Hiasan rumah yang dilarang dalam islam- Selain tempat peristirahatan, ketenangan dan menjauhkan diri dari keramaian, rumah juga merupakan tempat syiar-syiar agama, seperti mengerjakan shalat, mengaji dan mendidik syariat-syariat islam
Allah berfirman: “Allah menjadikan untuk kamu rumah-rumah kamu sebagai tempat ketenangan”. (QS. An-Nahl: 80)
Table of Contents
Sabda Rasulullah: sesungguhnya Allah itu baik, Dia suka kepada yang baik, Dia juga bersih, Dia juga mulia, suka kepada yang mulia, Dia juga dermawan, sangat suka kepada yang dermawan, oleh karena itu bersihkanlah halaman rumahmu jangan kamu menyerupai orang orang yahudi (HR. Tirmidzi)
Seorang muslim tidak dilarang untuk menghiasi rumah-rumahnya dengan hiasan bunga yang berwarna warni, ukir- ukiran serta perhiasan yang halal.
Namun sebaliknya seorang muslim dilarang untuk menghiasi rumahnya dengan lambang-lambang kemewahan dan berlebih-lebihan yang sangat tidak diperbolehkan oleh Al Qur’an atau rumahnya itu ada lambang-lambang kemusyrikan yang sangat tidak dianjurkan oleh agama tauhid
Adapun hiasan rumah yang dilarang dalam islam untuk dipajang di dalam rumah ialah sebagai berikut:
Bejana emas dan perak
Islam mengharamkan untuk membuat atau memakai bejana yang terbuat dari emas dan perak atau seprei-seprei yang terbuat dari sutra yang digunakan untuk menutupi kasur atau bantal,
Nabi SAW memberi ancaman terhadap orang yang cenderung untuk memakai bejana dari emas dan perak atau seprei-seprei sutra sebagaimana yang telah di sabdakan Beliau yang bunyinya: ” Sesungguhnya orang yang makan dan minum dari bejana emas dan perak, maka akan gemercik suara api neraka dalam perutnya”
Dan Hudzaifah juga pernah mengatakan Rasulullah SAW melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan melarang memakai pakaian sutra tipis dan sutra tebal serta dilarang kita duduk diatasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: kain ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kami nanti di akhirat (HR. Bukhori)
Menghiasi Rumah dengan patung
Seorang muslim dilarang /diharamkan untuk menghiasi rumahnya dngan patung dengan tujuan untuk diagungkan, sebabdengan adanya patung dalam rumah menyebabkan terhalangnya malaikat masuk dalam rumah tersebut, padahal malaikat tersebut membawa rahmat kepada para penghuninya
Dalam hal ini Rasululla SAW. Bersabda: sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung (HR. Bukhori dan muslim)
Para ulama’ berkata: malaikat tidak mau masuk rumah yang ada patungnya, karena pemiliknya itu menyerupai orang kafir, dimana mereka biasa meletakkan patung dalam rumah-rumah mereka untukdiagungkan.
Untuk itulah malaikat tidak suka untuk mendekati rumah yang di dalamnya terdapat patung. Oleh karena itu, islam melarang keras seorang muslim bekerja sebagai tukang pemahat patung sekalipun dia membuat patung itu orang lain
Rasulullah bersabda: sesungguhnya orang-orang yang paling berat sisksaaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar-gambar ini. Dlam satu riwayat dikatakan: orang-orang yang menandingi ciptaan Allah (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan Rasulullah bersabda: barang siapa membuat gambar (patung) nanti dihari kiamat dia akan terpaksa untuk meniupkan roh kepadanya, padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu (HR. Bukhari)
Memelihara anjing tanpa ada keperluan
Rasulullah melarang untuk memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan. Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing dirumah ialah: kalau anjing itu dapat menakutkan tamu yang datang dan dapat mengganggu orang yang sedang berjalan
Anjing yang dilarang dalam hadits ini hanyalah anjing yang dipelihara tanpa ada keperluan. Tentunya saja ada anjing dalam rumah seorang memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing tersebut
Dalam hadits Rasulullah bersabda: apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah tujuh kali, salah satunya diantaranya dengan tanah
Adapun anjing yang dipelihara karena ada kepentingan misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya.
Rasulullah Bersabda: barangsiapa memelihara anjing selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat (HR. Jama’ah)
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga hal hal diatas bermanfaat yang mengarang yang menulis dan yang membaca. amin. Link terkait: Definisi dari sifat Wara’