Sukuk adalah Salah satu jenis instrument investasi selain saham dan obligasi dengan berlandaskan aturan syariah Islam. Untuk mengetahui apa itu sukuk mari kita simak artikel ini lebih lanjut
A. Sekilas Tentang Sukuk
Pada dasarnya sukuk adalah obligasi yang berbasis syariah. Kata sukuk itu sendiri berasal dari kata arab yang mengacu pada dokumen atau sertifikat keuangan yang sesuai dengan syariah
Table of Contents
Sukuk disebut juga sebagai ‘obligasi Islam’, instrumen pasar modal pendapatan tetap yang sesuai syariah terus meningkatkan pangsa pasar global mereka selama dekade terakhir
Awalnya dikembangkan secara eksklusif di yurisdiksi dengan populasi mayoritas Muslim, pasar global untuk sukuk telah mengalami perkembangan yang cukup besar selama 10 tahun terakhir, dengan sejumlah penerbitan perusahaan terkemuka dan sejumlah negara yang menguasai pasar
Tidak seperti obligasi konvensional (baik dengan jaminan atau tanpa jaminan) yang berupa kewajiban utang bagi penerbit yang mengeluarkan obligasi
Penerbit sukuk bukan berupa utang karena penerbit sukuk memberikan hak kepada investor pemegang sukuk untuk bagian proporsional dari pengembalian yang dihasilkan oleh kesepakatan keduanya dan pengembalian modal pada tanggal yang ditentukan di masa depan.
B. Apa itu Sukuk ?
Sukuk adalah obligasi berbasis syariah, yaitu surat berharga berbasis syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk
Emiten yang mengeluarkan sukuk diwajibkan untuk membayar bagi hasil/margin/fee kepada pemegang sukuk serta membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo
Pada dasarnya sukuk adalah obligasi. Dalam islam tidak diperkenankan untuk membayar pinjaman dengan bunga (riba) yang dianggap bertentangan dengan hukum islam
Dengan demikian obligasi konvesional tidak diperbolehkan dan sebagai gantinya adalah sukuk yang memiliki kemiripan dengan obligasi namun berdasarkan prinsip syariah
Sukuk bukan merupakan kewajiban utang. Setelah diterbitkan, penerbit menjual sertifikat kepada investor.
Kemudian, penerbit menggunakan hasil dari menjual sertifikat untuk membeli aset, dan investor menerima sebagian kepemilikan aset. Para investor juga berhak atas bagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
C. Jenis Sukuk :
Ada dua jenis sukuk di Indonesia yaitu Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).
1. Sukuk Ritel
Sukuk Ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan kepada individu sebagai bentuk investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan.
Jenis investasi ini adalah jenis investasi yang aman karena dijamin oleh Negara dan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
SR memiliki tingkat imbalan tetap yang dibayarkan kepada pemegang SR setiap bulan dan SR dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik
2. Sukuk Tabungan
Adalah surat berharga syariah Negara yang ditawarkan kepada individu WNI dalam mata uang rupiah dan diterbitkan tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain
Sukuk Tabungan dikelola secara syariah yakni pengelolaannya tidk mengandung maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba dan dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional MUI
3. Sukuk Wakaf
Jenis sukuk ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin berinvestasi sekaligus sambil berwakaf. Sukuk Wakaf dikenal juga sebagai CWLS ( Cash Waqf Linked Sukuk)
Keuntungan dari investasi akan diwakafkan dan disalurkan melalui lembaga wakaf dan lembaga wakaf akan menyalurkannya sesuai dengan program kerjanya
Sukuk wakaf tidak dapat diperdagangkan sehingga investor harus berinvestasi hingga jatuh tempo yakni selama jangka waktu 2 tahun
D. Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Sukuk Ritel | Sukuk Tabungan | |
Jenis Perjanjian | Syariah, dengan akad ijarah (upah sewa/jasa) | Syariah, dengan akad wakalah (perwakilan) |
Jenis kupon | Tetap (fixed) | Mengambang (floating) |
Tenor | 3 tahun | 2 tahun |
pencairan | Dapat diperdagangkan di pasar sekunder | Tidak dapat diperdagangkan namun tersedia fasilitas early redemption (penarikan awal) |
Ada beberapa jenis perjanjian dalam sukuk yang dinyatakan dalam dokumen perjanjian berdasarkan kepemilikan yang dimiliki oleh investor :
- Sukuk al Murabahah (Hutang)
- Sukuk al Ijarah (Properti/Aset)
- Sukuk al Istisna’a (Proyek)
- Sukuk al Musharaka (Bisnis)
- Sukuk al Istithmar (Investasi)
E. Perbedaan Sukuk dan Obligasi
Pada dasarnya sukuk merupakan versi syariah dari obligasi. Namun, ada beberapa perbedaan penerapan. Berikut ini perbedaan antara sukuk dan obligasi :
Sukuk Obligasi Sifat Syariah Konvensional Keuntungan Investor menerima keuntungan yang dihasilkan oleh aset dasar dan dapat meningkat nilainya ketika nilai aset meningkat Investor mendapatkan keuntungan dari obligasi sesuai dengan bunga tetap Kepemilikan Sebagian kepemilikan aset Kewajiban utang Harga Berdasarkan nilai aset dasar Berdasarkan pada peringkat kredit penerbit Aset Saat Anda menjual sukuk, Anda menjual kepemilikan atas aset yang mendukungnya Penjualan obligasi adalah penjualan utang
Perbedaan penting lainnya antara obligasi dan sukuk adalah aset yang terlibat dalam sertifikat sukuk mematuhi semua hukum Islam.
Dalam hal obligasi, sertifikat obligasi dapat didukung oleh aset yang tidak sesuai dengan Syariah, yang dapat digabungkan dengan jenis aset lainnya tanpa sepengetahuan konsumen.
Konsumen sukuk diyakinkan bahwa nilai sertifikat sesuai dengan aset yang merupakan barang publik dan tidak terkait dengan aktivitas atau produk yang bertentangan dengan Islam.
Sukuk dapat memainkan peran penting dalam pengembangan pasar Islam dan sistem perbankan. Keuntungan utama dari sukuk adalah untuk mematuhi Syariah sambil meningkatkan standar hidup masyarakat Islam dan mengembangkan perekonomian masyarakat tersebut
F. Bagaimana Cara Investasi Sukuk?
Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman tentang jenis sukuk yang ditawarkan kepada warga Indonesia
Sukuk yang ditawarkan tersebut akan ditulis sesuai dengan jenisnya. Misalnya Sukuk Ritel akan ditulis SR kemudian angka serinya
Begitupun dengan Sukuk Tabungan yang ditulis dengan singkatan ST dan kode serinya
Bagi Anda yang ingin investasi sukuk, caranya adalah mendaftar pembelian sukuk di Mitra Distribusi (MIDIS) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan
Ada lebih dari 31 Midis di Indonesia, sebagian besar adalah lembaga keuangan Bank seperti Bank Mandiri, BCA, BNI dan lainnya. Maupun perusahaan fintech seperti Bareksa, Investree, Koinworks dan lainnya
Pendaftaran bisa dilakukan secara online. Anda tinggal pilih Midis yang Anda sukai, kemudian lakukan pendaftaran secara online untuk membuat akun pada situs Midis tersebut, apabila Anda belum punya akun
Kemudian lakukan login dengan memasukkan akun dan lengkapi form pendaftaran pembelian sukuk. Anda dapat berinvestasi pada sukuk dengan melakukan pembelian minimal 1 juta dan kemudian kelipatannya.