahaan syariah adalah sebagai pengelola dana.

Baca juga  Tips dari OJK tentang Cara Memilih Asuransi yang Sehat

Karena harus menyesuaikan dengan prinsip syariah, maka asuransi syariah di Indonesia dilarang memiliki sifat gharar (tidak pasti), riba, dan maysir (judi). Ketiga hal tersebut berlaku tidak hanya pada asuransi syariah namun juga produk keuangan lainnya.

Manfaat Asuransi Syariah Di Indonesia

Sama dengan produk syariah lain, asuransi syariah memiliki beberapa manfaat dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Menggunakan Prinsip Syariat Islami

Selain tidak boleh mengandung unsur ketidakpastian, judi, dan juga riba, kegiatan investasi asuransi syariah tidak bisa disalurkan pada kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat islam. Contohnya adalah menaruh saham pada perusahaan alkohol, rokok, perdagangan manusia, judi online, dan sejenisnya.

Kegiatan investasi yang diperbolehkan adalah menaruh saham pada perusahaan yang bergerak di bidang kebutuhan pokok, properti, infrastruktur, telekomunikasi, pertambangan, dan lain-lain.

Dengan begitu, hasil yang diperoleh dari investasi tersebut tidak digunakan untuk sesuatu yang haram bagi agama.

2. Transparansi Pengelolaan Dana dari Peserta

Perusahaan asuransi sebagai pengelola dana diwajibkan untuk melaporkan kegiatan pengelolaan dana secara transparan kepada pemegang polis, baik dari pembagian hasil investasi maupun pengelolaan dana.

Apabila terdapat selisih lebih dari dana tabarru’ maupun investasi, maka akan dibagikan kepada pemegang polis yang memenuhi syarat, cadangan tabarru’, dan kepada perusahaan asuransi syariah.

Begitu pula jika terdapat defisit, maka perusahaan asuransi akan meminjamkan dana tanpa bunga kepada para pemegang polis dan akan diganti ketika ada surplus.

3. Kepemilikan Dana

Asuransi syariah menyebut premi sebagai kontribusi yang diberikan baik per bulan atau per tahun tergantung akad atau kontrak.

Pada syariah, kontribusi tersebut akan menjadi milik perusahaan sebagai pengelola dana dan juga pemegang polis baik individu maupun perusahaan.

Baca juga  Tips Memilih Asuransi yang Tepat Agar Tidak Termakan Rayuan Agen Asuransi Nakal

4. Tidak berlaku sistem dana hangus

Pada asuransi syariah, apabila pemegang polis tidak melakukan klaim dana kontribusi, maka dana tersebut tidak hangus. Dana tersebut akan terus diakumulasikan dan tetap menjadi dana tabarru’ pemegang polis secara kolektif.

Pandangan Ulama Terhadap Asuransi Syariah

Dalam kanal Youtube Masyarakat Ekonomi Syariah, KH. Muhammad Cholis Nafis selaku Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat mengatakan bahwa hukum asuransi syariah adalah halal jika mengikuti akad-akad yang sudah ditentukan dalam fatwa MUI.

Akad asuransi syariah didasari dengan tabarru’ yaitu kebaikan dan saling tolong menolong. Jadi dapat dikatakan bahwa asuransi syariah menjadi halal jika niat pada saat membayar kontribusi adalah untuk menolong sesama yang membutuhkan.

Sementara menurut Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV, kebanyakan asuransi menawarkan produk asuransi dengan tanda kutip ‘jika sakit’ bukan didasari asas saling tolong menolong. Jika niatnya bukan tabarru’ atau niat menolong orang lain, maka asuransi menjadi tidak sah.

Selain itu yang perlu diperhatikan adalah terkait dana investasi karena asuransi syariah juga bergerak di bidang unit link.

Sebagai pemegang polis selain digunakan untuk tabarru’ juga harus kritis terhadap pengelolaan dana investasi. Jangan sampai dana diinvestasikan ditempat yang tidak sesuai dengan syariat islam.

Dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah produk halal karena sudah ada fatwa MUI yang menaungi hal tersebut.

Namun sebagai calon konsumen yang tertarik dengan produk asuransi syariah harus detail terhadap akad dan informasinya.

Terutama adalah terkait penggunaan dana investasi karena jika disesuaikan dengan syariat islam, penyaluran dana investasi tidak bisa disalurkan ke sembarang pihak.

Dan pastikan memilih perusahaan asuransi syariah yang sudah kredibel dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *