Dalam melakukan aktivitas perdagangan tentu semua pelaku pasar menginginkan keuntungan atau laba. Hal tersebut juga berlaku di dalam pasar modal syariah. Hanya saja tentu pelaku pasar ingin keuntungan pasar modal syariah yang sesuai dengan prinsip keislaman.
Sebab, dalam pasar modal konvensional seringkali menimbulkan kecemasan bagi sebagian kalangan karena ketidakjelasan sumber keuntungan yang didapatkan.
Table of Contents
Kecemasan bahwa keuntungan tersebut berasal dari kegiatan yang tidak halal tentu hal yang lumrah, mengingat siapa saja dapat melakukan transaksi.
Keuntungan Pasar Modal Syariah Bidang Investasi
1. Keuntungan Lebih Pasti
Kepastian keuntungan yang pertama adalah dari sisi jumlah yang akan didapatkan. Dalam kegiatan pasar modal syariah, maka investor dan emiten akan melakukan proses akad terlebih dahulu.
Dalam proses ini, maka akan ada penjelasan tentang besarnya keuntungan yang akan didapatkan oleh kedua belah pihak.
Dengan begitu, nantinya kedua belah pihak bisa memperkirakan besarnya hasil return yang akan didapatkan. Kepastian ini didapatkan karena return diperoleh dari bagi hasil atas laba yang diterima perusahaan.
Selain itu, kepastian yang didapatkan oleh pelaku pasar adalah sumber dari laba di masa datang. Sesuai namanya, tentu semua yang beraktivitas di dalam pasar modal syariah menginginkan transaksi yang sesuai dengan ajaran Islam sehingga mendapatkan laba yang halal.
Instrumen yang diperjualbelikan di pasar modal ini memang sudah disaring dari awal, sehingga instrumen dari perusahaan yang berpotensi melanggar syariah Islam tidak akan diperdagangkan.
Misalnya saham dari perusahaan minuman alkohol tidak akan bisa didapatkan di dalam pasar modal syariah ini.
2. Pasar Modal Syariah Bebas Riba
Seperti yang sudah dibahas di atas, laba yang diinginkan dari aktivitas pasar modal syariah memang haruslah bebas dari riba dan gharar atau ketidakpastian.
Itulah jaminan yang diberikan oleh pemerintah maupun lembaga keuangan yang mengatur jalannya pasar modal ini.
Perasaan kecemasan akan mendapatkan hasil yang tidak halal akan sirna karena struktur, mekanisme dan produk yang diperjualbelikan memang sudah dikhususkan.
Sehingga hanya yang sudah sesuai dengan syariat Islam saja yang diperkenankan masuk ke dalam pasar modal ini.
3. Diperkuat Payung Hukum
Pada dasarnya, pasar modal syariah memiliki bentuk kegiatan yang hampir sama dengan pasar modal konvensional.
Hal ini menyebabkan peraturan pasar modal syariah juga dimasukkan ke dalam peraturan pasar modal konvensional. Semua pelaku pasar modal harus tunduk dalam Undang-Undang no.8 tahun 1995 yang mengatur tentang Pasar Modal.
Ada pula UU khusus yang diterbitkan tentang pasar modal syariah yaitu Undang Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Selain itu, terdapat pula 9 peraturan lain yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi semua aktivitas perdagangan di dalam pasar modal.
Bukan hanya itu, terdapat pula 3 peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yaitu peraturan nomor II.K.1 (Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, Nomor IX.A.13 (Penerbitan Efek Syariah) dan Nomor IX.A.14 (Akad dalam Penerbitan Efek Syariah)
Mengingat bahwa pasar modal syariah haruslah sesuai dengan syariat Islam, maka Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan mekanisme pasar modal tersebut.
Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001, Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 dan Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011.
Meskipun mekanisme pasar modal syariah menggunakan prinsip Islam, namun para pelaku yang terlibat di dalamnya tidak dibatasi. Jadi, keuntungan pasar modal syariah bisa dirasakan oleh siapa saja yang mau ikut terjun di dalamnya.