Mikaylabinar.com-Reksadana Terproteksi atau Capital Protected Fund (CPF) adalah jenis reksadana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal apabila pemegang Unit Penyertaan memegang reksadana tersebut hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi.
Secara periodik CPF melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen. Pada dasarnya CPF hampir sama dengan Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund) karena sebagian besar portofolionya ditempatkan pada instrument surat utang.
Table of Contents
Perbedaannya terletak pada cara pengelolaannya yaitu investor CPF membeli surat utang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity), sementara Reksadana Pendapatan Tetap mengelola secara aktif bahkan diperjual-belikan (trading)
Walaupun terkesan aman CPF juga memiliki risiko misalnya perusahaan yang menerbitkan surat utang mengalami gagal bayar.
Jadi sebelum berinvestasi di CPF sebaiknya calon investor memahami terlebih dahulu profil risiko yang kemungkinan terjadi
Karakteristik CPF
Berikut karakteristik dari CPF :
1. Masa dan Unit Terbatas
Penawaran CPF sifatnya terbatas baik untuk nominal yang ditawarkan maupun periode penawarannya. Manajer Investasi biasanya menawarkan CPF dalam waktu 120 hari kerja
2. Adanya Jatuh Tempo
Manajer Investasi dan Bank Custodian sepakat untuk membubarkan reksadana pada saat jatuh tempo, biasanya pada saat surat utang yang menjadi portofolio investasi jatuh tempo Manajer Investasi akan membubarkan reksadana
Rencana tanggal pembubaran itulah yang dikenal dengan tanggal “jatuh tempo” pada CPF. Umumnya tanggal pembubaran Reksadana Terproteksi bersamaan atau selisih beberapa hari dengan tanggal jatuh tempo surat utangnya
3. Adanya Indikasi Return
CPF biasanya memberikan indikasi return besarannya diperoleh dari bunga/kupon surat utang setelah dikurangi faktor biaya dan pajak.
Besaran indikasi return ini harus dicantumkan dalam prospectus dan boleh disampaikan kepada calon investor, namun tetap dijelaskan bahwa ada risiko-risiko dalam investasi di CPF
Risiko Reksadana Terproteksi (CPF)
Pada umumnya CPF memiliki risiko yang sama dengan reksadana lainnya, berikut risiko yang wajib diketahui oleh calon investor:
- Risiko Pasar, risiko ini berkaitan dengan perubahan kondisi ekonomi dan politik yang dapat memengaruhi pergerakan harga surat utang seperti perubahan tingkat suku bunga
- Risiko Kredit (Wanprestasi), risiko ini disebabkan perusahaan penerbit surat utang mengalami gagal bayar atau wanprestasi
- Risiko Pelunasan Lebih Awal, adanya risiko penurunan harga jika investor mencairkan investasinya lebih awal
- Risiko Perubahan Peraturan, risiko yang disebabkan oleh adanya perubahan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pajak seperti perubahan aturan pajak akan memengaruhi hasil investasi
- Risiko Industri, berkaitan dengan industri tempat perusahaan penerbit surat utang
- Risiko Likuiditas, risiko yang mengacu pada proses pencairan surat utang yang mengalami kendala. Hal ini bisa disebabkan surat utang tidak laku dipasaran pada saat investor ingin melakukan pencairan
Diantara profil risiko diatas yang mesti diperhatikan adalah risiko kredit karena ketika perusahaan penerbit surat utang mengalami gagal bayar maka semua potensi return dan proteksi investasi awal akan hilang dan secara peraturan Manajer Investasi, Agen Penjual dan Bank Kustodian tidak diwajibkan mengganti dana investor.
Oleh karena itu, calon investor harus memahami perusahaan yang mengeluarkan surat utang dengan baik terutama track record dan bisnisnya
Penilaian Risiko Kredit
Penilaian terhadap risiko kredit biasanya dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa baca laman Daftar Reksadana di OJK yang Sudah Terdaftar dan Dijamin Aman
Hasil penilaian dinyatakan dalam bentuk rating yang dibagi dalam kategori Investment Grade ( Layak Investasi ) dan Non-Investment Grade (Tidak Layak Investasi)
Layak Investasi, yaitu perusahaan yang mengeluarkan surat utang dengan peringkat AAA, AA, A dan BBB. Sementara yang Tidak Layak Investasi yaitu surat utang dengan peringkat BB, B, CCC, CC, C dan Default
CPF hanya boleh berinvestasi pada surat utang yang masuk kategori minimal surat utang yang memiliki peringkat BBB
CPF bisa menjadi alternatif bagi investor dengan profil konservatif namun harus siap juga jika dana investasi tidak bisa dicairkan selama beberapa tahun sesuai periode investasi.