Mikaylabinar.com– Usaha Dagang (UD) merupakan jenis badan usaha yang didirikan oleh pribadi atau perorangan dengan modal yang berasal dari dana pribadi, bukan patungan atau menggunakan dana dari orang lain.
Apa itu UD ?
Karena didirikan dengan dana pribadi maka seluruh harta kekayaan UD menjadi hak pemilik.
Table of Contents
Di dalam UD tidak ada pemisahan antara harta kekayaan pemilik dengan UD termasuk pula tidak ada pemisahan utang-piutang pemilik dengan UD semuanya bercampur dengan kekayaan pribadi termasuk utangnya
Meskipun termasuk badan usaha, UD tidak berbadan hukum dalam artian jenis badan usaha ini hanya dijalankan dalam suasana hukum perdata.
Dalam aktivitasnya, UD membeli barang dagangan untuk dijual kembali dengan mengharapkan laba tanpa mengubah sifat dan bentuk dari barang tersebut
Usaha Dagang berdasarkan ruang lingkupnya dibagi menjadi dua yaitu UD besar dan UD kecil.
UD besar membeli barang dagangan langsung dari produsen dan menjualnya kepada UD kecil secara partai, sedangkan UD kecil membeli barang dagangan dari UD besar dan dijual secara eceran kepada konsumen
Jenis UD
Dalam prakteknya, di Indonesia terdapat dua jenis UD yaitu UD Grosir dan UD Retail (eceran). Anda bisa mendapatkan barang dengan harga grosir secara online di Ocistok
UD Grosir melakukan pendistribusian barang-barang hasil produksi kepada para pedagang eceran, UD jenis ini dikelola pedagang besar yang menjual barang-barang secara grosir bukan eceran biasanya melakukan transaksi melalui penawaran tertulis, pemesanan atau kontrak yang pada umumnya bersifat tunai
Dilihat dari pertumbuhannya, UD grosir dikelompokkan menjadi 4 macam, yakni langsung jual, pengumpul (hasil pertanian), umum serta khusus.
UD Grosir langsung jual yaitu dengan langsung menjual habis barang dagangan dengan harga semurah mungkin sehingga tidak ada stok barang dagangan di gudang, misalnya: UD grosir mengambil barang langsung dari pabrik kemudian menjualnya kepada pengecer di beberapa daerah
UD Grosir pengumpul hasil pertanian, yaitu dengan langsung menjadi pengepul hasil pertanian yang didapat secara langsung dari petani kemudian dijual ke pedagang eceran.
Misalnya: UD Toko Beras yang mendapatkan beras dengan mendatangi petani secara langsung kemudian beras yang diperoleh di jual kepada pedagang beras eceran
UD Grosir umum, yaitu UD yang menjual berbagai jenis barang dagangan mulai dari makanan, minuman sampai perlengkapan rumah tangga.
Sedangkan, UD Grosir khusus menjual satu jenis barang dagangan seperti toko grosir sepatu, toko grosir pakaian dll
UD Retail (eceran), melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen.
Berdasarkan pertumbuhannya UD retail dikelompokkan menjadi 5 macam yaitu: UD Retail khusus seperti toko obat atau toko jamu,
UD Retail serba ada seperti Toserba, UD Retail swalayan yang menjual semua kebutuhan sehari-hari seperti toko swalayan pada umumnya dan lain sebagainya,
UD Retail kenyamanan seperti minimarket, dan UD Retail diskon seperti supermarket yang menawarkan diskon
Persyaratan mendirikan UD
- Modal berasal dari modal pribadi
- Ide usaha disesuaikan dengan minat dan kemampuan
- Visi dan misi yang dapat mengarahkan UD kedepan
- Kepatuhan membayar pajak
Prosedur atau tata cara mendirikan UD
Terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui dalam mendirikan UD, yaitu:
- Mengajukan izin prinsip ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Mengajukan izin tempat usaha ke Pemda setempat dengan melampirkan fotokopi : ktp, npwp, sertifikat tanah atau bangunan, daftar tenaga kerja, proposal mengenai usaha yang dijalankan, dan mengisi formulir yang telah disiapkan petugas beserta materai 6.000
Apabila pendiri merasa perlu menguatkan kedudukan UD yang hendak didirikan bisa juga dilakukan dengan membuat akta pendirian di depan notaris
Namun notaris tidak perlu mendaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat maupun dalam Berita Negara Republik Indonesia