Awas Tertipu ! Inilah Ciri Pinjaman Online Ilegal

  • Share

Di Zaman yang serba modern ini, sudah banyak kasus penipuan mengenai pinjaman online ilegal. Ada juga kasus yang terjerat utang piutang dengan pinjaman ilegal atau pinjaman online (pinjol).

Dari beberapa kasus tersebut, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam berinvestasi.

OJK bekerja sama dengan aparat kepolisian serta menteri komunikasi dan informatika dalam mengatasi kasus pinjaman online atau pinjaman ilegal yang telah melanggar hukum di negara Indonesia tercinta ini.

Cara Memastikan Pinjaman Online yang Aman

Telah diketahui sebanyak 3.516 situs ataupun aplikasi pinjaman online yang ilegal untuk digunakan sudah diblokir sejak tahun 2018.

Serta diharapkan masyarakat bisa selalu waspada terhadap penawaran pinjaman melalui aplikasi pinjaman online atau notifikasi SMS dan Whatsapp.

Pinjaman online legal memiliki surat izin dari OJK, sebelum melakukan investasi atau transaksi sebaiknya di cek terlebih dahulu surat legalitas dari suatu pinjaman online. Ciri-ciri pinjaman online ilegal bisa dilihat dari beberapa hal.

1. Melalui Surat Perizinan

Ciri Pinjol ilegal yang pertama ialah tidak mempunyai surat perizinan resmi dari OJK atau otoritas jasa keuangan. Selain itu pinjaman ilegal juga tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas.

Sedangkan pinjaman online legal pastinya sudah terdaftar dan juga diawasi langsung oleh OJK. Pinjaman yang sudah legal juga memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas.

Baca juga  Data Pengguna Fintech di Indonesia Terus Mengalami Peningkatan!

2. Dilihat dari Kemudahan dalam Meminjam Uang Serta Bunga

Jika dalam berinvestasi atau melakukan proses transaksi uang secara online, perusahaan dengan mudah memberikan pinjaman dengan bunga yang tidak jelas serta tidak wajar maka perusahaan tersebut ilegal. Dalam artian pinjaman yang diberikan tidak resmi.

Untuk pinjaman online legal, dalam berinvestasi harus melakukan seleksi. Baik itu secara pemberian pinjaman, informasi pemberian pinjaman dan denda transparannya. Hal penting yang harus diketahui jika pinjaman itu legal adalah total dana pinjaman maksimal 0,8 persen untuk satu hari.

3. Dilihat dari Kebijakan Pengembalian

Ciri pinjaman online ilegal yang selanjutnya bisa dilihat melalui kebijakan pengembaliannya. Karena untuk pinjaman online legal memiliki kebijakan meliputi maksimum pengembalian yang sudah termasuk denda 100 persen.

Denda tersebut diambil dari pinjaman pokok sampai dengan 24 bulan lamanya. Sedangkan untuk pinjaman ilegal memiliki kebijakan pengembalian yang tidak terbatas.

4. Dapat Dilihat dari Cara Menagih

Secara logika, pinjaman online legal tidak akan menggunakan cara kekerasan dalam menagih pinjaman ketika debitur belum mampu melunasi sampai batas waktu yang ditentukan. Apalagi sampai membuat teror, ancaman hingga pencemaran nama baik.

Lain halnya dengan pinjaman online ilegal, pihak pinjaman ilegal tidak memiliki sertifikat penagihan resmi yang dikeluarkan oleh SPPI. Dan secara spontan akan menggunakan cara apapun untuk menagih pinjaman.

5. Melalui Penawaran yang Ditawarkan Kepada Debitur

Secara umum pihak pinjaman online legal tidak akan memberikan penawaran melalui SMS atau Whatsapp. Terlebih lagi pesan singkat tersebut tidak terdapat izin resminya. Karena terdapat larangan dalam pinjaman resmi untuk tidak melakukan penawaran tanpa izin.

Jadi jika terdapat penawaran melalui pesan singkat di SMS atau Whatsapp, maka kemungkinan besar itu adalah penawaran pinjaman ilegal dan perlu diwaspadai supaya tidak terjebak dalam penipuan.

Baca juga  Perbedaan Crowdfunding dan Fundraising

6. Jangka Waktu Pelunasan Singkat

Salah satu ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal selanjutnya adalah jangka waktu pelunasan yang singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan. Selain itu, pinjaman ilegal akan meminta debitor untuk memberikan data atau informasi pribadi yang tidak wajar.

Sebagai contoh meminta data pribadi misalnya nomor telepon, video debitor hingga alamat rumah. Hal tersebut akan digunakan oleh pihak pinjaman ilegal untuk meneror debitur yang pinjamannya gagal dibayar.

7. Memberikan Beban Biaya yang Cukup Tinggi

Ciri pinjaman online ilegal yang lainnya adalah memberikan beban biaya tambahan yang cukup tinggi kepada para debitur. Biasanya beban tambahan tersebut diatas 40 persen dari kesepakatan awal.

Itulah 8 ciri pinjaman online ilegal yang bisa dipelajari sebelum melakukan proses transaksi uang atau investasi. Jika pengguna menemukan salah satu dari delapan ciri tersebut, maka lebih baik dibatalkan saja kontrak pinjaman dananya.

Untuk menghindari penggunaan pinjaman ilegal, OJK atau otoritas jasa keuangan telah memberikan beberapa tips bagi masyarakat. Beberapa tips tersebut meliputi tidak membuka tautan atau kontak yang sudah tertera pada penawaran dipesan SMS atau Whatsapp.

Tips yang kedua adalah jangan mudah tergoda dengan penawaran yang diberikan melalui aplikasi pinjaman online atau pesan singkat melalui SMS dan Whatsapp tanpa jaminan.

Pinjaman online ilegal kini kian menyebar di masyarakat. Upaya untuk memblokir pinjaman ilegal tersebut telah dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan maraknya penyebaran pinjaman yang tidak legal di tengah masyarakat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *