Perdagangan Internasional adalah kegiatan perekonomian dan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Penduduk yang dimaksud bisa berupa invidu dengan individu, individu dengan pemerintah suatu Negara atau antar pemerintah satu dengan pemerintah Negara lainnya
Table of Contents
Setiap Negara yang melakukan perdagangan dengan Negara lain tentunya akan memperoleh manfaat bagi Negara tersebut. Berikut ini beberapa manfaat Perdagangan Internasional:
- Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri. Setiap Negara memiliki keterbatasannya masing-masing dan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri maka Negara melakukan perdagangan internasional
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Sebagai contoh Amerika dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Tetapi Jepang dapat memproduksi kain lebih efisien, Dalam keadaan seperti ini Amerika dapat mengimpor kain dari Jepang untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi
- Memperluas pasar dan menambah keuntungan
- Transfer teknologi modern
Jenis- jenis Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya:
1. Ekspor
Yaitu pengiriman barang keluar negeri baik menggunakan L/C dengan devisa maupun tidak
2. Barter
Pengiriman barang keluar negeri untuk dapat ditukar langsung dengan barang yang dibutuhkan di dalam negeri
3. Konsinyasi (Consignment)
Adalah pengiriman barang dimana belum ada pembeli tertentu di luar negeri. Penjualan barang di luar negeri dapat dilaksanakan melalui pasar bebas (free market) atau bursa dagang (commodities exchange) dengan cara lelang
4. Package Deal
Adalah perjanjian perdagangan dengan menetapkan jumlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke suatu negara dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan oleh negara tersebut
5. Smuggling (penyelundupan)
Adalah setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu Negara ke Negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku
6. Border Crossing
Sistem perdagangan yang melibatkan dua Negara yang memiliki batas Negara berupa lautan maupun daratan
Banyak pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional , diantaranya:
- Eksportir (penjual atau pensuplai/pemasok)
- Importir (buyer/pembeli)
- Identor
- Kelompok promosi
- Kelompok pendukung
Letter of Credit (L/C)
Pada dasarnya perdagangan ekspor impor dapat dilakukan menggunakan L/C atau tanpa L/C, namun karena untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak dan bank terlibat di dalamnya maka transaksi dengan L/C lebih disukai
L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
L/C sering juga disebut sebagai Documentary Credit yang memiliki beberapa istilah seperti authority to purchase, authority to pay
Definisi lain dari L/C adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C merupakan perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan
Jenis-jenis L/C
Terdapat beberapa jenis L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran, yaitu:
1. Revocable L/C
Yaitu L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable L/C
L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut
3. Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C yang dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank bila semua syarat dipenuhi dan tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable
4. Clean Letter of Credit
Tidak terdapat syarat-syarat dokumen tertentu untuk penarikan wesel. Artinya pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan mudah bisa hanya dengan penyerahan kuitansi biasa
5. Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan sebagai syarat dalam L/C
6. Documentary L/C dengan Red Clause
Penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilakukan seperti dalam documentary L/C
7. Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, kredit yang tersedia selama enam bulan sebesar US$ 1.200, kredit yang tersedia sejumlah itu selama enam bulan baik dipakai atau tidak
8. Back to Back L/C
Beneficiary biasanya bukan pemilik barang tetapi hanya sebagai perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri
Bill of Landing (B/L)
B/L adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut dan juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang serta sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Terdapat istilah yang sama seperti B/L untuk pengangkutan barang seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway consignment note untuk pengangkutan menggunakan kereta api atau delivery note untuk pengangkutan melalui jalur darat, dan sebagainya
Bahasa Indonesia menerjemahkan B/L sebagai konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karen memiliki jaminan atau pengamanan.
B/L menunjukkan hak kepemilikan atas barang-barang dan tanpa itu seseorang tidak dapat menerima barang yang dikirim.
Terdapat beberapa pihak yang disebutkan dalam B/L, yaitu:
- Shipper, pihak yang bertindak sebagai beneficiary
- Consignee, pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
- Notify party, pihak yang ditetapkan dalam L/C
- Carrier, pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
Jenis-Jenis B/L
Terdapat beberapa jenis B/L , sebagaiman berikut ini:
1. Received for shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan tetapi belum benar-benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan.
2. Shipped on Board B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-benar telah berada atau dimuat diatas kapal
3. Short form B/L
B/L yang hanya mencantumkan catatan singkat tentang barang yang dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan)
4. Long Form B/L
Memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci
5. Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transshipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan
6. Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transshipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat
7. Charter Party B/L
Digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan charter (sewa borongan sebagian/sebuah kapal)
8. Liner B/L
Dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik