Cara Mendirikan PT Dan Modal Yang Dibutuhkan

  • Share

Mikaylabinar.com– Apakah Anda ingin mendirikan perusahaan atau Badan Usaha yang berbentuk PT ? Berikut ini Cara Mendirikan PT dan modal yang dibutuhkan. Simak selengkapnya..

Saat ini banyak bidang usaha yang bisa di eksplor untuk dijadikan lahan bisnis apalagi dengan semakin mudahnya akses internet yang bisa di jangkau di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, banyak bermunculan perusahaan startup yang berbasis online.

Jika anda punya ide atau sudah menjalankan bisnis namun belum punya payung bendera maka saatnya untuk mendirikan bendera bisnis. Terdapat banyak pilihan bendera badan usaha salah satunya Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas).

Badan Usaha PT dalam Undang-undang Perseroan Terbatas no. 40 tahun 2007 disebutkan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang diperoleh dari para pemegang saham (investor) dan terpisah dari kekayaan pribadi. Sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana cara mendirikan Badan Usaha PT, sebaiknya kita mengenal jenis PT   

Jenis Badan Usaha PT

Di Indonesia terdapat beberapa jenis Badan Usaha PT, seperti :

PT Tertutup

Dimana pendirian dan sahamnya dikeluarkan untuk orang-orang tertentu saja, biasanya yang masih memiliki hubungan kekerabatan atau relasi dekat.

Demikianpun dengan surat saham yang dikeluarkan juga bertuliskan nama dan tanda tangan pemegang saham sehingga tidak mudah di jual belikan kepada pihak lain.

PT Terbuka

Perseroan Terbatas yang sahamnya bebas dikeluarkan dan dimiliki oleh setiap orang dan sahamnya bebas diperjualbelikan.

Baca juga  Usaha Dagang (UD) dan Cara Mendirikannya

Biasanya PT terbuka merupakan perusahaan yang telah melantai di pasar modal dengan ciri penambahan tulisan Tbk dibelakang nama perusahaan

PT Kosong

Merupakan PT yang sudah tidak beroperasi atau berhenti menjalankan usahanya. Namun demikian, PT kosong ini dapat dijual kepada pihak lain untuk dihidupkan dan dijalankan kembali.

PT Asing

Merupakan PT yang didirikan dinegara lain berdasarkan kebijakan atau peraturan yang berlaku di Negara tersebut.

Di Indonesia banyak terdapat PT asing yang didirikan di dalam negeri untuk menjalankan usahanya biasanya dilakukan dalam Penyertaan Modal Asing. Contohnya PT Unilever Indonesia, Tbk, PT Philips Morris Indonesia, dan lain sebagainya    

Persyaratan Mendirikan PT

Kalau mengacu pada UU No.40 Tahun 2007 tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan badan usaha PT sebagai berikut:

  1. Pendiri minimal dua orang (1 Komisaris dan 1 Direktur) atau lebih
  2. Akta notaris menggunakan bahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham.
    Artinya: pada saat PT didirikan, setiap pendiri  harus mengambil bagian atas saham sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. Jadi setiap pendiri PT bersama-sama mengeluarkan modal yang ditukar dalam bentuk saham untuk dimiliki
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham serta diumumkan dalam BNRI (Berita Negara Republik Indonesia)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan modal disetor ke dalam kas minimal 25% dari modal dasar.
  6. Terdapat minimal seorang Direktur dan Komisaris.
    pada saat PT didirikan minimal harus ada satu orang direktur dan satu orang komisaris. Tugas dari Direktur yaitu bertanggung jawab terhadap pengelolaan PT, sedangkan Komisaris bertugas mengawasi PT
  7. Pendiri tidak boleh berstatus suami istri, kecuali ada pihak ketiga
  8. Modal yang disetor kedalam kas maksimal 50% dari modal dasar dan tergantung dari jenis SIUP
Baca juga  Strategi Bisnis Dimasa Setelah Pandemi yang Harus Anda Lakukan

Jika pendiri PT menghendaki menyetor modal kedalam kas dalam jumlah cukup besar, besar modal yang dapat disetor maksimal 50% dari modal dasar dan tergantung dari jenis SIUP-nya.

Untuk SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) kecil, modal yang dapat disetor kedalam kas maksimal Rp. 200.000.000.

Untuk SIUP menengah modal yang dapat disetor kedalam kas antara Rp. 201.000.000 s/d Rp. 500.000.000.

Adapun untuk SIUP besar, modal yang dapat disetor ke dalam kas lebih dari Rp. 500.000.000

Prosedur atau Tata Cara Mendirikan Badan USaha PT

Adapun prosedur dan tata cara mendirikan PT sebagai berikut:

  1. Mengangkat direktur dan komisaris PT
    apabila dirasa memungkinkan, beberapa pendiri juga dapat diangkat sebagai direktur dan komisaris pembantu PT
  2. Menetapkan nama PT
    nama tidak boleh terlalu mirip dengan PT yang sudah ada
  3. Menetapkan besar modal dasar dan modal disetor
  4. Membagi saham sesuai kesepakatan
  5. Mengumpulkan dokumen penting
  6. Membuat akta pendirian PT di kantor notaries
  7. Pendiri mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM
  8. Menerima hasil keputusan menteri hukum dan ham

Dokumen yang diperlukan dalam mendirikan PT, sebagai berikut:

  1. Fotokopi KK direktur, komisaris dan pemegang saham
  2. Nomor NPWP PT
  3. Pas foto berwarna direktur PT berukuran 3×4 sebanyak dua lembar
  4. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili PT beserta bukti pelunasannya
  5. Fotokopi surat kontrak, sewa kantor, atau bukti kepemilikan tempat usaha lainnya
  6. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung ( apabila berdomisili di gedung perkantoran)
  7. Surat keterangan RT/RW apabila tempat pendirian PT berada dilingkungan perumahan atau desa
  8. Stempel PT yang bergambar logo dan nama lengkap PT ( bisa stempel sementara)
  9. Foto kantor tampak depan dan dalam, yakni memperlihatkan ruang kerja berisi meja, kursi, komputer beserta beberapa karyawan yang sedang bekerja. Foto kantor digunakan untuk mempermudah pada saat survey untuk SIUP
Baca juga  Berita Negara Akta Pendirian PT, CV, Yayasan dll Dalam Berita Negara (BNRI) Serta Biayanya

Suatu PT bisa dibubarkan jika terdapat beberapa alasan yang mendasari untuk pembubaran PT, sebagaimana yang dijelaskan di UU PT no. 40 tahun 2007 pasal 142 dan 146, diantaranya adalah melanggar peraturan UU yang berlaku ataupun kepentingan umum, memiliki kecacatan hukum dalam akta pendiriannya, tidak memiliki kegiatan usaha, tidak dapat mengadakan RUPS ( rapat umum pemegang saham) dan seterusnya.

Selain PT, terdapat juga badan usaha yang berbentuk CV. Pada laman Cara Mendirikan CV dan Persyaratan yang Diperlukan dijelaskan cara mendirikan badan usaha tersebut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *