Fungsi Agen Penjual Reksadana (APERD)

  • Share

Mikaylabinar.com- Fungsi agen penjual reksadana sesuai dengan namanya APERD merupakan perusahaan yang bertindak sebagai agen dalam melakukan pemasaran produk reksadana.

Apa itu APERD?

Perusahaan yang boleh menjadi APERD adalah perusahaan keuangan dibawah naungan OJK. Seperti perusahaan sekuritas, bank, asuransi, pembiayaan, dan pegadaian yang telah mendapat izin sebagai APERD

Selain APERD, Manajer Investasi (MI) yang bertindak sebagai pengelola dana investor juga bisa memasarkan sendiri produk reksadananya. Selain menjual sendiri produk reksadana yang dikelolanya, MI kadang juga menggunakan jasa perusahaan lain sebagai APERD dalam pemasaran produknya

Terdapat perjanjian yang harus ditandatangani antara MI, Bank Kustodian dan APERD jika MI menggunakan jasa APERD. Namun demikian, perjanjian ini tidak dimasukkan dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Oleh karena itu, meskipun perusahaan yang bergabung dalam APERD memasarkan produk reksadana. Perusahaan APERD yang memasarkan tersebut tidak dimasukkan dalam prospektus reksadana. Biasanya hanya ditampilkan dalam situs perusahaan MI tentang agen penjual produk reksadananya

Fungsi APERD

Jadi fungsi agen penjual reksadana APERD adalah sebagai agen penjual produk reksadana. Baik dilakukan secara online maupun dilakukan secara langsung melalui tenaga marketingnya.

APERD bisa melakukan pemasaran produk reksadana lebih dari satu Manajer Investasi. Bahkan bisa membuat semacam supermarket reksadana yang menjual produk reksadana dari banyak Manajer Investasi

Dari Sisi Investor

Dari sisi Investor  apabila terdapat keluhan tentang produk reksadana misalnya tidak ada bukti surat konfirmasi dari bank tentang pembelian produk reksadana atau lain sebagainya pengaduannya melalui APERD atau MI dan tidak bisa langsung mengadukan ke Bank Kustodian.  

Saat ini produk reksadana mudah untuk didapatkan, kita bisa membeli dari agen marketplace yang ada di internet. Anda tinggal signup dan login untuk masuk ke dalamnya. Disitu terdapat banyak reksadana dari berbagai MI yang bisa anda pilih. Dengan modal minimal 100 ribu anda sudah bisa berinvestasi di reksadana

Baca juga  Cara Menghitung NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksadana

Investasi reksadana begitu mudah karena semua yang mengatur dana anda dilakukan oleh MI. Yang mesti anda lakukan adalah mengenal produk reksadana dan termasuk MI yang mengelola reksadana tersebut

Selain APERD, ada juga WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana), ini merujuk pada seseorang yang telah memiliki sertifikasi dari OJK dalam menjalankan kegiatan pemasaran reksadana. Seorang yang bertindak sebagai WAPERD disyaratkan bekerja pada perusahaan yang menjadi APERD

Masa Izin WAPERD biasanya berlaku selama 2 tahun dan bisa diperpanjang dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh asosiasi terkait..

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *