Cara Mendirikan CV dan Persyaratan yang Diperlukan

  • Share

Cara mendirikan CV– Persekutuan Komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tingkat keterlibatan yang berbeda diantara para pemiliknya

Badan usaha CV dijalankan oleh pemilik aktif yang sering disebut sekutu komplementer, sementara pemilik pasif disebut sekutu komanditer yang bertugas memberikan modal untuk kemajuan CV.

Di dalam menjalankan kegiatan usaha pemilik pasif tidak boleh terlibat atau mencampuri tugas pemilik aktif demikian juga pemilik pasif dilarang terlibat mengurus CV meskipun melalui surat kuasa kecuali memang ditentukan di dalam Anggaran Dasar

Di dalam CV terdapat peraturan yang menyatakan bahwa mengadakan hubungan dengan pihak ketiga seperti bank, mitra kerja, distributor dan lain sebagainya hanya boleh dilakukan oleh pemilik aktif dan pemilik aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap permasalahan yang menyangkut pihak ketiga.

Persyaratan untuk mendirikan CV

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan CV, seperti berikut ini:

  1. Pendiri CV minimal terdiri dari dua orang, pertama sebagai penggerak aktif dan kedua sebagai penyuplai modal
  2. Adanya kesepakatan dari kedua pihak untuk menjalankan CV dengan tidak saling mencampuri urusan masing-masing
  3. Kedua pihak yang mendirikan CV harus WNI
  4. akta notaris menggunakan bahasa Indonesia, dengan mempersiapkan nama CV, lokasi atau tempat pendirian CV, nama pendirinya, serta tentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari pendirian CV

Prosedur atau tata cara mendirikan CV

Adapun prosedur mendirikan CV sebagai berikut:

  1. menyiapkan nama CV
  2. mengangkat pemilik aktif dan pemilik pasif
  3. menyiapkan fotokopi ktp dan surat keterangan domisili
  4. mengurus akta pendirian CV
  5. mengurus NPWP di kantor pajak
  6. mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri
  7. mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Baca juga  Cara Membuat Perusahaan Media Online Seperti Detik Kompas dan lainnya

Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri melalui notaris, caranya cukup mendatangi notaris dengan membawa surat keterangan domisili dan NPWP.

Jika CV digunakan untuk keperluan tender maka perlu disertakan beberapa dokumen pendukungnya, sebagai berikut:

  1. Fotokopi pendiri CV minimal dua orang
  2. Fotokopi Kartu Keluarga pemilik aktif
  3. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  4. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai alamat atau domisili CV
  5. Fotokopi perjanjian sewa gedung dan surat keterangan domisili gedung jika tempat yang digunakan sebagai kantor masih menyewa
  6. Foto kantor CV tampak depan dan dalam ( memperlihatkan ruangan kerja dan 1-2 karyawan yang sedang bekerja)
  7. Stempel CV

Terdapat beberapa alasan pembubaran CV seperti jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau akta pendirian CV sudah berakhir, pemilik aktif dan pasif mengundurkan diri sebelum jangka waktu CV berakhir sehingga struktur organisasi berantakan, CV terjebak kredit macet, dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 31.

Baca juga : Investasi properti sebagai pilihan

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *