Cara Mudah Untuk Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Posted on

Pajak menjadi komponen yang dapat menyokong pendapatan baik negara dan daerah. Salah satu jenis pajak di Indonesia yaitu Pajak Kendaraan bermotor (PKB) baik untuk kendaraan roda dua dan empat. Artikel ini membahas Cara Mudah Untuk Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Beberapa daerah di Indoensia telah menetapkan sistem Pajak Progresif (PP). Diantaranya adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Yogyakarta dan beberapa daerah lainnya.

Namun ternyata banyak orang yang belum paham bagaimana penerapan pajak ini. Dan bagaimana menghitung secara sederhana pajak yang tertera pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Semakin banyak seseorang memiliki kendaraan bermotor baik roda 2 atau 4, maka besaran pajaknya akan semakin tinggi pula.

Pengertian Pajak Progresif

Dilansir dari beberapa sumber, Pajak Progresif  (PP) adalah jenis pajak yang menghitung besaran tarif pungutan pajak dengan sistem prosentase yang didasarkan pada jumlah objek pajak dan nilai pajak dari objek pajak itu.

Jadi ada dua yang menjadi perhitungan mengapa pajak ini lebih tinggi dari pajak biasa, yaitu ketika semakin banyak objek dan semakin tinggi nilai objek pajak.

Sebenarnya ada dua yang dikenakan pajak dengan sistem progresif yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Khusus untuk PKB ini yang menjadi dasar PP adalah Kartu Keluarga (KK) dengan nama dan alamat yang sama tertera di KK tersebut.

Kelemahan dari sistem ini adalah jika objek pajak berpindah tangan. Maka PP tetap dibebankan kepada pemilik lama, sehingga disarankan ketika ada pemindahtanganan kepemilikan motor atau mobil, disarankan agar pemilik baru segera melakukan balik nama agar pemilik lama tidak menanggung PP.

Tujuan Penerapan Pajak Progresif (PP)

Pajak ini akan masuk sebagai penerimaan daerah, sehingga semakin besar nilainya maka otomatis akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang bisa dialokasikan untuk banyak kebutuhan.

Jenis kendaraan yang menjadi objek pajak bisa berbeda-beda tiap daerah, misalnya Provinsi Jateng menerapkan PP ini untuk kendaraan motor yang memiliki kapasitas diatas 200 cc. Sementara untuk Provinsi Jatim untuk motor dengan kapasitas diatas 250 cc.

Kemacetan juga menjadi alasan berikutnya. Harapan adanya PP ini maka masyarakat dihimbau untuk tidak membeli kendaraan terlalu banyak, cukup 1 mobil dan 1 motor atau cukup 2 motor saja untuk satu keluarga.

Dengan begitu tidak banyak orang yang membeli dan memakai kendaraan di jalan-jalan yang bisa membuat kondisi jalan tidak macet yang juga bisa menimbulkan kerusakan jalan.

Dasar Perhitungan Pajak dan Besarannya

Perhitungan PP didasarkan pada komponen yang dinamakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu nilai dari sebuah kendaraan yang bukan didasarkan pada harga pasaran, tetapi nilai yang ditetapkan oleh Dispenda masing-masing daerah.

Besaran pajak yang ditetapkan untuk motor dan mobil berbeda. Untuk motor besarnya PP yaitu 2 % untuk motor pertama, motor kedua 2,5 %, dan penambahan setiap unit ada peningkatan 0,5 % sampai motor kelima, jadi sampai motor kelima besarannya adalah 4 %.

Mobil disisi lain dimulai dari 1,5 % untuk mobil pertama dan setiap unit ada tambahan 0,5 % sampai mobil kelima, yaitu 3,5 % untuk mobil kelima. Untuk diketahui juga tiap daerah bisa berbeda-beda penetapan besaran pajaknya, jadi contoh ini diambil secara umum.

Cara perhitungan Pajak Progresif

Pertama yang harus diketahui adalah dengan menghitung besarnya NJKB dengan rumus sebagai berikut:

Untuk diketahui, besarnya nominal PKB berdasarkan apa yang tertera pada bagian belakang STNK.

Contoh besaran PKB

Jika telah diketahui besaran NJKB. Maka Pajak Progresif kendaraan motor atau mobil kedua sampai kelima bisa dihitung dengan mudah. Yang ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jika nilai PKB mobil adalah katakanlah 2 juta, dan SWDKLLJ sebesar 150 ribu, maka perhitungannya adalah:

Perhitungan NJKB mobil:

Maka dengan NJKB 100 juta bisa diketahui nilai pajak progresif untuk mobil pertama yaitu:

Besarnya PP untuk motor pertama adalah 1,65 juta. Perhitungan untuk mobil kelima:

Besarnya PP untuk mobil kelima yaitu 3,65 juta

Jika nilai PKB motor adalah 150 ribu, dan SWDKLLJ 35 ribu, maka perhitungannya adalah:

Perhitungan untuk NJKB motor

Dengan NJKB sebesar 7,5 juta, maka perhitungan untuk PP motor pertama yaitu:

Diketahui PP untuk motor pertama sebesar 185 ribu, untuk motor kelima adalah:

Untuk motor kelima maka besarnya PP yaitu 335 ribu.

Jika dilhat dari semua perbandingan perhitungan dari PP pertama baik motor dan mobil terdapat rentang yang begitu besar. Ini yang bisa jadi pertimbangan bagi sobat Mibi untuk memiliki kendaraan lebih dari satu. 

Info lain: Kapankah Insentif Pajak Kendaraan 0% Diberlakukan

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *