Ciri-Ciri Fintech Ilegal agar Aman Menguntungkan

  • Share
ciri-ciri fintech ilegal
Ciri-Ciri Fintech Ilegal agar Aman Menguntungkan

Mikaylabinar.com Mengetahui apa saja ciri-ciri fintech ilegal merupakan modal dasar yang harus dipelajari bagi siapa saja. Tidak hanya ketika ingin melakukan investasi namun juga bagi orang-orang yang membutuhkan dana pinjaman.

Sebenarnya layanan keuangan dari perusahaan digital sangatlah menguntungkan baik investasinya maupun pinjamannya. Banyak perusahaan fintech yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK dalam memberikan pelayanan keuangan secara online.

Sayangnya banyak juga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin mendapatkan keuntungan secara instan. Sehingga menggunakan berbagai cara untuk melakukan penipuan secara online salah satunya memanfaatkan nama besar dari perusahaan fintech.

Beberapa Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal dari OJK

Demi menghindari kerugian dan bisa melakukan investasi dengan aman serta menguntungkan. Sebaiknya pelajari apa saja ciri-ciri fintech ilegal yang diberikan langsung informasinya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Tidak Memiliki Legalitas Resmi

Dalam menjalankan proses berjalannya layanan keuangan secara online maka perusahaan tersebut harus diawasi OJK. Fintech memiliki dua jenis legalitas resmi yaitu terdaftar dan memiliki izin resmi.

Fintech yang terdaftar artinya sudah masuk ke dalam pengawasan OJK namun belum memiliki izin resmi. Setelah terdaftar maksimal satu tahun perusahaan tersebut harus mengurus lagi untuk mendapatkan izin.

Status terdaftar maupun sudah memiliki izin keduanya memiliki perlakuan sama dari OJK. Namun yang ilegal tidak memiliki keduanya sehingga perlu dipertanyakan bagaimana legalitas dari perusahaan tersebut.

2. Biaya Bunga, Denda dan Lainnya Tidak Wajar

Perlu dipahami ciri-ciri fintech ilegal lainnya yaitu sebenarnya dapat Anda perhatikan dari bunga, denda dan biaya lainnya. OJK sudah mengatur berapa tingkat suku bunga maksimal sehingga tidak terlalu memberatkan.

Jika tingkat suku bunganya terlalu tinggi belum lagi biaya dan denda yang tidak wajar maka bisa cari perusahaan ilegal. OJK terus melakukan pengawasan dari berjalannya layanan di semua perusahaan keuangan.

Bagi investor atau pemilik dana (lender) juga harus diperhatikan tentang imbal balik bunganya berapa persen. Jika terlalu besar sebaiknya harus dicurigai demi menilai kemampuan dari perusahaan tersebut.

3. Akses Data Pribadi Sangat Berlebihan

OJK memberikan aturan jika akses data pribadi ke nasabah standarnya hanya dari kamera, microfon dan data lokasi saja. Hal ini demi menjaga privasi nasabah baik investor maupun peminjam dana.

Jika akses data terlalu berlebihan merupakan ciri-ciri fintech ilegal yang harus diwaspadai oleh para nasabah. Seperti mengakses semua kontak dalam nomor telepon dan melakukan teror sehingga sangat menganggu.

Fintech resmi tidak akan melakukan hal ini karena memiliki aturan yang jelas dan etika dalam menyediakan layanan keuangan. Jadi utamakan kenyamanan Anda sendiri ketika menggunakan layanan jasa keuangan digital.

4. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Ciri-ciri fintech ilegal yang dapat Anda perhatikan dari awal adalah mencari layanan pengaduan online. Jika ternyata tidak ada maka dapat dipastikan perusahaan tersebut ilegal sehingga sebaiknya jangan digunakan.

Layanan pengaduan sangatlah penting apalagi bagi perusahaan yang memberikan pelayanan dalam bentuk online. Tanpa adanya layanan pengaduan tentu sangat merepotkan jika terjadi kendala atau membutuhkan informasi darurat.

OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) tidak menangani pengaduan dari fintech lending ilegal karena memang tidak terdaftar resmi. Namun jika Anda ingin melakukan pengaduan maka bisa melaporkan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi.

5. Lokasi Kantor Tidak Jelas

Memperhatikan ciri-ciri fintech ilegal tidaklah sulit karena sebagian besar tidak memiliki alamat kantor jelas. Jika Anda ingin memilih perusahaan legal maka cari tahu alamat kantornya dan memang jelas ada.

Kalau hanya tertera lokasinya saja namun faktanya tidak ada maka dapat dipastikan perusahaan ilegal. Apalagi jika operasional fintech dari luar negeri menjadi sangat merepotkan kalau ada kasus.

Sebaiknya Anda berhati-hati dan jeli dalam memilih tempat untuk berinvestasi demi meminimalkan resiko kerugian. Ada banyak fintech legal di Indonesia yang memberikan hasil dan layanan keuangan digital secara profesional.

6. Sering Memakai SMS Spam

Fintech lending ilegal sering memberikan penawaran melalui SMS spam dengan berbagai iming-iming menarik. Misalnya proses cepat, bunga ringan, cair saat ini juga dan masih banyak bahasa lainnya.

Ketika Anda mendapatkan SMS seperti ini sebaiknya jangan langsung disetujui tanpa mencari informasi lebih lanjut. Karena perusahaan profesional tidak akan melakukan spam demi menjaga nama baik dan kualitas layanan mereka.

Fintech adalah perusahaan yang memberikan layanan keuangan secara digital baik investasi maupun pemberian pinjaman. Kenali ciri-ciri fintech ilegal demi meminimalkan resiko kerugian dan terhindar dari penipuan online.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *