Penggolongan Benda-Benda Haram Dalam Islam

Posted on

Benda haram dalam islam– Secara global benda-benda yang dianggap haram itu dikelompokkan menjadi dua bagian

Benda haram dalam Islam berdasarkan zat-nya

Bagian pertama, benda yang haramnya itu memang zat (benda)nya sendiri. Misalnya bangkai, khamer, daging babi dan semua binatang yang disembelih bukan karena Allah swt atau tidak menyebut nama Allah.

Kesemua itu dilarang atau tidak halal untuk dimakan, baik sedikit maupun banyak. Kecuali dalam keadaan yang sangat darurat yaitu merasa dirinya akan binasa sekiranya dia ia tidak memakannya, dan ketika tidak terdapat makanan lainnya. Maka hanya dalam keadaan terpaksa inilah, baru boleh diperbolehkan untuk memakannya

Firman Allah swt dalam surat Al maidah ayat 3 yang artinya,

“Diharamkan atas kamu memakan bangkai,darah, daging babi, dan apa yang disembelih bukan atas nama Allah”

Firmannya lagi dalam surat Al baqarah ayat 173 yang artinya,

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging, dan binatang yang ketika disembelih disebur nama selain Allah, tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang tidak menginginkannya dan tidak pula melaupai batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang”

Mengenal benda yang haram karena benda (zat)nya itu sendiri. Dapat diperinci secara mendetail, yaitu segala sesuatu yang ada dipermukaan atau di dalam perut bumi ini terdiri dari tiga macam kelompok. Yakni adakalanya berupa tambang, adakalanya berupa tanaman dan adakalanya  berupa hewan atau binatang

Benda Tambang

Tambang adalah merupakan bagian bumi atau segala sesuatu yang dikeluarkan dari bumi itu dan berwujud sebagai mati. Benda-benda semacam ini ini halal untuk dimakan. Kecuali kalau dengan memakannya itu akan mengakibatkan terputusnya aliran darah (mati). Baik memakan sedikit maupun banyak, maka dengan demikian hukumnya haram.

Jangankan benda tambang, roti saja kalu membahayakan jika memakannya, roti tadi menjadi haram hukum memakannya. Bahkan lumpur atau tanah liat sekalipun andaikata ada yang bisa memakannya. Dan tidak membahayakan bagi kesehatan dan terputusnya nyawa, maka tidaklah haram.

Jadi  diharamkan itu hanyalah karena akan mendatangkan timbulnya bahaya terhadap diri sendiri

Benda Nabati

Dari golongan benda ini tidak ada sema sekali yang diharamkan untuk memakannya. Melainkan yang dapat melenyapkan kesadaran untuk menghilangkan akal, juga yang dapat memusnahkan kehidupan atau merusak kesehatan.

Tentang yang melenyapkan akal itu adalah seperti bius, ganja, narkotika, khamer, dan benda benda lain yang memabukkan.

Yang memusnahkan kehidupan adalah semacam racun, yang merusak kesehatan seperti obat obatan yang bukan diminum sesuai dengan keadaan dan resep.

Jadi ringkasnya, semua itu diharamkan karena adanya bahaya yang timbul dari masing masing beda tadi. Hal ini terkecuali untuk khamer (arak) atau apa saja yang sifatnya memabukkan, sebab dalam persoalan khamer atau yang memabukkan itu,

Sekalipun bagi orang yang mungkin tidak akan mabuk karenanya, tetaplah haram memakannya, meskipun hanya sedikit yang dituangkan ke dalam perutnya.

Karena masalah khamer itu hukumnya sudah qath’i (sudah paten/mati) dari nas Al qur’an. Tidak boleh diungkit ungkit lagi

Benda Hewani

Mengenal hewan ini ada yang boleh dimakan dan ada yang tidak boleh dimakan. Misalnya, kambing, lembu itu halal untuk dimakan apabila disembelih menurut syariat agama. Seperti menyebut nama Allah, pisaunya tajam dan lain lain.

Kalau binatang tersebut di atas itu tidak disembelih menurut syariat tertentu atau mati dangan sendirinya. Atau ditikam atau dicekik maka haramlah untuk memakannyasekalipun itu halal dalam zatnya.

Jadi binatang yang mati dengan sendirinya itu tidak dihalalkan untuk memakannya, sekalipun binatang itu halal zatnya. Karena sudah menjadi bangakai, kecuali bangkainya ikan dan belalang.

Insya Allah di halaman belakang nanti masalah benda-benda yang haram dengan sebab cara memperolehnya akan kami paparkan menurut pengetahuan yang kami miliki

Benda haram dalam Islam sebab cara memperolehnya

Bagian Kedua, benda –benda yang haram itu dengan sebab cara memperolehnya, mengenai hal ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian

Tidak ada pemiliknya

Pertama. Sesuatu yang diperoleh karena memang tidak ada pemiliknya seperti benda tambang, menghidupkan tanah mati, berburu, mencari kayu atau mengalirkan air dari sungai juga mencari rumput.

Semua ini hukumnya halal dengan syarat bahwa apa yang diambil itu tidak dikhususkan untuk kepentingan atau kemaksiatan umat manusia.

Oleh sebab itu mengambil kayu bakar dihutan, jika mengakibatkan kelongsoran tanah, maka haram hukumnya sekalipun kayu tersebut tidak ada pemiliknya. Sebab dengan kelongsoran tanah itu akan menyebabkan keadhorotan masyarakat atau dengan gundulnya hutan akan mengakibatkan banjir

Mengambil Secara Paksa

Kedua. Sesuatu yang diambil secara paksaan dari siapa saja yang dianggap tidak ada kehormatan diri baginya. Seperti harta rampasan dari peperangan, pembagian dari rampasan perang itu dan semua harta milik orang orang kafir yang mengadakan perlawanan dan pertempuran.

Semua itu hukumnya halal bagi kaum muslimin, apabila telah dikeluarkan yang sepertinya dan dibagi bagikan kepada yang berhak menerimanya. Dan tidak lagi yang diambilnya itu dari orang kafir yang mendapat perlindungan hukum seperti yang menyerah. Kemudian mengikuti ketentuan hukum agama, kafir dzimmi dan kafir yang mengadakan perjanjian damai

Tukar-Menukar

Ketiga. Sesuatu yang diperoleh dengan jalan ridho sama ridho seperti tukar menukar. Ini halal hukumnya, apabila telah dijaga syarat yang benar sesuai dengan tuntunan syariat. Dan telah dijaga syarat-syarat yang benar sesuai dengan tuntunan syariat dan telah dihindari dari segala macam syarat syarat yang merusakkan

Usaha

Keempat. Sesuatu yang diperoleh bukan dengan usaha seperti memperoleh harta pusaka. Ini adalah halal sekiranya harta yang diwariskan ini diperoleh oleh sipemiliknya yang dahulu itu dari jalan yang halal. selain itu harus pula dilaksanakan dahulu penunaian hutang hutang.

Menetapkan apa apa yang telah diwasiatkan oleh yang mewarisi itu. Diadakan pembagian yang seadil adilnya antara semua yang berhak menerima pusaka atuau warisan, juga telah dikeluarkan untuk haji, zakat, kafaroh, sekiranya semua ini merupakan kewajiban, misalnya sebab bernadzar atau lain lain

Link terkait: Halal dan Haram Adalah Ketentuan dari Allah dalam Islam

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *