Mengendarai kendaraan seperti mobil atau pesawat memiliki risiko yang tidak terduga. Oleh karena itu, diperlukan asuransi pesawat untuk jaminan perlindungan. Asuransi ini tidak hanya diberikan kepada penumpang saja, tetapi juga crew pesawat.
Asuransi menjadi salah satu hal penting yang perlu dimiliki setiap orang, apalagi bagi Anda yang suka bepergian. Bukan hanya asuransi kendaraan seperti mobil saja.
Table of Contents
Anda juga perlu memiliki asuransi sebagai jaminan perlindungan apabila terjadi kerugian akibat adanya kerusakan pesawat, hilangnya pesawat, atau tuntutan dari pihak lain
A. Produk Asuransi Pesawat
Seperti halnya berkendara menggunakan mobil, saat bepergian menggunakan pesawat Anda juga perlu waspada dengan berbagai resiko tidak terduga yang bisa terjadi.
Maka dari itu, Anda perlu mendaftar produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan saat terjadi kerugian akibat aktivitas penerbangan. Terdapat beberapa polis asuransi yang bisa Anda pilih, diantaranya adalah,
1. AircraftHull All Risks and Liability Insurance
Asuransi ini memberikan perlindungan atas kerugian yang terjadi karena berhubungan dengan rangka pesawat, baik itu pesawat hilang ataupun terjadi kerusakan, atau ada tuntutan dari pihak ke tiga. Sehubungan dengan pengamanan pesawat, ada penggantian biaya secara wajar.
2. Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance
Sedangkan asuransi yang satu ini menjamin risiko yang muncul akibat peperangan, pemberontakan, kerusuhan, sabotase, aksi terorisme dan lainnya. Serta kerusakan pesawat yang tidak dijamin pada polis rangka pesawat (hull).
3. Loss License Insurance
Asuransi yang ini memberikan ganti rugi kepada Tertanggung karena License yang dicabut, bisa karena mengalami cacat badan akibat kecelakaan atau karena penyakit tertentu.
4. Crew Personal Accident
Saat terjadi kecelakaan pesawat baik di darat ataupun di udara, asuransi ini bisa memberikan ganti rugi kepada crew pesawat (Tertanggung ) sesuai dengan terms&condition polis.
Polis asuransi tersebut bisa diklaim dengan catatan bahwa penerbangan yang dilakukan adalah penerbangan legal. Berikut ini beberapa kondisi yang membuat suau penerbangan bisa dikatakan resmi atau legal,
- Tertanggung tercatat sebagai bagian dari penumpang resmi
- Penerbangan komersial harus punya jadwal penerbangan rutin
- Penerbangan non komersial diharuskan menggunakan pesawat carter, dan perlu memiliki izin sebagai perusahaan penerbangan, crew yang ikut dalam penerbangan ini bisa dikatakanberbohong dikemudian hari.
B. Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat
Selain itu, kecelakaan pesawat yang terjadi mengharuskan maskapai penerbangan ikut menanggung ganti rugi yang dialami penumpang. Beberapa kerugian tersebut diantaranya karena penumpang meninggal dunia, luka-luka , atau cacat tetap.
Atau bisa juga karena hal lain seperti bagasi kabin atau kargo yang hilang atau rusak, adanya keterlambatan angkutan udara, dan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.
Untuk penumpang yang meninggal. Ada beberapa ketentuan pemberian ganti rugi yang diberikan oleh pihak maskapai penerbangan. Seperti meninggal dunia di dalam pesawat karena kecelakaan diberikan ganti rugi sebesar Rp.1.250.000.000. Jika penumpang meninggal dunia di bandara diberikan ganti rugi Rp.500.000.000 per penumpang.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait asuransi pesawat. Temukan berbagai promo menarik yang disediakan setiap maskapai, dan jangan lupa nikmati juga promo asuransi mobil, gratis.