Bagi Anda yang baru pertamakali mengenal dunia investasi saham sering menjumpai istilah emiten. Mungkin Anda bertanya apa itu emiten dalam saham?
Apa itu Emiten ?
Emiten lazim digunakan dalam pasar modal untuk merujuk pada perusahaan yang mengeluarkan surat berharga pada publik
Table of Contents
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emiten didefinisikan sebagai badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan
OJK mendefinisikan emiten sebagai pihak yang melakukan penawaran umum berupa efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang yang berlaku
Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
Efek yang ditawarkan oleh emiten tidak hanya saham tapi juga bisa berupa obligasi, sukuk, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, maupun derivative dari efek
Apa itu Efek ?
Efek dalam bahasa inggris disebut securities atau sekuritas adalah surat berharga yang bernilai dan dapat diperjualbelikan seperti saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka dan setiap derivatifnya seperti future swap dan lainnya
Investor memegang efek sebagai aset dalam investasinya. Investasi dapat menguntungkan seiring dengan naiknya nilai efek yang dimiliki
Badan usaha atau lembaga keuangan yang mengeluarkan efek disebut sebagai penerbit. Seperti perusahaan yang menerbitkan efek berupa obligasi maka disebut sebagai penerbit obligasi
Apakah Emiten sama dengan Perusahaan Publik?
Banyak orang mengira bahwa emiten itu adalah perusahaan publik. Kenyataannya emiten tidak sama dengan perusahaan publik
Perbedaannya, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum berupa efek kepada masyarakat sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku
Sedangkan perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki minimal 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp. 3 miliar atau sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku
Syarat Menjadi Emiten
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar bisa menjadi emiten saham dan listing di bursa. Syarat tersebut sebagai berikut:
- Badan hukum berbentuk PT
- Memiliki komisaris independen minimal 30% dari jajaran dewan komisaris
- Memiliki direktur independen minimal 1 orang dari jajaran direksi
- Memiliki komite audit (internal dan eksternal) serta sekretaris internal perusahaan
Syarat kelembagaan agar menjadi perusahaan emiten:
- Beroperasi pada core business yang sama minimal 3 tahun (36 bulan)
- Memiliki bukti laba usaha dalam 1 tahun terakhir
- Membukukan laporan keuangan teraudit selama 3 tahun terakhir dengan opin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Memiliki aset berwujud diatas Rp. 100 miliyar
- Jumlah pemegang saham minimal 1000 orang
Manfaat Bursa Efek Bagi Emiten
Ada banyak keuntungan dari emiten yang telah melantai di pasar modal bursa efek. Diantara keuntungan tersebut adalah
1. Mendapatkan investor
Emiten memerlukan modal dalam menjalankan bisnisnya baik untuk ekspansi, penciptaan produk baru maupun untuk pengembangan usaha lainnya. Untuk mendapatkan modal melalui swasta secara mandiri akan lebih terbatas jika dibandingkan melalui IPO
Oleh karena itu, pasar modal memberikan kesempatan kepada emiten untuk mendapatkan investor sebanyak-banyaknya untuk menanamkan modalnya
2. Penjamin keamanan transaksi modal
Pasar modal dilindungi oleh OJK dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sebagai penjamin keamanan transaksi pemodalan
Dengan demikian, setiap transaksi yang terjadi antara emiten dan investor terhindar dari penipuan dan wan prestasi
3. Penyedia Lembaga Penunjang Investasi
Manfaat selanjutnya dari pasar modal yaitu menyediakan institusi penunjang investasi seperti underwriter, broker, bank kustodian, lembaga kliring, agen dan lainnya
Ringkasan
Secara sederhana pengertian dari Emiten adalah perusahaan publik yang sahamnya tercatat di bursa efek dengan kode saham tertentu
Sebagai contoh emiten PT Bank Central Asia, Tbk. Bank ini sahamnya bersifat publik yang dapat diperjualbelikan di pasar modal. Kode saham emiten ini adalah BBCA
Demikian pula dengan emiten lain seperti PT Unilever Indonesia Tbk (kode: UNVR) dan lainnya. Pada saat artikel ini ditulis sebanyak 825 emiten yang telah melantai di BEI. Semoga penjelasan tentang apa itu emiten dalam saham ini bermanfaat.