Mikaylabinar.com– ETF adalah salah satu jenis reksa dana yang mulai banyak dilirik oleh investor saat ini. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang ETF simak artikel ini hingga selesai
Apa itu ETF?
ETF merupakan jenis reksa dana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu. Unit penyertaan dari ETF ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti saham dan pergerakannya dapat diamati oleh investor.
Table of Contents
Proses pembelian ETF berbeda dengan reksadana dimana reksa dana pada umumnya dapat dibeli melalui Manajer Investasi (MI) atau agen penjual. Pembelian ETF melalui perusahaan sekuritas atau broker.
Investor yang ingin membeli ETF harus membuka terlebih dahulu rekening di perusahaan sekuritas, mirip seperti investasi di saham karena kedua jenis investasi ini sama-sama diperdagangkan di BEI dan Pembeliannyapun menggunakan satuan lot.
Demikian pula dengan transaksinya, pasar ETF layaknya perdagangan saham ada pasar primer dan ada pasar sekunder dengan harganya yang real time
Pada pasar primer, investor harus membuka rekening di perusahaan sekuritas yang bekerjasama dengan MI dalam hal penerbitan reksadana indeks. Jika tidak, investor hanya bisa bertransaksi di pasar sekunder.
Pembelian ETF bisa dilakukan di pasar primer dan pasar sekunder sewaktu-waktu. Jika dilakukan di pasar primer minimal transaksinya 1 unit kreasi atau 100.000 lembar (setara 1000 lot).
Jika harga ETF adalah 500, minimal transaksinya adalah 1000 lot x 100 lembar x 500 = Rp. 50.000.000, transaksi pada pasar primer biasanya dilakukan oleh investor institusi yang memiliki dana besar.
Sedangkan transaksi pada pasar sekunder biasanya dilakukan oleh investor perorangan/ritel yang bisa membeli 1 lot ETF.
Oleh karena itu, mungkin saja investor perorangan tidak begitu familiar dengan ETF padahal transaksinya juga likuid di pasar primer
Perbedaan ETF dan Saham
Perbedaan antara saham dengan ETF adalah saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Sedangkan ETF merupakan bukti kepemilikan atas sekumpulan saham.
Sekumpulan saham merupakan gabungan dari beberapa saham perusahaan sebagaimana reksadana yang mengalokasikan dana investor pada beberapa saham perusahaan
Kumpulan saham dalam ETF biasanya mengacu pada indeks tertentu seperti LQ-45, IDX-30 dan lain sebagainya. Namun, ada juga ETF yang mengacu pada sekumpulan saham yang dikelola secara aktif.
Sebagaimana halnya dengan reksadana indeks dimana mayoritas investor ETF berasal dari kalangan investor institusi seperti pengelola dana pensiun, lembaga asuransi dan lainnya yang melakukan transaksi dengan jumlah besar.
Investor institusi dari luar negeri menjadikan reksadana indeks dan ETF sebagai instrument utama dalam investasi
ETF bisa diperdagangkan secara real time, sama seperti halnya saham bisa beli pagi jual siang. Reksadana jenis ini berbeda dengan reksa dana saham yang dibatasi oleh waktu pada saat melakukan redemption (penarikan).
ETF memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan penjualan dan pembelian sesuai dengan waktu yang diinginkan karena sama seperti proses pembelian dan penjualan pada saham dengan memasang pada bid dan offer
Dasar Hukum ETF
Dasar hukum dari ETF mengacu pada peraturan OJK no.49/POJK.04/2015 tentang reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk lebih jelasnya bisa baca disini.
Selain itu juga harus mengikuti aturan transaksi saham yang diterbitkan oleh BEI dan KSEI. Pemasaran ETF hanya dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas seperti halnya tata cara jual beli saham, Manajer Investasi tidak dapat memasarkan ETF secara langsung.
Perusahaan sekuritas yang menjadi Dealer Partisipan itulah yang menjadi agen penjual yang utama.
——
Istilah:
Dealer Partisipan : Perusahaan sekuritas yang menyediakan order beli dan jual ETF di pasar primer maupun sekunder