Dosa Menggugurkan Kandungan Bagi Seorang Wanita Yang Melahirkan

Dosa menggugurkan kandungan- Dikarenakan tujuan pernikahan itu adalah salah satunya untuk mendapatkan keturunan, karena lain daripada itu tidak semua sperma akan bisa menjadi janin/anak,

Karena semua manusia berbeda-beda ada yang tidak cocok satu sama lain ada juga yang salah satu pihak jadi kemungkinan besar tidak akan berhasil terkecuali ada mukjizat dari Allah SWT.

Dan jika orang sudah mendapatkan keturunan maka senanglah dan tercapailah maksud dari pernikahan itu

Maka dari itu menggugurkan kandungan dengan sengaja merupakan perbuatan yang tidak baik dan dilarang oleh agama karena akan berpengaruh buruk bagi yang melakukan dan lagi menyimapng dari hikmah dari sebuah pernikahan.

Terkecuali hal itu di lakukan pada awal pernikahan yaitu sebelum ruh di tiupkan dan itupun masih merupakan perbuatan dosa besar,

Karena sebenarnya janin tersebut masih lemah dan hendak menuju kesempurnaan dan akan mencapai paripurna.

Namun dosanya lebih sedikit dari pada menggugurkan kandungan setelah di tiupkannya ruh kepada janin tersebut.

Dan apabila dia telah dengan sengaja mengugurkan janinnya yang  telah di tiupkan ruh kedalamnya maka dia di ibaratkan membunuh seorang mukmin.

Dalam surat at takwir ayat 8-9 Allah Berfirman yang artinya

“.. dan apabila bayi-bayi perempuan yang di kubur hidup hidup ditanya, karena dosa apa mereka di bunuh”.

Anak yang di bunuh hidup hidup di namai atau di istilahkan Al-mau’udah yang artinya anak perempuan yang di kubur hidup hidup dan dia akan ditanya pembunuhannya nanti di hari pelabalasan/ hari kiamat

Juwairiyah bin asma’ telah meriwayatkan dari pamannya dia berkata akau pernah berhaji dan berada di dalam sebuah kelompok atau rombongan,

Maka kami behenti sejenak di suatu tempat dan didalam kelompok tersebut ada seorang wanita kemudian wanita tersebut ketiduran tiba-tiba ada seekor ular melilitnya yang mana ekor dan kepalanya bertemu dan menyatu di payudara wanita itu, di situ kami merasa takut sekali dengan melihat kejadian itu,

Kemudian kami lanjutkan perjalanan dan ular itupun masih tetap melilit perempuan itu namun anehnya ular itu hanya melitit tidak menyakiti sehingga kami masuk perbatasan tanah haram,

Dan wanita itu bergabung kembali dan masuk Mekah bersama kelompok atau rombongan dan kami menyelasaikan manasik haji.

Sesudah itu kami pun kembali hingga kami sampai ke tempat di mana ular itu melilit tubuh perempuan itu yakni tempat wanita itu ketiduran dan seekor ular melilit tubuh wanita itu dan juga tempat wanita itu terbangun,

Dan di saat itulah tiba tiba ular tadi mendesis dan dari lembah keluarlah ular-ular yang sangat banyak dan mengigit wanita itu hingga hanya tersisa tulangnya saja.

Maka kami pun bertanya kepada budak wanita miliknya coba ceritakanlah tentang wanita itu dan budak menjawab bahwa mereka itu adalah wanita yang sudah 3 kali melakukan perzinahan

Dan setiap dia melahirkan dia menyalakan api tungku di dapurnya dan kemudian dia melemparkan bayi itu kedalammya. Na’udzubillahi min dalik

Maka dari riwayat di atas banyak pelajaran yang bisa diambil salah satunya adalah bahwa orang yang melakukan Penguguran bayi akan dihukum didunia karena telah melanggar hukum norma agama juga pemerintah,

Apalagi nanti di akhirat mereka yang melakukan akan mendapat balasan yang setimpal karena apa yang di perbuat mereka bagaikan membunuh orang mukmin

Oleh karena itu kita sebagai manusia telah diberi akal telah diberi kenikmatan sempurna maka gunakanlah kenikmatan tersebut dengan sebaik baiknya.

Demikian, dosa menggugurkan kandungan, Semoga kita semua di jauhkan dari perbuatan itu amin.

Link terkait: Cara Mencegah Seks Bebas Dikalangan Remaja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *