Inilah Tipsnya Cara Keluar Dari Pinjaman Online

  • Share

Cara Keluar Dari Pinjaman Online– Permasalahan kehidupan bisa datang kapan saja dan tidak bisa diprediksi sebelumnya. Jika masalah itu terkait harus mengeluarkan dana, maka untuk saat ini telah banyak tersedia pinjaman online yang sangat mudah prosesnya.

Pinjaman online memang menjadi solusi jangka pendek bagi permasalahan permodalan, kebutuhan mendesak dan hal lainnya yang harus segera dicarikan dana segar.

Namun yang perlu diketahui bahwa harus diakui pinjaman online sendiri telah menimbulkan banyak masalah bagi para nasabahnya karena beberapa hal.

Pertama tentunya pinjaman ini telah menetapkan tarif yang teramat tinggi jauh dari suku bunga bank konvensional atau syariah yang ditetapkan BI.

Terkadang mereka juga tidak memberikan kejelasan diawal pemberian uang, yang parahnya nasabah juga kadang tidak mau teliti, karena desakan kebutuhan.

Kedua, dan mungkin ini yang paling menonjol yaitu cara perusahaan pinjaman ini dalam menagih para nasabahnya yang dengan melanggar kode etik seperti menagih diluar jam kerja dan menagih dengan meneror nasabah bahkan juga yang kena getahnya adalah para sahabat, keluarga dan siapapun yang dikenal secara pribadi oleh nasabah.

Tentunya harap diperhitungkan dengan masak- masak efek negatif dari pinjol ini daripada nanti menyesal. Tetapi jika memang sudah terlanjur  meminjam maka apa yang harus dilakukan?

Cara Keluar Dari Pinjaman Online

Ada beberapa hal yang bisa anda lakukan untuk dapat segera keluar dari jerat pinjol ini, berikut dirangkum beritanya dari beberapa sumber:

Baca juga  Fintech P2P Lending Tawarkan Imbal Hasil Menarik Bagi Lender

1. Lunasi Hutang Segera

Cara pertama ini nampak klise, tapi memang inilah yang terbaik yaitu segera lunasi hutang anda. Bagaiamana jika tidak ada uang? Usahakanlah mencari pinjaman tanpa bunga seperti ke keluarga atau sahabat dekat dan ceritakanlah keluh kesah kepada mereka.

Berilah kesan positif jika anda adalah orang yang bertanggungjawab untuk mengembalikan, namun jujurlah untuk tidak memberi deadline yang terlalu dekat juga. Walaupun nampak sulit, tapi percayalah bahwa masih banyak orang baik yang mau menolong.

Setelah benar-benar diberikan pinjaman, segera lunasi dan jangan pernah untuk meminjam pinjaman online lagi, jangan pernah!

2. Laporkan ke Pihak Berwajib atau Otoritas Keuangan

Anda berhak mendapatkan perlindungan jika mendapatkan teror atau perlakuan yang menjurus kepada pengancaman keselamatan anda. Jangan ragu untuk melaporkan jika mendapat perlakuan itu, supaya ada perlindungan.

Juga jangan lupa untuk melaporkan perusahaan yang anda pinjami jika ternyata adalah perusahaan yang ilegal atau yang tidak mendapatkan izin. Untuk hal itu maka anda harus mengecek langsung ke laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan daftar perusahaan Fintech yang mendapatkan izin operasi.

3. Minta Keringanan Jika Tidak Sanggup

Jika cicilan anda telah jatuh tempo dan tidak bisa membayar, dan anda menyadari jika semakin lama maka bunga akan membengkak, maka bisa ajukan restrukturisasi. Cara ini bisa untuk semua jenis layanan keuangan, baik konvensional dan digital.

Intinya anda meminta untuk penjadwalan ulang (baik pokok dan pinjaman) supaya memberi ‘nafas’ untuk melunasinya. Hal yang harus diingat yaitu disiplinlah pada diri anda jika sudah mengajukan dan disetujui, karena ada konsekuensi hukum jika tidak bisa membayarnya.

Cara kedua adalah dengan mengajukan keringanan beban bunga. Walaupun sulit tetap ada peluang untuk mendapat keringanan, berusahalah untuk jujur dengan kondisi sebenarnya yang memang sedang serba sulit. Juga harus bisa bertanggungjawab jika memang mendapat keringanan

Baca juga  Peranan Fintech pada Inklusi Keuangan di Indonesia

4. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Cara ini berbeda dengan pertama karena penekanannya pada menutup utang dengan utang yang berbunga juga, bisa dari pinjaman online lain, dari bank atau dari rentenir yang akan sama-sama membawa kepada kehancuran kondisi ekonomi.

Sangat sulit mendapati kenyataan bahwa ada orang yang bisa keluar dari jerat utang jika penyelesaiannya dengan mencari utang juga.

5. Ganti Nomor Kontak dan atau Blokir Nomor yang Meneror

Seperti yang sudah diberitahukan bahwa cara pinjol menagih nasabah biasanya menabrak kode-kode etik yang sudah ditetapkan, salah satunya dengan teror. Jika terjadi jangan enggan untuk memblokir nomor tersebut agar tidak bisa menghubungi lagi. Atau yang paling aman adalah ganti nomor kontak anda, maka tekanannya akan jauh berkurang.

Jangan lupa untuk menghubungi orang-orang yang ada dalam daftar nomor kontak anda untuk membiarkan jika mereka meneror karena utang anda, dan jangan segan untuk meminta mereka memblokir nomornya.

Info Terkait: Awas Tertipu, Inilah Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *