Industri pasar modal syariah di Indonesia berkembang dengan sangat pesat. Perkembangan tersebut juga berpengaruh dari makin maraknya pasar modal syariah yang menjadi wadah bagi pelaku pasar modal, yang ingin berkegiatan tanpa menyalahi prinsip syariah dalam Islam.
Bentuk kegiatan di dalam pasar modal berprinsip syariah ini tidak jauh beda dengan pasar modal konvensional biasanya.
Table of Contents
Hanya saja produk dan mekanisme transaksi yang dijalankan memiliki ciri khusus, yaitu harus sejalan dengan ajaran agama Islam.
A. Pengertian Pasar Modal Syariah
Berikut ini pengertian pasar modal syariah secara umum dan dari definisi uu:
1. Menurut UU no. 8 Tahun 1995
UU tentang Pasar Modal (UUPM) tersebut menyebutkan bahwa pasar modal berprinsip syariah adalah sebuah aktivitas yang berhubungan dengan penawaran umum serta jual beli efek.
Hal itu juga berhubungan dengan perusahaan publik serta efek yang diterbitkannya. Pihak lain yang juga berperan dalam pasar modal syariah adalah lembaga serta profesi yang terhubung dengan efek.
2. Secara Umum
Terdapat perbedaan pasar modal syariah dan konvensional. Jadi, sebenarnya pasar modal berprinsip syariah memiliki struktur yang sama dengan pasar modal konvensional hanya saja berbeda dalam prinsip yang dipegangnya.
Semua kriteria dalam pasar modal dengan prinsip syariah diatur di dalam UU tentang pasar modal.
Pasar modal berprinsip syariah merupakan bagian dari pasar modal secara umum. Prinsip penerapan mekanisme dan kinerja pasar modal ini mengambil sumber dari Al Quran, yang merupakan pondasi dan sumber hukum tertinggi.
Kemudian tidak lupa juga bercermin dari Hadits Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan semua aktivitas bisnisnya. Nantinya kedua sumber tersebut akan menjadi landasan penafsiran atau ilmu fiqih.
Sehingga terbitlah basis kegiatan yang disebut dengan fiqih muamalah atau hubungan antara sesama manusia yang berhubungan dengan perdagangan yang diatur dengan landasan kedua sumber tertinggi, yaitu Al Quran dan hadits.
B. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia bisa dilihat dari awal mula kemunculannya
1. Awal Mula
Sejarah rintisan pasar modal dengan prinsip keislaman ini dimulai ketika PT Danareksa Investment Management menerbitkan Reksadana Syariah.
Hal tersebut tercatat terjadi pada tanggal 3 Juli 1997. Disusul dengan berdirinya Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan kerja sama dari PT Danareksa Investment Management dengan Bursa Efek Indonesia.
Pendirian JII pada tanggal 3 Juli 2000 sendiri dimaksudkan agar mempermudah investor yang ingin menanamkan modalnya dengan cara syariah.
Dengan adanya JII maka investor memiliki panduan berupa saham yang tidak melanggar prinsip syariah, sehingga dapat digunakan sebagai sarana investasi.
Kemudian perkembangan pasar modal ini semakin kokoh dengan dikeluarkannya fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 yang dirilis oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Fatwa yang diterbitkan pada tanggal 18 April 2001 tersebut berisikan tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
Obligasi syariah pertama diterbitkan pada awal September 2002 dengan akad mudharabah. Penerbit dari surat berharga ini adalah PT. Indosat Tbk. pada awal September 2002.
2. Perkembangan Institusional dan Kelembagaan
Secara institusi, berdirinya pasar modal berbasis syariah di Indonesia ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapepam dengan DSN-MUI yang mengatur tentang perkembangan pasar modal berbasis syariah ini. MoU tersebut ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2003.
Kemudian pada tahun 2003, Bapepam-LK membentuk Tim Pengembangan Pasar Modal berbasis Syariah yang kemudian masuk dalam struktur organisasi inti dalam Bapepam dan LK pada tahun 2004.
Sesuai dengan namanya, maka tim ini bertanggungjawab pada pengembangan pasar modal berprinsip syariah ini.
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang memiliki potensi pasar yang tinggi di Indonesia. Hal ini mengingat mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam dan membutuhkan aktivitas bisnis yang halal.
Dengan melihat hal tersebut, pemerintah pun sudah mempersiapkan sarana dan prasarana guna mendukung perkembangan pasar modal berbasis syariah ini.