Mikaylabinar.com– Apakah Anda tertarik untuk mendirikan Firma? Apabila Anda mencari informasi bagaimana cara mendirikan Firma dan apa saja persyaratan yang harus disiapkan tulisan ini akan membantu Anda untuk memahaminya
Apa Itu Firma ?
Firma (Vennootschap Onder Firma ) atau disingkat dengan Fa merupakan perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, untuk mendapatkan manfaat dari hak-hak material bersama untuk mencapai tujuan para pihak yang mereka janjikan untuk menyertakan uang, barang, nama baik, hak atau kombinasi daripadanya ke dalam persekutuan.
Table of Contents
Proses pendirian firma melibatkan orang-orang yang bersekutu dan masing-masing menyerahkan uang untuk modal. Firma termasuk ke dalam golongan persekutuan perdata, dalam artian melibatkan dua orang atau lebih yang mengadakan pernjanjian untuk bekerja sama
Dasar Hukum
Dasar hukum Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Firma merupakan sebuah persekutuan perdata yang membutuhkan Akta Pendirian sebagai tanda pendiriannya dan tidak berbadan hukum karena Firma telah memenuhi unsur materiil
Karena tidak berbadan hukum, maka harta kekayaan pendiri Firma tidak memiliki pemisahan yang jelas dengan badan usaha Firma yang didirikannya, oleh karenanya harta kekayaan Firma masih bercampur dengan harta kekayaan pendirinya begitupun jika terjadi kasus dalam hukum yang merugikan orang lain akan masuk kedalam ranah harta pribadi pendiri Firma
Di Indonesia terdapat dua jenis Firma yaitu
- Firma Dagang; Firma dagang memiliki kegiatan usaha utama memproduksi, membeli, atau menjual barang-barang kepada distributor atau agen. Misalnya: Firma yang bergerak di bidang perdagangan perangkat elektronik atau Firma yang bergerak dibidang perdagangan kain kiloan.
- Firma Jasa, merupakan jenis Firma yang tidak memproduksi barang dan kegiatan utamanya memberikan pelayanan dengan maksud dan tujuan memberikan kepuasan kepada konsumen. Misalnya: firma dengan layanan perawatan dan kecantikan tubuh, firma layanan konsultasi keuangan, dan lain sebagainya.
Persyaratan Mendirikan Firma
Persyaratan mendirikan Firma, yaitu:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- Memiliki pengurus, dan menentukan siapa yang bertindak sebagai pemilik aktif dan pemilik pasif
- Memilih nama firma
- Menentukan maksud dan tujuan mendirikan firma secara spesifik beserta kegiatan usahanya
- Memiliki tempat sebagai kantor perusahaan
- Memiliki akte pendirian yang dibuat notaris
Cara Mendirikan Firma
Sedangkan tata cara dan prosedur pendirian Firma, sebagai berikut:
- Membuat akta pendirian
- Mengajukan surat keterangan domisili perusahaan
- Membuat NPWP
- Mengajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Mendaftarkan firma ke Pengadilan Negeri
- Mengajukan Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Mengajukan surat izin gangguan (HO)
- Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Membuat tanda daftar perusahaan (TDP)
Baca juga : Usaha Dagang (UD) dan cara mendirikannya
Tidak ada ketentuan berapa batas minimal modal yang diperlukan untuk mendirikan firma tergantung pada kesepakatan pendirinya, oleh karena itu firma biasanya digunakan dalam kegiatan sektor jasa konsultan