Suatu perseroan yang baru dibentuk perlu melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner) dari perseroan tersebut agar muncul dalam database AHU
AHU adalah sistem layanan online Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemhumham untuk pengurusan pendirian badan usaha maupun yayasan untuk mengurus dokumen kelengkapan pendiriannya
Table of Contents
Perseroan Terbatas (PT) dan badan usaha lainnya yang terdaftar akan muncul di laman pencarian AHU. Data PT yang dapat diakses melalui AHU Online adalah data PT yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Apabila data PT tidak muncul dalam halaman pencarian AHU disebabkan status PT di database AHU diblokir. Ada dua kemungkinan status PT terblokir.
Pertama, statusnya terblokir karena PT tidak menyesuaikan dengan Undang – Undang No.40 Tahun 2007, untuk pengajuan permohonan data perseroan dapat dimohonkan secara manual melalui Ditjen AHU
Kedua, PT belum melakukan pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner). Oleh karena itu, perlu melaporkan siapa pemilik manfaat dari PT tersebut
Apa itu Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) ?
Pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi.
Dalam hukum komersial, pemilik manfaat adalah orang perseorangan atau beberapa orang yang dapat mengendalikan kepentingan dalam perusahaan. Secara umum BO dapat mengendalikan Korporasi secara penuh dan bisa dikatakan BO adalah pemilik sebenarnya perusahaan
BO pertamakali muncul dalam hukum Inggris (English Trust Law) yaitu pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemilik walaupun tanpa ada keharusan pengakuan kepemilikan dari sudut pandang hukum (legal title).
Di Indonesia hak kepemilikan harus dibuktikan dengan pembuktian hukum yang sesuai dengan data yang tercantum pada dokumen-dokumen kepemilikan. Oleh karena itu, penting untuk mendaftarkan siapa pemilik manfaat (BO) PT
Cara mendaftar pemilik manfaat (beneficial owner)
Untuk mengetahui profil suatu PT bisa anda cek di situs ahu.go.id. Jika profil PT tidak muncul maka perlu dilengkapi BO-nya. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka link situs bo.ahu.go.id
- Lakukan register dengan mengklik link ”Bukan Notaris? Harap Register Disini” dibagian bawah
- Setelah melakukan register dan mengisi formnya dengan lengkap, periksa email anda
- Klik link untuk aktivasi akun di bo.ahu.go.id
- Apabila link email tidak ada maka anda bisa mengklik link “Belum terima email aktivasi akun? Klik Disini” pada tulisan dibagian bawah form login
- Kemudian, masukkan username dan password lalu tekan login
- Pada halaman dashboard, klik menu Permohonan dan pilih bentuk badan usaha anda
- Kemudian isi formnya dan cantumkan nama pemilik manfaat
- Download filenya
Apabila PT diblokir dan tidak muncul dalam halaman pencarian ahu.go.id, Anda bisa mengajukan permohonan buka blokir ke email: badanhukum.perdata@ahu.go.id
Untuk mengetahui PT diblokir atau tidak, lebih jelasnya anda bisa menghubungi bagian customer services ahu di email cs@ahu.go.id atau melalui telpon di nomor 1500 105 atau anda bisa mengecek sendiri di laman situs: https://bo.ahu.go.id/site/unreported-bo
Apakah pendaftaran Pemilik Manfaat (BO) langsung disetujui ?
Pengajuan data BO dilakukan secara online dan filenya yang berisi identitas korporasi dan identitas pemilik manfaat dapat di download secara langsung
Kemudian, file tersebut anda dikirim ke email badan hukum perdata seperti yang tertera pada email diatas. Untuk persetujuannya menunggu jawaban/balasan pemberitahuan dari email tersebut. Jika disetujui maka profil PT anda akan muncul di halaman pencarian ahu.go.id.
Setelah melengkapi BO, PT juga perlu untuk mendaftarkan di Berita Negara (BNRI) untuk publisitas peresmian pendiriannya. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca di halaman Berita Negara Akta Pendirian PT
Ringkasan
Jika dokumen dasar pendirian PT terlihat lengkap dan solid, ada satu hal yang perlu Anda periksa yaitu pencantuman nama Beneficial Owner dan pengumuman PT di Berita Negara (BNRI)
Semua dokumen yang menyangkut PT perlu dilengkapi untuk memperkuat legalitasnya. Jika PT anda belum melengkapinya, maka Anda bisa melengkapinya secara online.