Berbagai Macam Larangan Pasar Modal Syariah

  • Share

Berdirinya pasar modal syariah membuat pelaku pasar, terutama yang beragama Islam, merasa aman atas transaksi yang mereka lakukan. Sebab, pasar modal ini menerapkan prinsip islami, sehingga tentu ada larangan pasar modal syariah dalam beberapa kegiatannya.

Faktanya dalam pasar modal konvensional memang terdapat bermacam transaksi terlarang yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itulah diciptakan bursa yang lebih aman karena semua transaksinya halal dan transparan.

Larangan Pasar Modal Syariah Dalam Transaksi

Berikut empat larangan dalam pasar modal syariah :

1. Tadlis

Kecurangan yang kerap dilakukan para trader ketika berada di lantai bursa konvensional adalah tidak memberikan keterangan sesuai dengan keadaan aslinya. Mereka cenderung menyembunyikan kekurangan dari efek yang akan dijual hanya agar pembeli tertarik.

Ada dua macam istilah dalam bursa efek yang termasuk ke dalam tadlis, yang pertama adalah Front Running. Aktivitas seperti ini kerap dilakukan pelaku bursa saat mereka melihat ada peluang nasabah melakukan pembelian dalam jumlah besar atas efek tertentu. Anggota bursa akan membeli efek tersebut terlebih dahulu agar dapat meraih keuntungan.

Tindakan yang kedua disebut dengan Misleading information atau Informasi Menyesatkan. Aktivitas ini termasuk menyebarkan pernyataan yang sebenarnya tidak bisa dibuktikan secara material. Namun, tindakan tersebut dapat mempengaruhi harga efek.

2. Taghrir

Ada dua macam tindakan yang masuk ke dalam taghrir yaitu Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) serta pre-arrange trade.

Wash Sale sebenarnya tidak merugikan pihak yang bekerja sama, yaitu penjual dan pembeli. Tetapi kesepakatan ini merugikan pihak lain yang tidak masuk dalam kongkalikong tersebut.

Baca juga  Perusahaan Go public di BEI dan IPO

Sebab, transaksi wash sale sebenarnya tidak mengubah bentuk kepemilikan dari saham yang dijual. Ketika tujuan sudah tercapai, misalnya ingin harga saham naik, turun atau tetap, maka kepemilikan saham akan kembali pada pemiliknya. 

Kegiatan ini dilakukan hanya untuk membuat efek terlihat aktif diperdagangkan. Kesepakatan tersebut juga dibuat dengan serapi mungkin sehingga terlihat wajar. Namun, tetap saja artinya adalah sebuah kecurangan.

Sedangkan pre-arrange trade juga hampir sama dengan wash sale. Hanya saja, pemasangan order beli dan jual dilakukan dalam periode tertentu.

Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk harga, tapi juga tidak menutup kemungkinan untuk tujuan lainnya di luar pasar modal.

3. Riba

Praktek riba sangat normal terjadi pada pasar modal konvensional. Kegiatan ini juga sering dinamakan dengan margin trading atau melakukan transaksi dengan pembiayaan.

Jadi, semua transaksi atas efek akan dikenakan bunga yang nantinya dijadikan sebagai margin keuntungan. Bunga inilah yang dinamakan sebagai riba.

Maka dari itu, pasar modal konvensional menghapuskan sistem bunga karena dianggap tidak jujur dan tidak memberikan kepastian. Sistem yang diterapkan dalam pasar modal syariah adalah sistem bagi hasil keuntungan.

4. Larangan Lainnya

Najsy    : kegiatan ketika ada pihak yang melakukan penawaran terhadap aset dengan harga tinggi padahal dia tidak berniat membelinya.

Ikhtikar  : kegiatan menimbun barang, hingga saat barang diperlukan akan dijual kembali dengan harga berlipat.

Ghisysy  : kegiatan ini hampir sama dengan tadlis yaitu tidak memberitahu secara jujur kekurangan dari item yang akan dijual.

Ghabn  : item yang ditukar tidak memiliki kualitas maupun kuantitas yang seimbang tapi tetap dilakukan akad. 

Bai’ Al Ma’dum  : kegiatan ini juga sering dinamakan dengan short selling atau menjual barang yang tidak dimiliki secara fisik.

Baca juga  Perbedaan Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal Saham

Larangan pasar modal syariah sebenarnya mudah dilakukan sebab sejatinya semuanya berdasarkan pada kejujuran. Selain itu, dengan menerapkan sistem dalam pasar modal syariah, semua orang dapat merasakan manfaat baiknya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *