Larangan Mandi Bagi Wanita di Tempat Pemandian Umum dalam Islam

Larangan mandi bagi wanita- Ibnu Al Jauzi berkata, sebagian sahabat-sahabat kami telah melarang secara mutlak kaum wanita untuk masuk ke tempat pemandian umum kecuali ada alasan, atau karena alasan, atau karena sakit yang mungkin tidak mungkin dia harus ke tempat pemandian umum  tersebut.

Atau karena ada kebutuhan mandi setelah haid dan nifas, atau karena cuaca yang sangat dingin. Tidak mendapatkan kehangatan air kecuali di kamar mandi umum tersebut dan alasan alasan yang semisalnya

Aturan ini mungkin akan sulit diterapkan wanita zaman sekarang, karena mereka terlanjur terbiasa dan terdidik denganya, sedang bagi bangsa Arab dan bangsa yang belum pernah melihatnya, itu bukanlah satu hal yang sulit. Yang benar larangan keras ini mengandung dua makna

Pertama, yang dimaksud yaitu apabila masuk ke dalam kamar mandi, hal itu berarti dia telah masuk ke rumah laki laki asing. Dan hal ini akan mengundang bahaya

Kedua, yang dimaksud yaitu tersingkapnya aurat. Karena di kamar mandi umum tidak ada jaminan dia akan selamat dari pandangan apabila dia melepaskan pakaiannya.

Akan tetapi apabila dia merasa aman dari bahaya dan terlihatnya aurat serta ia mempunyai keperluan di tempat pemandian tersebut, maka boleh memasukinya berdasarkan yang  telah kami sebutkan tadi

Apabila seorang wanita memang perlu untuk masuk kedalamnya dan dia aman dari rasa takut, seyogiyanya dia masuk. Dia tidak boleh melihat aurat wanita lainnya dan juga sebaliknya, tidak ada wanita lain melihat auratnya. Aurat wanita dihadapan wanita sebagaimana aurat laki laki dihadapan laki laki yaitu pusar hingga lutut

Pada umumnya, wanita yang bodoh tidak malu menampakkan auratnya atau sebagian auratnya, padahal tempat tersebut ada ibu, saudara atau anaknya. Dia berpikir bahwa mereka kerabat

Harus diketahui oleh setiap wanita, bahwa jika dia telah berusia tujuh tahun maka tidak boleh sang ibu, saudari, atau anaknya untuk melihat auratnya. Adapun batasan aurat wanita di depan wanita telah disebutkan di depan

Berdasarkan hal ini maka kami katakan, seorang laki laki boleh memandikan gadis kecil jika umurnya belum menginjak tujuh tahun. Karena pada usia tersebut belum berlaku baginya hukum aurat. Maka dia boleh melihatnya. Ini pendapat sahabat kami

Ibnu Uqail berkata, menurut saya, selama tidak  membangkitkan syahwat ketika melihat auratnya secara wajar, maka dia tidak ditetapkan sebagai aurat

Tidak dibolehkan seorang wanita berduaan dengan seseorang yang telah dikebiri atau laki laki yang dikasihinya. Karena meskipun anggota tubuh laki laki tersebut ada yang hilang, tapi dalam hati mereka masih ada syahwat.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan dia akan bersenang senang dengannya seperti hanya dengan berciuman saja dan yang lainnya.

Demikian juga tidak di bolehkan bagi seorang laki laki normal berduaan dengan wanita yang tidak memiliki kemaluan dengan alasan yang sama

Ibnu Uqail berkata, saya menjumpai sebagian ulama’ yang menemukan penemuan yang sangat bagus. Mereka berkata, sebagian hewan ternak ada yang memiliki syahwat terhadap wanita atau sebaliknya, wanita memiliki syahwat dengan hewan tersebut.

Ada yang mengatakan, bahwa kera apabila berduaan dengan wanita atau melihat wanita yang sedang tidur, maka kera tersebut ingin menyetubuhinya.

Dan juga pada sebagian wanita yang memiliki syahwat yang besar, mereka terkadang memanggil binatang tersebut untuk bersetubuh dengannya

Oleh karena itu hendaknya tempat pemandian yang dalamnya ada wanita di jaga dengan baik agar tidak kemasukan hewan-hewan seperti tersebut di atas.

Demikian Larangan Mandi Bagi Wanita di Tempat Pemandian Umum dalam Islam. Info lain: Peringatan Untuk Wanita Muslimah Agar Menjauhi Dosa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *