Reksadana Syariah yang Perlu Anda Ketahui

Mikaylabinar.com– Sistem keuangan berbasis syariah tidak hanya diterapkan pada lembaga keuangan seperti bank, misalnya yang menjadi bank syariah. Namun juga pada reksadana yang dikenal sebagai reksadana syariah.

Pada dasarnya perbedaan prinsipil antara reksadana konvensional dan syariah terletak pada prinsip pengelolaannya. Dimana reksa dana syariah berbasis pada tiga prinsip pengelolaan keuangan yang didasarkan pada prinsip syariah

Prinsip reksadana syariah

Prinsip syariah yang diterapkan pada reksa dana syariah yaitu:

  1. Berinvestasi hanya pada efek syariah;
  2. Adanya proses cleansing atau pembersihan dari sumber pendapatan yang tidak sesuai syariah, dan
  3. Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Berinvestasi hanya pada efek syariah. Efek syariah dalam hal ini yaitu berinvestasi pada efek yang sesuai dengan prinsip syariah. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal tentang peraturan dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah seperti sistem bunga/riba, seperti bank dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga, perusahaan yang memproduksi rokok dan minuman keras, perjudian, asuransi konvensional dll

Daftar Efek Syariah

Bursa Efek Indonesia biasanya mengeluarkan Daftar Efek Syariah setiap 6 bulan. Berisi daftar saham dan obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga investor bisa mengetahui deretan nama saham syariah dari daftar tersebut.

Manajer Investasi (MI) yang mengelola reksa dana syariah hanya bisa menempatkan portofolio dana kelolaannya pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah

Proses Cleansing. Proses cleansing (pembersihan) dilakukan untuk membersihkan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika ditemukan dana yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut maka dana itu akan digunakan untuk tujuan amal.

Baca juga  Panduan dalam Memilih Jenis Reksadana

Misalnya, reksa dana syariah sebagai lembaga yang menawarkan produk keuangan ditemukan bunga mengendap dalam penyimpanan keuangan investor. Karena pada umumnya lembaga keuangan (bank kustodian) tempat penyimpanan uang investor belum semuanya menggunakan bank syariah. Bank kustodian umum biasanya bank yang sudah mapan dan memiliki fitur teknologi pembayaran yang memudahkan transaksi keuangan.

Dana yang disetor investor ke MI reksadana ada yang langsung di setor ke bank kustodian ada pula yang dibiarkan sementara waktu untuk menunggu dana banyak baru ditarik.

Dana yang dibiarkan mengendap sementara waktu itu kadang berbunga, dan bunga ini dicatat sebagai pendapatan terpisah yang selanjutnya disalurkan untuk tujuan amal. Ini dinamakan sebagai proses cleansing

Dewan Pengawas Syariah

Adanya Dewan Pengawas Syariah, reksadana pada umumnya hanya terdiri dari dua pihak yakni Bank Kustodian dan Manajer Investasi.

Hal ini berbeda dengan reksadana syariah dimana terdapat satu pihak lagi selain dua pihak tersebut yakni Dewan Pengawas Syariah.

Dewan ini bertugas mengawasi pemenuhan prinsip syariah pada suatu reksa dana untuk memastikan investasi reksadana hanya pada efek syariah sesuai dalam Daftar Efek Syariah. Dan yang kedua memastikan proses Cleansing terhadap pendapatan yang tidak sesuai prinsip syariah. Dewan ini merupakan pihak independen yang memahami pasar modal dan hukum syariah dengan baik

Investor reksa dana syariah bisa berasal darimana saja baik muslim maupun non muslim tidak mengikat hanya pada muslim saja.

Pada saat ini banyak ditemukan agen penjual reksadana yang menawarkan banyak produk reksadana termasuk reksa dana syariah dalam situs marketplace.

Jadi investor tinggal memilih produk reksadana apa saja yang termasuk dalam kategori syariah maka akan ditampilkan semua produk reksadana yang berbasis syariah

Baca juga  Bingung Pilih Investasi Reksadana atau Saham ? Pertimbangkan Hal Ini

Baca juga: Memilih jenis reksadana berikut panduannya

Pada dasarnya dari sisi pengelolaan antara reksadana konvensional dan reksadana berbasis syariah memiliki kesamaan, demikian pula cara pembelian dan transaksinya.

Hanya saja MI reksadana berbasis syariah biasanya mendiversifikasikan dananya pada efek di sektor properti, infrastruktur, komoditas, manufaktur dan jasa perdagangan dengan risiko gagal bayar yang lebih kecil karena menghindari perusahaan yang rasio utangnya besar. Sementara reksadana konvensional disemua sektor termasuk bank konvensional.

x

Leave a Comment