Cara agar tidak tertipu pinjaman online- Saat ini, perkembangan teknologi semakin maju dan evolusioner. Pengembangan ini memfasilitasi semua kegiatan, salah satunya adalah mencari pinjaman dari uang atau dana segar.
Jika dulu, biasanya meminjam uang dari kerabat, kolega dan kerabat, kini Anda bisa meminjam uang menggunakan berbagai aplikasi pinjaman online.
Table of Contents
A. Pinjaman Online
Namun, tahukah Anda bahwa pinjaman online sekarang begitu banyak? Semakin banyak, ada beberapa orang atau kelompok orang yang menggunakan kegiatan ini untuk menipu masyarakat.
Hal ini jelas membuat masyarakat sangat resah, ada beberapa orang yang tanpa meminjam uang bahkan menerima pesan penagihan utang WA, meskipun mereka tidak meminjam sama sekali.
Untuk itu, kami menulis artikel ini agar kami dapat membantu masyarakat agar tidak tertipu dengan pemberitahuan pesan wa online abal-abal.
B. Cara Agar Tidak Tertipu Pinjaman Online
Berikut adalah cara untuk tidak tertipu oleh pinjaman online ilegal, check it out dan perhatikan!
- Jangan klik pesan yang tiba di ponsel Anda
- Periksa apakah pinjaman online itu legal atau ilegal.
- Laporkan wa ke laporan penipuan pinjaman online melalui WA
- Cek pinjaman online ilegal melalui kontak OJK
- Cek pinjaman online ilegal melalui email OJK
1. Jangan klik tautan pesan yang masuk ke ponsel Anda
Pinjaman Online (Pinjol) umumnya tidak mengirimkan penawaran pinjaman melalui pesan, baik melalui pesan seluler maupun pesan melalui WA. Jika Anda menerima jenis pesan ini, yang terbaik adalah memblokirnya.
Jika anda menerima pesan ini, anda harus melaporkan kegiatan tersebut langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kelompok Kerja Waspada Investasi. Anda dapat mengirim email ke laporan waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Periksa apakah pinjaman online itu legal atau ilegal.
Langkah kedua yang dapat Anda lakukan adalah memeriksa Pinjol apakah legal atau ilegal. Proses verifikasi dapat dilihat di jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun langkah verifikasi sebagai berikut:
- Buka situs web OJK, ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB, lalu pilih fintech di kanan bawah.
- Tunggu sebentar, setelah itu daftar perusahaan yang memberikan pinjaman online akan muncul.
- Selanjutnya, cari nama pinjol yang masuk ke ponsel Anda.
- Jika nama perusahaan tidak ada, itu berarti bahwa pinjaman online itu ilegal.
3. Laporkan WA ke laporan penipuan pinjaman online melalui WA
Jika Anda adalah korban penipuan pinjaman online, langkah pertama yang harus Anda ambil, yaitu mengajukan laporan ke polisi. Silahkan situs https://patrolisiber.id/. Atau Anda dapat mengirim surat listrik ke email info@cyber.polri.go.id
Selain melaporkannya ke polisi, Anda juga bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman aduankonten.id.
Anda juga dapat mengirim keluhan ke email aduankonten@kominfo.go.id. Selain itu, Anda juga bisa kirim ke WA 08119224545 (keluhan pinjol 24 jam).
4. Cara agar tidak tertipu pinjaman online dengan Cek pinjaman online ilegal melalui kontak OJK
Cara verifikasi pinjaman online ilegal atau legal melalui Kontak OJK adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157.
5. Cek pinjaman online ilegal melalui email OJK
Cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal melalui email OJK adalah dengan mengirimkan pesan ke alamat email resmi ojok di Konsumen@ojk.go.id.
Sebenarnya kunci dasar agar tidak tertipu pinjaman online ilegal adalah kehati-hatian dan ketelitian. Kedua sifat tersebut merupakan sifat yang harus dipegang dalam memutuskan sesuatu, khususnya ketika melakukan pinjaman online. Karena dalam pinjaman online yang ngeri adalah bunganya yang tiba-tiba tidak masuk akal.
Demikianlah artikel tentang cara agar tidak tertipu pinjaman online ilegal. Semoga artikel diatas dapat membantu mengedukasi masyarakat dan mengurangi kasus pinjaman online ilegal.