Dasar Hukum Pasar Modal Syariah dan Penjelasannya

  • Share

Aktivitas dalam bidang keuangan merupakan salah satu aktivitas dengan risiko tinggi. Maka dari itu, dibutuhkan payung hukum agar semua kegiatan yang ada di dalamnya bisa berjalan lancar. Dasar hukum pasar modal harus jelas agar semua pelaku pasar dan kegiatannya terlindungi.

Sebagai bagian dari pasar modal, pasar modal syariah juga memiliki landasan hukumnya sendiri. Selain menggunakan pondasi undang-undang yang berlaku, dibutuhkan pula peraturan khusus mengingat prinsip dasar dari pasar modal syariah yang istimewa.

A. Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Terdapat beberapa dasar hukum yang digunakan untuk pasar modal syariah di Indonesia, sebagai berikut:

1. Undang-Undang

Seperti yang sudah sedikit dibahas di atas bahwa pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar modal konvensional yang ada di Indonesia. Maka dari itu, undang-undang yang mengikatnya juga mengacu pada undang-undang yang mengikat pasar modal konvensional.

UU yang dimaksud adalah UU no. 8 tahun 1995. UU ini mengatur kegiatan pasar modal secara keseluruhan termasuk peraturan dan tata laksananya.

Peraturan yang tercantum di dalam UU tentang Pasar Modal ini meliputi peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), peraturan pemerintah, bursa dan peraturan lainnya.

2. Peraturan dari Bapepam-LK

Aturan Nomor II.K.1      : memuat perihal Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Sedangkan Nomor IX.A.13  : memuat perihal Penerbitan Efek Syariah

Nomor IX.A.14  : memuat perihal macam Akad dalam Penerbitan Efek Syariah

Baca juga  Apa Itu Emiten Dalam Saham ? Simak Disini

3. Prinsip Pasar Modal Syariah

Jika dilihat sebenarnya aktivitas yang ada di dalam pasar modal syariah tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional, yaitu memperjualbelikan reksadana, surat obligasi, saham dan lain sebagainya.

Aktivitas tersebut masuk ke dalam perbuatan muamalah, sehingga pada dasarnya tidak dilarang untuk dilakukan sepanjang tidak menyimpang dari syariah Islam.

Maka semua kegiatan yang dilakukan oleh pelaku pasar modal syariah haruslah memberikan jaminan halal dan menghindari unsur riba.

Jadi sebenarnya, prinsip seperti ini bagus untuk semua kalangan karena menghindarkan dari unsur ketidakpastian atau gharar.

Anggapan bahwa pasar modal syariah hanya boleh dijalankan oleh kalangan muslim saja sebenarnya tidak tepat. Sebab, semua ras, agama, golongan dan suku bisa ikut terjun di dalam aktivitas bisnis ini asalkan mengikuti mekanisme transaksi yang berlaku.

B. Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Berikut ini merupakan penerapan prinsip syariah di pasar modal di Indonesia:

1. Investasi Halal dan Sesuai Syariah

Sesuai dengan namanya, maka semua instrumen yang diperjualbelikan dalam pasar modal syariah haruslah yang memenuhi syariat Islam. Maka baik itu saham, sukuk, hingga reksadana bisa digunakan asalkan asalnya jelas dan tidak mengandung riba maupun mengundang kemaksiatan.

2. Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai

Ketika seorang penanam modal sudah memutuskan untuk melakukan investasi, maka dia nantinya akan mendapatkan hasil dari usahanya tersebut atau yang disebut dengan return.

Jumlah dari return ini sudah ditentukan sebelumnya ketika akad berlangsung. Tentu saja proses penanaman modal tidak boleh menggunakan mata uang yang berbeda dengan pembukuan.

3. Kerugian Cenderung Rendah

Setiap kegiatan dalam pasar modal pasti memiliki risiko kerugian. Tetapi jika menggunakan pasar modal syariah, maka kerugian bisa ditaksir dan jumlahnya pun bisa ditekan. Sehingga baik investor maupun emiten tidak akan merasa saling dirugikan.

Baca juga  Cara Simpel Berinvestasi Di Pasar Modal

4. Transaksi Menggunakan Akad

Semua klausul dalam pasar modal syariah sudah dipaparkan dengan jelas ketika awal transaksi. Hal inilah yang disebut dengan akad. Sehingga baik investor maupun emiten sama-sama mengetahui risiko dan keuntungan yang akan didapatkan di masa mendatang dengan porsi yang seimbang.

Dengan adanya dasar hukum pasar modal syariah, maka tidak perlu lagi ada kecemasan dan kekuatiran ketika melakukan transaksi. Sebab ada payung hukum yang menaungi setiap aktivitas dan pelaku pasar. Selain itu, semua kegiatan dan hasil yang akan didapatkan juga dijamin kehalalannya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *